Perhelatan pemilu serentak 2019 menuju hari “H” kian hari menimbulkan drama yang tak berkesudahan. Setelah drama pemilih ODGJ, drama kotak kardus, drama OSO yang hingga kini belum juga usai, muncul lagi drama dengan episode baru; bocornya pertanyaan debat capres.
Lagi dan lagi, KPU RI sebagai penyelenggara pemilu kembali menempatkan dirinya sebagai tokoh protagonis, untuk tokoh antagonisnya siapa lagi, kalau bukan rakyat pemilih yang sebagian terkanalisasi dalam media jagat sosial.
Usut penuh usut, ternyata bocornya pertanyaan debat Capres, tidak bersifat rahasia. Dengan gagah berani, seluruh komisioner KPU RI memproteksi tindakannya bahwa penyampaian daftar pertanyaan yang berasal dari panelis yang telah di pilih pada sesi debat pertama (17 Januari 2019 nanti) sudah konsensus bersama antara tim sukses masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden (selanjutnya disingkat paslon).
Dasar Hukum
Harus diakui bersama bahwa metode kampanye pemilu dengan debat paslon khusus penentuan babak atau segmennya, berikut dengan berbagai sesinya, adalah wilayah penjabaran tekhnis pemilihan umum. Ironisnya, penjabaran menyangkut tata cara debat capres tersebut tidak dibingkai dalam produk hukum yang mapan.
Ketidakmapanannya terjadi baik dalam persoalan bentuk (formil) maupun dalam persoalan substansi (materil). Secara formil, ada dasar hukum metode kampanye yang menjadi domain KPU untuk memfasilitasi peserta pemilu, tapi itu terubrikasi dalam produk hukum yang tidak tepat. Seharusnya seluruh tata cara metode kampanye sudah tercakup dalam Peraturan KPU No. 23/2018, tidak boleh lagi terderivasi dalam bentuk Keputusan 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018. Produk hukum berbentuk keputusan (beschikking) sifatnya konkret, individual, final, bukan menyangkut wilayah pengaturan umum.
Kemudian secara materil, banyak tata cara penyelenggaraan pemilu lupa diatur atau mungkin sama sekali “tidak diketahui” urgensi pengaturannya. Tata cara penyusunan daftar pertanyaan debat paslon hingga layak tidaknya diketahui oleh masing-masing paslon pertanyaan tersebut, sebelum beradu gagasan di medan tempur, merupakan contoh paling konkret tidak mapannya fungsi regulator KPU RI sebagai sentral penyelenggara pemilu. Dalam bahasa yang paling ekstrim, “kekosongan hukum” mengangah lebar, hingga menimbulkan sunami ketidakpercayaan terhadap KPU RI. Area abu-abu menjadi tempat bermain para oknum tak bertanggung jawab, menuding KPU RI sebagai wasit tidak netral rasa petahana.
Bagaimanapun debat capres merupakan bagian dari metode kampanye pemilu yang esensi dasarnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab (Pasal 267 ayat 1 UU No. 7/2017 tentang Pemilu Juncto Pasal 2 ayat 2 PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilu). Pendidikan politik yang dimaksud tidak bersifat inklusif hanya ditujukan untuk paslon beserta dengan tim suksesnya, tetapi untuk semua masyarakat, tepatnya rakyat pemilih. Dalam nalar yang sama, pertanggungjawabannya jelas tidak mengerucut pada kepentingan golongan, tetapi lagi-lagi pada kepentingan rakyat.
Itu artinya debat capres hanya akan terverfikasi dalam tujuan memberikan pendidikan politik dengan pelaksanaan yang bertanggung jawab, manakala pertarungan gagasan terukur berdasarkan kapasitas. Dalam hal ini kapasitas masing-masing paslon hanya bisa terukur tanpa mengetahui soal atau materi yang akan diselesaikannya.
Melegitimasi tindakan dengan mengembalikan pada forum “kesepakatan,” itu sama dengan logika jungkir balik. Tindakan hukum publik yang bersifat istimewa, apalagi yang bersinggungan dengan pengisian jabatan pemerintahan tidak bisa dinegosiasikan. Diskresi yang terbuka lebar adalah ruang bercokolnya para kaum oligark, minim atau bahkan sama sekali tidak ada lagi pengakuan terhadap deliberasi publik.
Soal kewenangan untuk membocorkan daftar pertanyaan ke masing-masing paslon, tidak bisa ditaksasi melalui kesepakatan bersama. Wewenang yang melekat dalam jabatan (KPU RI) bukan sambal terasi, bukan gado-gado administrasi campur perdata. Kesepakatan dimungkinkan dalam wilayah properti yang tidak berdampak kerugian meluas (publik). Dan oleh karena itu membeberkan pertanyaan jauh-jauh hari sebelum pergelaran debat capres berlangsung, sama saja komisoner KPU RI telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of the power).
Basis Rasional
Baik secara filsufis maupun secara sosiologis pembocoran pertanyaan debat capres tidak memiliki pijakan atau basis rasional. Aspek filsufisnya adalah meletakkan keadilan pada rakyat pemilih semata. Capres-cawapres belum mendapatkan legitimasi kedaulatan rakyat, sehingganya tindakan itu tidak rasional jika dibangun dalam domain kesepakatan mereka-mereka.
Yang lebih tepat menyangkut kepatutan pembocoran pertanyaan ke masing-masing paslon disusun dalam kerangka “moral publik.” Dengan konklusinya dilarang membocorkan pertanyaan ke paslon sebelum sesi debat berlangsung. Itu kemudian dituangkan dalam peraturan kebijakan (Juklak, Juknis, Surat edaran), sebab produk hukum semacam ini masih memungkinkan cita rasa undang-undang yang berlaku secara umum.
Sementara dalam perspektif sosiologis, manfaat pembocoran pertanyaan debat capres jangan dipandang pada kemanfaatan sepihak. Kemanfaatan selalu mengutamakan yang sebesar-besarnya. Mayoritas rakyat pemilih jelas mendambakan otensitas calon yang layak pilih ketimbang pencitraan semata. Mengetahui sedari awal jawaban dari pertanyaan yang akan dikemukakan oleh panelis, itu bukan keaslian, tetapi hanya menampakan tiruan (imitasi). Sebab toh, apa juga gunanya dihadirkan panelis, jika pertanyaan itu sudah digenggaman KPU RI, mengapa pertanyaan dari panelis tidak diwakilkan saja oleh moderator.
Ini bukan tebak-tebakan, bukan cerdas-cermat, maksud hati ingin mempertunjukkan debat yang bermartabat, apa daya martabatnya sudah “jatuh arisannya” ke penyelenggara pemilu. Jangan paksa pemilih mengambil kesimpulan kalau kontes Miss Universe jauh lebih enak ditonton dari pada debat capres 17 Januari nanti dengan daftar pertanyaan, bocor…!!!
Oleh:
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Magister Hukum UMI Makassar;
Konsentrasi Hukum Pemilu & Pilkada
ARTIKEL INI JUGA MUAT DI TRIBUN TIMUR, 10 JANURI 2019
Sumber Gambar: tirto.id |