(Penyelenggara) Pemilu Berkualitas



ADA tiga catatan kelam yang mewarnai seleksi penyelenggara pemilu (KPU-Bawaslu) Periode 2022-2027 sebagaimana telah mengantarkan tujuh komisioner KPU RI dan lima komisioner Bawaslu RI terpilih.

Pertama, seleksi tahap kedua yang digawangi oleh Timsel: CAT, uji makalah, dan psikotes ditengarai hasilnya tidak transparan. Kedua, seleksi tahap akhir, fit and proper test yang dijalankan Komisi II DPR RI minim objektivitas, karena sebagian besar nama yang terpilih identik dengan daftar nama yang beredar beberapa hari sebelumnya di sekitar kompleks parlemen. Konon uji kelayakan dan kepatutan belum usai, Parpol sudah kantongi nama-nama komisioner terpilih. Ketiga, komisioner terpilih baik KPU maupun Bawaslu, tidak mengakomodasi 30 persen keterwakilan perempuan seperti tuntutan beberapa aktivis pemilu.

Tidak ada pemilu berkualitas tanpa kualitas penyelenggara dan aturan pemilu. Penyelenggara dan aturan merupakan dua elemen yang mendeterminasi catur sukses elektoral, pemilu dan pilkada serentak 2024.

Kualitas Penyelenggara

Pertama-tama cara menyikapi seluruh komisioner terpilih hasil uji kepatutan DPR RI tersebut, mari kita mengelola “kekecewaan” menjadi optimisme. Secerca harapan masih ada, sepanjang para komisioner terpilih menumbuhkan karakter diri yang independen, kuat, dan mandiri. Tidak ada politik balas budi, dari mereka yang pernah memberikan suara keterpilihan untuk dirinya. Demi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, mereka ingin murka, durhaka bak anak Malin Kundang, matedde ati (keras kepala), untuk setiap perwakilan partai politik yang pernah memilihnya tidak mengapa. Sebab sekarang, KPU dan Bawaslu terpilih pilihan daulat rakyat, bukan pilihan daulat parpol.

Dari aspek rekam jejak dan pengalaman KPU – Bawaslu terpilih cukup menjanjikan kualitas mereka. Rata-rata yang terpilih sudah lama mengabdi sebagai penyelenggara di daerah. Berikutnya masing-masing disertai dengan perwakilan incumbent, kehadirannya bisa mencairkan kebekuan beberapa pendatang baru untuk beradaptasi melanjutkan tugas elektoral 2024.

Bonus bagi KPU RI, tentunya karena mendapatkan satu komisioner terpilih dari Bawaslu RI periode 2017 - 2022, Mochammad Afifuddin. Dengan hadirnya Afif di KPU RI, diharapkan bisa menutup lubang pembentukan PKPU yang kadang mengundang multitafsir di tataran praktik. Termasuk kepadanya sangat diharapkan mendamaikan kedua lembaga ini saat masing-masing melakukan pembahasan rancangan peraturan teknis. Tidak lagi seperti dahulu, perdebatan yang muncul saat pembahasan tidak kunjung menemukan kesepakatan, hingga pada akhirnya saat proses penyelenggaraan pemilu masalah itu terus berlanjut, sampai melibatkan institusi pengadilan, MA dan MK.

Dan sekalipun setiap komisioner terpilih itu hendak menggadaikan integritasnya. Tidak perlu kita was-was dengan kualitas pemilu 2024. UU Pemilu masih menyisakan satu lembaga, DKPP yang bertujuan menjaga kode etik penyelenggara sepanjang masa jabatannya. Taring dan taji DKPP sudah menunjukkan ketajamannya, tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara pemilu di daerah, tetapi penyelenggara di pusat pun sudah merasakan kerasnya sanksi pemberhentian melalui putusan DKPP. Ketua KPU RI pun, kala itu didepak dari jabatannya karena dianggap mencampuradukkan antara kewenangan dengan hubungan pertemanannya kepada salah satu komisioner yang sedang menggugat pemberhentian dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bahkan seluruh komisioner terpilih saat ini, ada garansi penggantian antar waktu untuk menunjukan kualitas dirinya; agar selalu bertindak jujur, adil, efektif, efisien, akuntabel dan profesional. Misalnya lima komisioner terpilih Bawaslu diberhentikan, tujuh komisioner terpilih KPU diberhentikan, masih ada cadangan yang bisa menggantikan untuk kesemuanya. Sekali saja mereka, tidak menunjukkan kualitasnya, cadangan pengganti sudah mulai buka baju dan melakukan pemanasan di luar lapangan.

Kualitas Pemilu

Lebih lanjut mengenai penentuan kualitas pemilu berikutnya, yaitu kecakapan para penyelenggara mengeksekusi peraturan teknis kepemiluan. Diantaranya, menyusun rancangan peraturan KPU tahapan, program, dan jadwal untuk pemilu 2024.

Pekerjaan berat sudah menanti mereka, sebab sekalipun sudah disepakati jadwal pemilu jatuh tempo pada 14 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024. Ada permintaan agar memperpendek jadwal kampanye pemilu, dan mengevaluasi pembiayaan pemilu yang tadinya diajukan sebesar Rp.86 triliun.

Kemudian, jangan dilupakan pula untuk pembentukan PKPU pencalonan anggota legislatif. Terdapat satu masalah klasik yang juga sudah berkali-kali menjadi konflik laten antara KPU dan Bawaslu, yakni syarat pencalonan anggota legislatif yang berstatus mantan narapidana. Dengan melalui rancangan PKPU Pencalonan, diharapkan ada titik temu antara KPU dan Bawaslu; apakah bagi mantan narapidana bisa secara langsung memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif? Ataukah harus menunggu jeda lima tahun terhitung dari selesainya menjalani masa pemidanaan? Masalah ini penting ditemukan jawabannya, kemudian dituangkan dalam PKPU, dengan mengingat tafsir calon kepala daerah berstatus mantan narapidana berdasarkan putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 berlaku pula ternyata di dalamnya uji materil calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana.

Lebih dan kurangnya, apalagi yang perlu dilakukan perbaikan, kalau bukan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Tragedi kematian 722 petugas (KPPS, PPS, PPK) pada pemilu 2019 karena beban kerja yang begitu berat akibat desain pemilu lima kotak, membutuhkan terobosan hukum melalui penyederhanaan suara menjadi satu, dua, atau tiga surat suara untuk lima jenis pemilu. Atau kalau tetap hendak mempertahankan sistem lima kotak, mekanisme penghitungannya bisa dibuat menjadi paralel. Tahap pertama, penghitungan suara Pilpres, DPR, dan DPD. Tahap kedua, penghitungan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Terwujudnya pemilu berkualitas dengan melalui penyelenggara dan aturan yang berkualitas bukan hanya soal kepentingan dan kebutuhan peserta pemilu. Tapi juga menyangkut trust rakyat pemilih, suaranya bisa terkawal dengan baik, hingga terkonversi menjadi kursi.*


Oleh:
DAMANG AVERROES AL-KAHWARIZMI
PRAKTISI HUKUM

Sumber Gambar: zonautara.com


[Read More...]


Menantang Seleksi Ulang KPU - Bawaslu




SEJAK pertama kali diumumkan nama-nama tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu (KPU RI dan Bawaslu RI) oleh Presiden melalui Surat Keputusan Nomor 120/P 2021. Beberapa kelompok civil society menolaknya dengan keras, karena selain keanggotaan Timsel tersebut menyalahi unsur keanggotaan yang berasal dari pemerintah yang berjumlah 4 orang (seharusnya hanya 3 orang). Juga independensi ketuanya dipertanyakan, karena dahulu pernah menjadi bagian dari tim sukses Jokowi-Maruf Amin di Pilpres 2019.

Gelagat timsel KPU-Bawaslu kala itu sudah mulai tercium boroknya. Kendatipun, Juri Ardiantoro sebagai ketua Timsel menampiknya dengan menyatakan “seluruh anggota timsel berkomitmen untuk independen, profesional, dan terbuka/transparan."

Objektivitas Timsel

Janji Juri Ardiantoro yang mengatasnamakan semua keanggotaan timsel, ternyata bertolak belakang dengan kondisi realnya. Terbukti, 606 peserta berguguran menyisakan hasil yang tidak objektif dan tidak terbuka. Tidak objektif, karena 606 peserta yang berguguran, bukan diukur secara mandiri berdasarkan perolehan nilai ujian pengetahuan berbasis Computer Assisted Test (CAT). Tetapi didasarkan pada akumulasi nilai CAT, makalah kepemiluan, dan tes psikologi dasar. Dua model ujian seleksi tersebut (makalah kepemiluan dan tes psikologi dasar) dapat dikatakan cenderung sebagai penilaian subjektivitas.

Ukuran soal bagus tidaknya makalah kepemiluan para peserta, lebih dominan pada unsur selera saja. Begitupun dengan tes psikologi dasar, sebagai deteksi kecerdasan dan kepribadian, berada dalam tingkat probabilitas, sehingga sulit dilepaskan unsur subjektivitasnya.

Dengan menggabungkan nilai dari ujian CAT, makalah, dan psikologi dasar, sangat jauh dari usaha untuk menghasilkan seleksi calon penyelenggara pemilu yang objektif. Peserta dengan mudah didongkrak nilainya dari penilaian makalah yang tergantung dengan selera timsel, meskipun pada ujian CAT mendapatkan nilai yang rendah.

Tentu berbeda, seandainya timsel menggugurkan peserta dengan penilaian CAT secara mandiri. Dengan catatan, setelah peserta selesai mengerjakan seluruh soal, nilainya dapat langsung dilihat di layar komputer (faktanya tidak begitu). Penilaian CAT mandiri, sangat objektif, terukur pula tingkat pengetahuan para peserta berkenaan dengan kepemiluan, kepartaian, wawasan kebangsaan, dan tata negara. Kalau dengan mekanisme yang demikian berjalan, peserta yang berguguran pasti juga akan menerima nasibnya dengan lapang dada.

Tidak Terbuka

Selain timsel KPU-Bawaslu tidak menerapkan prinsip seleksi yang objektif. Fakta realnya juga mengabaikan penyelenggaraan seleksi secara terbuka. Penilaian timsel yang sudah menggunakan metode kumulatif, dari 654 peserta menjadi 48 orang yang dinyatakan lulus, terdiri dari 28 calon anggota KPU dan 20 calon anggota Bawaslu. Tidak satupun peserta yang mengetahui nilai dan peringkatnya, sehingga dinyatakan lulus atau tidak lulus.

Pengalaman seleksi KPU-Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota selama ini. Para peserta yang sudah mengikuti tes CAT, selain dapat melihat nilainya masing-masing setelah selesai mengerjakan soal di layar komputer. Juga pada hari itu juga nilai para peserta ditempelkan pada papan pengumuman dari lokasi diselenggarakannya tes CAT. Nilai CAT para peserta juga diumumkan di media cetak lokal dan di media online.

Entah agenda dan kepentingan politik apa yang membebani para anggota Timsel KPU-Bawaslu, sehingga 654 calon anggota penyelenggara pemilu yang telah melalui proses ujian CAT. Hingga saat ini, publik pun tidak dapat mengakses dan membacanya nilainya secara langsung. Jika ada pihak-pihak yang menuding Timsel KPU-Bawaslu meloloskan peserta, karena pesanan kelompok elit politik tertentu. Jangan salahkan mereka, karena Timsel sendiri yang ingkar janji dan menyelenggarakan seleksi menyimpang dari prinsip objektif, transparan, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pemilu (Pasal 23).

Ulang Seleksi

Saat ini bagi timsel KPU-Bawaslu, tidak ada pilihan lain jika hendak mengembalikan kepercayaan publik terhadap perekrutan calon penyelenggara pemilu yang profesional, mandiri dan berintegritas. Yaitu seleksi harus diulang, dengan 654 peserta kembali mengikuti tes CAT. Berikut dengan metode pengguguran peserta, harus dengan penilaian CAT secara mandiri. Ini demi memenuhi ketaatan Timsel sebagaimana amanat Pasal 23 ayat 4 UU Pemilu, seleksi calon penyelenggara pemilu harus dilaksanakan secara objektif.

Desakan kepada Timsel, cukup membuka data nilai para peserta. Terhadap tuntutan tersebut, jauh dari harapan untuk mendapatkan calon penyelenggara yang kelulusannya memenuhi prinsip objektivitas. Bagaimana mau objektif, jika para peserta seleksi saja tidak bisa menyaksikan nilai CAT-nya kemarin, secara langsung di layar komputer, sebagai tempatnya mengerjakan soal-soal kepemiluan terkait.

Tuntutan agar timsel mengumumkan nilai para peserta, untuk saat ini justru akan membuka kecurigaan dan prasangka tindakan manipulatif. Demi menjaga nama baik keanggotaan timsel, siapa yang bisa menjamin mereka tidak akan mengubah nilai dari para peserta, apalagi para peserta seleksi memang tidak mengetahui nilai CAT-nya.

Bersamaan dengan itu, jika timsel memang berani mengulang seleksi calon anggota KPU-Bawaslu. Tidak perlu kembali mengadakan ujian atau tes makalah kepemiluan berbasis komputer. Karena selain metode tes tersebut, aplikasi penggunaannya cenderung sembrono, juga petunjuk aplikasi penulisannya kacau balau. Penilaian makalah semacam ini, tidak masuk akal bagi sebelas anggota Timsel bisa memeriksa secara teliti makalah para peserta seleksi yang jumlahnya berasal dari 654 orang. Masuk akalnya, mungkin penilaian tes makalah tersebut, kemarin hanya diperiksa oleh asisten dari para anggota Timsel.

Catur sukses elektoral 2024, timsel KPU-Bawaslu harus gentleman mengakui kesalahannya. Mereka harus berani mengulang seleksi penyelenggara pemilu dari ujian CAT secara objektif dan terbuka. Demi mencari penyelenggara yang dapat dijamin independensinya, tidak terbebani dengan tekanan politik. Demi penyelenggara yang jujur dan adil, tidak gampang disuap untuk memanipulasi suara peserta pemilu.*


Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Alumni PPs Hukum UMI Makassar

Sumber Gambar:
promediateknologi.com


[Read More...]


Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors