Merindukan Kemerdekaan Penulis




Tibalah diharibaan persada Indonesia menapaki usianya yang ke 72. Dan di-usia yang tergolong menua itu, kiranya menjadi penting untuk kembali mengukir jejak-jejak para pejuang kemerdekaan.

Satu hal yang tak dapat dipungkiri bahwa terengkuhnya kemerdekaan adalah peran besar dari founding leaders yang kebanyakan menghabiskan hidupnya dengan literasi. Tirto, Tjokroaminoto, Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Syarifudin Parawinegara, Supomo, Natsir, Agus Salim, dan Kasman Singodimedjo, mereka semuanya adalah orang yang tekun dalam dunia tulis-menulis. Mereka punya gaya dan ciri khas masing-masing dalam menuangkan gagasan, sebagai gerbong melawan penjajah.

Piagam Jakarta yang kemudian melahirkan pula dasar negara bernama Pancasila, tentunya tidak akan tercipta Indonesia sebagai negara secara dejure andaikata panitia sembilan bukan orang-orang yang mahir dalam menulis.

Pada intinya, kemerdekaan tidaklah dapat diraih tanpa peran dan pengaruh yang amat besar dari para pejuang yang lihai, cekatan, dan pintas waktu dalam menata kata perkata, kalimat perkalimat.

Sayangnya, profesi menulis hingga kini belum mendapatkan kemerdekaan sejati. Pekerjaan menulis dianggap tidak akan mendatangkan kekayaan. Mereka yang terus melanjutkan hobi menulisnya, pun kalau ada yang bertahan dengan profesi itu, hanyalah orang-orang yang betul-betul ingin mengabdikan diri sebagai penyumbang gagasan untuk negerinya semata, bukan pengusaha yang ingin kaya selama-lamanya.

Salah Pemerintah

Ada yang salah, dan tidak pernah kita sadari. Kita semua, termasuk pemerintah adalah bahagian dari kesatuan entitas bangsa yang suka meratap dan mengeluh, tanpa mentotalkan diri untuk berbenah.

Hanya terbiasa, dan itu selalu terulang-ulang menghakimi bangsa sendiri dengan mengatakan minat baca sangat rendah. Yaitu berdasarkan studi “Most Litered Nation In The Word” yang dilakukan oleh Central Connencticut State University, pada Maret 2016 lalu, kita dinyatakan menduduki posisi buncit di peringkat ke 60 soal minat baca.

Tak cukup sampai di situ, kita lebih terlena dalam soal keluh kesah lainnya lagi. Sungguh terbiasa pula kita mengeluh dengan minimnya produksi buku di negeri ini. Ialah berdasarkan International Standar Book Number (ISBN), Indonesia hanya memproduksi buku 64 ribu pertahun. Amat tetinggal jauh dengan Cina yang memproduksi 440 ribu buku pertahun.

Apa yang salah dengan itu semua? Minat baca rendah dan produksi buku juga rendah. Yang salah ialah kebijakan pemerintah yang belum memberikan kemerdekaan berarti bagi seorang penulis. Penulis yang ingin menerbitkan bukunya, tak pernah sedikit pun menjadi perhatian pemerintah. Jika ingin menerbitkan buku, seorang penulis yang harus berjuang sendiri, mati-matian dan jatuh sempoyongan mencari dana agar bukunya bisa terbit.

Buku-buku yang terbit, secara kasat mata dibiarkan oleh pemerintah dalam arena pasar, laku atau diminati diserahkan kepada pasar dan minat baca kebanyakan orang. Sehingga buku-buku yang terjual di pasaran, di toko-toko, di mall seperti gramedia, oleh karena dikelola pasar penerbitan dan percetakan secara bebas, harganyanya pun kadang selangit. 

Kurang daya jangkau beli, hal mana orang lebih memilih mengutamakan membeli kebutuhan pokok (primer) dibandingkan membeli buku. Itu yang harus disadari oleh pemerintah, bahwa kurangnya minat baca karena penulis tidak pernah diberikan kemerdekaan melalui perhatian lebih dalam soal penerbitan buku berbiaya murah, agar berbanding lurus dengan harga buku murah, sehingganya orang mau membeli dan membaca buku karena harga yang cukup terjangkau.

Para penulis buku dijajah, dibiarkan mati sendiri dalam karya-karyanya, sebelum karya itu dikecap dan didaras oleh khalayak. Ini jelas-jelas terlihat dari beleid yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/2013, yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) buku dikisaran 10 persen. Dan jika PPN buku tinggi, sudah pasti biaya produksi buku juga akan semakin mahal, dan para penulis buku yang mau menerbitkan karya-karyanya hanya bisi gigit jari sambil menatap karya-karyanya mengendap sebagai naskah purba di file komputer.

Aneh bin ajaib. Pemerintah selalu menyalahkan rakyatnya yang kurang minat baca, kurang minat menulis. Padahal dari pemerintah sendiri yang nyata-nyata salah total dalam menghidupkan budaya baca bagi rakyatnya.

Sesekali pemerintah hanya kebiasaan menjadi pahlawan di siang bolong. Langsung memberikan apresiasi, sedikit bintang penghargaan bagi mereka yang menjadi pustakawan berjalan di desa-desa terpencil. Padahal kalau mau dipikir, sewaktu pustakawan berjalan itu menyusuri pelosok-pelosok desa, satu sen pun tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah. 

Tiba saatnya pustakawan berjalan disorot media, berdatanganlah para politisi yang mengatasnamakan pemerintah terkait, untuk merebut citra. Bak pahlawan di siang bolong, baru mau nyumbang kalau atensi publik sudah kian ramai.

Kemerdekaan Penulis

Tidak ada kemerdekaan yang dberikan oleh negara terhadap seorang penulis. Hanya pemanis hati dan penghibur diri, untuk dirinya seorang. Teringat saya dengan kata-kata dari seorang sastrawan lokal Dul Abdul Rahman, “jika ingin merdeka menulislah, anda bisa mengata-ngatai dan mencaci maki tentara, polisi, politisi, pemerintah dengan menulis.” 

Yah...benar, kita merdeka soal kemahakaryaan, tetapi terjajah karena ketulusan dan keikhlasan untuk menebarkan gagasan tidak segampang membalikan telapak tangan. Kita merdeka soal ide, soal gagasan, tetapi kita miskin dalam materi. Sampai-sampai karya yang telah diusahakan semaksimal mungkin, satu kali pun kadang tidak dihargai. Wajar, kalau di hati para penulis selalu termaktub adagium, menjadi penulis anda harus rela miskin, dan rela menahan lapar sepanjang hari, sepanjang malam.

Orang boleh pandai setinggi langit. Tetapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. Cetus Pramoedya Ananta Toer dalam Rumah Kaca (1988).

Pram bisalah beralibi demikian, karena karyanya telah menembus banyak teritori dan cakrawala waktu. Tetapi penulis di zaman ini, di zaman yang kita sebut sudah merdeka, sudah merdeka 72 tahun, menemukan seorang penulis hidup dalam kemewahan, kesejahteraan berlipat ganda. Maaf kalau saya hanya bisa mengatakan, dekat di angan, namun jauh di harapan. 

Sebagai penghibur diri, penulis juga berhak bahagia, adalah sudah cukup dengan sekadar merindukan kemerdekaannya. Dirgahayu RI ke-72.


Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi

Penulis & Owner negarahukum.com

TELAH MUAT DI HARIAN TRIBUN TIMUR, 17 AGUSTUS 2017

Damang Averroes Al-Khawarizmi








[Read More...]


Perppu dan Pidana Bagi Anggota Ormas




Pasca Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi kemasyarakatan (disingkat Perppu Ormas) banyak memantik kontroversi di berbagai kalangan.

Paling banyak disoroti dari Perppu Ormas, ialah dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa dalam penetapannya. Tulisan ini kemudian bukan mengkaji dan menganalisis syarat subjektif maupun syarat objektif kepentingan memaksanya, sebab yang demikian hanya akan terbukti dengan prinsip check and balance oleh anggota DPR, saat mana dilakukan pembahasan substansi dari Perppu tersebut.

Ada permasalahan lain dalam Perppu Ormas, jarang diperdebatkan atau mungkin dilupakan oleh banyak kalangan, yaitu: ketentuan pidananya yang dapat menyasar bukan hanya pengurus, tetapi juga anggota baik yang terlibat aktif maupun yang tidak terlibat aktif akan terjerat dengan pidana penjara. Hukuman penjaranya tidak main-main, seberat-beratnya bisa seumur hidup, dan seringan-ringannya paling singkat 5 tahun s.d. 20 tahun.

Pidana Ormas

Setidak-tidaknya ada tiga masalah pokok yang keliru dari ketentuan pidana dalam Perppu Ormas ini. Pertama, mengenai siapa atau lembaga yang mana berwenang untuk menentukan suatu Ormas terbukti menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham bertentangan dengan Pancasila; Kedua, berniat saja untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham bertentangan dengan Pancasila telah terkualifikasi sebagai perbuatan pidana; Ketiga, perihal semua corak kesengajaan dapat menjadi unsur tindak pidana yang memungkinkan untuk menjerat bagi Ormas, setiap pengurus dan anggota Ormas, karena menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham bertentangan dengan Pancasila.

Perubahan ketentuan yang paling mendasar dari Perppu Ormas, ialah ditambahkannya penjelasan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila bukan hanya ajaran ateisme, komunisme/marxisme, leninisme, tetapi termasuk juga “paham lain” yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD NRI 1945.

Apa yang dimaksud paham lain? selain termin hukum yang demikian mengandung kekaburan, juga membuka pintu amat lebar bagi siapa saja untuk dengan gampang menafsirkan, bahwa suatu ajaran tertentu misalnya telah memenuhi unsur sebagai “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila. Hal demikian tidak dibenarkan dalam formulasi ketentuan pidana karena bertentangan dengan asas hukum, bahwa rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen nulla poena sine lege certa) dan asas hukum, ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat (nullum crimen nulla poena sine lege sticta).

Hal lain lagi, yang akan menimbulkan permasalahan hukum dari ketentuan tersebut, yaitu tidak jelasnya siapa yang berwenang memberikan kesimpulan kalau suatu Ormas telah bertentangan dengan Pancasila karena menganut “paham lain.” Apakah pemerintah (dalam hal ini Presiden)? Apakah Menteri Hukum dan HAM? Apakah Kepolisian, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim Pengadilan dalam fungsinya sebagai criminal justice system yang akan membuktikan melalui vonis inkra? Semuanya serba tidak jelas. Jika kita berkaca pada kasus pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sepertinya menunggu dahulu pencabutan status badan hukum suatu Ormas, kemudian penyelidik/penyidik, penuntut, dan majelis hakim untuk memproses secara hukum (due process of law) setiap pengurus dan anggota ormas tersebut. Pun cara yang demikian, atas nama pemerintah mencabut status badan hukum suatu Ormas, sebenarnya tidak dibenarkan sebab bertentangan dengan cara perampasan suatu hak (kebebasan menyatakan pendapat, berorganisasi), yang seharusnya perlu diawali oleh putusan pengadilan inkra.

Lanjut dari pada itu, Pasal 59 ayat 4 junto Pasal 82 A ayat 2 junto penjelasan Pasal 82 A ayat 1 Perppu Ormas, sangat memungkinkan pula bagi pengurus dan anggota Ormas cukup hanya dengan “berniat” menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham bertentangan dengan Pancasila sudah dapat dipidana.

Hal ini dapat diperhatikan dari penjelasan Pasal 82 A ayat 1 Perppu Ormas yang menyatakan “yang dimaksud dengan sengaja adalah “adanya niat” atau kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan dengan kemungkinan, kesengajaan dengan maksud/tujuan, dan kesengajaan dengan kepastian). Untuk kesengajaan telah nyata dari adanya “persiapan perbuatan” (voorbereidingings handeling) sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan dari adanya percobaan, pembantuan, atau pemukatan jahat.

Dalam ketentuan tersebut, unsur niat berdiri sendiri, disamping unsur kesengajaan. Artinya, memungkinkan orang baru berniat saja, sudah dapat di pidana. Padahal suatu niat sama sekali tidak dapat dipidana. Jangankan berniat yang tidak dapat dipidana, seorang berpikir saja tentang suatu hal sangat tidak dibenarkan untuk dipidana (cogitationis poenam nemo patitur).

Niat dan sengaja oleh para pakar hukum pidana memang ditempatkan sebagai unsur tindak pidana yang dapat berdiri sendiri (Moeljatno, 1978:21, Pompe, 1959 :206, Eddy O.S. Hiariej, 2016: 336). Namun dapat dipidanya suatu niat, tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya unsur tindak pidana. Suatu niat hanya dapat dipidana jika sudah ditunaikan dalam tindakan. Hal ini sejalan dengan asas hukum, niat seseorang tercermin pada perbuatannya (intention mea imponit nomen operi meo) dan asas hukum, niat sama artinya dengan fakta yang telah ada (vuluntas reputabitur pro facto).

Corak Kesengajaan

Dalam Perppu tersebut, Ormas, pengurus dan anggota-anggotanya juga dipandang sama dalam hal tiga corak kesengajaan, yaitu: sengaja dengan maksud, sengaja dengan sadar kepastian, dan sengaja dengan sadar kemungkinan, masing-masing dapat dibebani pertanggungjawaban pidana.

Kiranya suatu hal yang keliru, lagi tidak berdasar rasio hukum, ketika tiga corak kesengajaan itu diberlakukan sama dan sederajat kepada setiap anggota, pengurus, dan ormasnya sendiri. Padahal ketiga corak kesengajaan tersebut memiliki perbedaan yang prinsipil dan sangat bergantung pada kasus perkasus. (Abdul Chair Ramadhan: 2017)

Saya menduga, Perppu Ormas ini sengaja ditetapkan oleh pemerintah untuk menjerat secara serampangan bagi siapa saja yang mencoba-coba menentang Pancasila. Jauh lebih gampang menjerat pelaku yang menantang Pancasila, dari pada pelaku makar. Dalam tindak pidana makar masih perlu dibuktikan unsur “permulaan pelaksanaanya” sedangkan dalam tindak pidana yang terkait dengan penentangan Pancasila, sudah cukup dengan unsur “persiapan perbuatan,” bahkan dengan terpenuhinya “unsur niat” saja seseorang dapat diseret ke meja hijau, dan hukuman bui setinggi-tingginya seumur hidup, dan serendah-rendahnya hukuman penjara antara 5 sd. 20 tahun. Ngeri..!!!* (Dmg)


Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni PPs Hukum UMI Makassar











[Read More...]


Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors