SISTEM HUKUM PIDANA (PERTEMUAN KEEMPAT DALAM MATA KULIAH SHI, JURUSAN POLITIK UIN ALAUDDIN MAKASSAR)



PENGERTIAN HUKUM PIDANA 

“Aturan hukum dari suatu negara berdaulat, berisi perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang diperintahkan, disertai dengan sanksi pidana bagi bagi yang melanggar atau tidak mematuhinya, kapan dan dalam hal apa sanksi pidana itu dijatuhkan dan bagaimana pelaksanaan pidana tersebut yang pemberlakuannya dipaksakan oleh negara (Eddy O.S Hiariej: 2017)” 


CONTOH PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 362 KUHP

CONTOH PERBUATAN YANG DIPERINTAHKAN
Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : ”Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi suatu kewajiban yang menurut undang-undang selaku demikian, diancam :ke – 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. ke – 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan” Ketentuan Pasal 224 KUHP pada dasarnya merupakan perintah terhadap setiap orang untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi, ahli atau juru bahasa jika diminta oleh pengadilan. Perumusan delik sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 224 KUHP disebut dengan delik omisi atau crime by ommission yang berarti seseorang tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan oleh undang-undang.


UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA 

  1. Unsur objektif; 
  2. Unsur subjektif. 
Contoh: Pasal 362 KUHPidana 

Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp.900,00. 


CATATAN TENTANG PENJATUHAN DENDA:

Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP:: Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.


UNSUR OBJEKTIF: 

  1. Perbuatan mengambil; 
  2. Objeknya suatu benda; 
  3. Benda itu sebagian atau seluruhnya milik orang lain. 

UNSUR SUBJEKTIF: 

  1. Adanya maksud untuk memiliki; 
  2. Dan dengan melawan hukum. 

ASAS LEGALITAS: 

NULLUM DELICTUM NULLA POENA SINE PRAEVIA LEGE POENALI (ANSELM VON FEURBACH) -“TIDAK ADA PERBUATAN PIDANA ATAU TIDAK ADA PIDANA TANPA UNDANG UNDANG PIDANA SEBELUMNYA.” 

Jika principat dalam hukum pidana ini diturunkan lebih lanjut.maka akan menjadi tiga frasa, meliputi: 

  1. Nulla poena sine lege (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut Undang-Undang); 
  2. Nulla poena sine crimine (tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana); 
  3. Nullum crimen sine poena legali (tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut Undang-Undang) 

Eddy O.S. Hiariej (2012) memberikan makna dalam tiga frasa itu, sebagai asas yang memiliki dua fungsi: (i) Fungsi melindungi yang berarti Undang-Undang pidana melindungi rakyat terhadap kekuasaan Negara yang sewenang-wenang; (ii) Fungsi instrumentasi, yaitu dalam batas-batas yang ditentukan Undang-Undang, pelaksanaan kekuasaan oleh Negara tegas-tegas diperbolehkan. 

Fungsi melindungi lebih pada hukum pidana materil (hukum pidana) yang mengacu pada frasa pertama (nulla poena sine lege) dan kedua (nulla poena sine crimine), sementara fungsi instrumentalis lebih pada hukum pidana formil (hukum acara pidana) yang mengacu pada frasa ketiga (nullum crimen sine poena legali). 


Sumber Gambar: cahayaatma.uajy.ac.id





[Read More...]


Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors