Purnama, Rara, Mentari, Randi, dan Fandi (Dua Novel Mira Pasolong)





“Jika engkau ingin mengetahui kedalaman hati seseorang, bacalah karya-karyanya, sekali-kali mungkin tokoh utama dalam cerita itu tentang dirinya.”


Perkenankan saya memohon maaf sebelumnya kepada penulis novel yang berjudul “Kau, Aku, Bukan Kita.” Betapa saya mengalami kekecewaan berat setelah membacanya, hanya dalam waktu dua jam pasca novel tersebut tiba di tangan saya.

Dan sebab kekecewaan itu, ibarat kita pernah membaca sebuah novel, kemudian menonton cerita dari novel tersebut dalam sebuah potret “film.” Ternyata tidak sama dengan cerita di dalam novel.

Memang berbahaya jika kita punya sikap selalu membanding-bandingkan, tidak akan pernah sampai pada kesempurnaan. Seperti sikap seorang Rara yang selalu membanding-bandingkan Randi dan Fandi. Fandi dominan dalam hal kekayaan, tetapi soalnya ia datang terlambat mengisi relung hati Rara. Sebaliknya, Randi berasal dari keluarga yang kurang berada, tetapi soal rasa, rasa itu tak perlu dipertanyakan, sebab sedemikian lamanya telah tertancap di sana.

Saya dilanda penyakit “Rara” dengan sangat terpaksa membanding-bandingkan pula antara “Purnama di Langit Bissorang” dengan “Kau, Aku, Bukan Kita.”

Harapan saya, sebelum membaca novel “Kau, Aku, Bukan Kita” saya menginginkan terlempar ke sebuah dunia yang tidak pernah kukenali sebelumnya. Sangat menginginkan sebuah situasi: sepi dan akut. Ringkasnya, kehendak saya adalah ingin meleburkan diri dalam situasi penuh emosional sebagaimana yang sedang melanda sang toko utama.

Ternyata Rara tidaklah mengalami guncangan batin yang sedemikian hebatnya seperti yang pernah dialami oleh “Purnama,” adalah separuh hidupnya dilampiaskan dengan berpuasa, tidak akan pernah melihat “matahari.” Rara hanya orang biasa, kaya, anak semata wayang, dan segala hal yang berbau materi dengan gampang ia bisa mendapatkannya, kecuali dalam hal “cinta,” mungkin itu terasa sulit baginya.

Pertemuan Rara dan Randi tidaklah seheboh atau semewah, pertemuannya Mentari dengan Purnama. Memang empat insan manusia itu sama-sama diikat oleh tali-temali persahabatan. Jika Rara dan Randi bersahabat, itu diluar kebiasaan, karena jenis kelamin yang berbeda, was-was akan ada benih cinta yang tumbuh di sana. Tidak berlaku demikian, antara Mentari dengan Purnama, sama-sama sebagai kaum hawa, persahabatannya sulit melahirkan cinta. Aneh namun itu terjadi, jutru kebencianlah yang melahirkan cinta diantara mereka.

Rara dan Randi bersahabat tidak memiliki “rahasia” yang sama. Kemudian rahasia itu pada akhir cerita akan terungkap semuanya. Berbeda antara Purnama dengan Mentari, keduanya adalah wanita yang pernah diceraikan oleh rupa lelaki nan sama. Dan pada akhirnya, rahasia itu terbongkar juga.

Membaca novel Purnama di langit Bissorang seakan-akan saya diseret dalam oase, sebuah cerita dari novel yang berjudul “Penantian Seorang Perempuan” karya Aguk Irawan. Ada rahasia di atas rahasia yang akan terbongkar dengan sendirinya diakhir cerita. Ada seorang perempuan yang dimadu oleh lelaki, dan ternyata “madunya” itu adalah saudara sekandung bapaknya sendiri di tanah seberang. Di Novel “Purnama di langit Bissorang:” ada seorang perempuan yang bersahabat, bahkan hidup seolah-olah sebagai saudara kandung, dan ternyata keduanya adalah wanita yang pernah dihianati oleh “hidung belang lelaki” yang sama.

“Kau, Aku, Bukan Kita” adalah kredo yang bisa menjadi pilihan kepada muda-mudi untuk menyatakan rasa yang amat sulit terkatakan. Kredo tersebut jika dipositifkan maka akan berbunyi: “Kau dan aku adalah kita.” Di saat yang sama kredo tersebut dapat pula menjadi kalimat yang bermuatan penghormatan, bagi suku Bugis – Makassar dalam kedudukan sama satu dengan lainnya.

“Kau, Aku, Bukan Kita” adalah sebuah pengingkaran, sebuah penghianatan terhadap rasa yang tidak menghendaki “tabungan” kebencian. Sebab benci itu beda tipis dengan cinta, kalaupun tidak bisa, apa boleh buat, sahabat pun tidak mengapa.

“Kau, Aku, Bukan Kita” tidak mampu melempar sang pembaca dalam dualitas kehidupan. Tidak ada rasa mencekam yang sekali-kali datang mengiris hati, hingga berakhir pilu. Itu, yang tidak ada di novel “Kau, Aku, Bukan Kita” sebagaimana hadirnya kecaman dunia dan ummat manusia kepada seorang perempan yang bernama Purnama. 

Bagi mereka yang pernah membaca Novel: “Bukan Pasar Malam” karya PAT, mungkin bisa membandingkan cerita dan geliatnya, bahwa suasana ketakutan itu kadang-kadang berperan pentiing dalam mengaduk ruah dan rasanya para pembaca.

Jika di Novel: “Purnama di Langit Bissorang” kak Mira memilih untuk mengunci pintu cerita seerat-eratnya, Purnama dan mentari berbahagia, menjelma dalam kerabat keluarga, ada barter nama diantara anak-anaknya. 

Berbeda halnya di Novel: “Kau, Aku, Bukan Kita” kak Mira jauh lebih egaliter, menyerahkan kisah Rara ke pada para pembaca. Apakah Rara akan menikah dengan Fandi? Ataukah Rara akan menikah dengan Randi? Ataukah Rara akan meninggal sebagai tokoh utama? Akh… mungkin tidak, karena Kak Mira, bukanlah Kak dul abdul rahman, walau keduanya lebih banyak kukenal berkat karya-karya spektakulernya.





Makassar, 4 November 2012

Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi









[Read More...]


Jonru, Jemarimu, Jerujimu



Apes bagi Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting alias Jonru pasca menghadiri undangan acara ILC dalam tema “Halal-Haram Saracen'” yang diselenggarakan oleh salah salah satu stasiun TV swasta. Dia pasti tidak pernah menduga kalau postingannya di berbagai laman media sosial yang banyak menyudutkan Presiden Jokowi akan terseret dalam buntut persoalan hukum semakin panjang.

Jika dilacak beberapa postingan Jonru yang kini mengancamnya dalam jerat pidana, setidak-tidaknya terindikasi dalam dua tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pertama, sebagai penggiat media sosial yang memiliki 1,47 juta follower, saat menuliskan status yang menyatakan bahwa asal-usul orang tua Jokowi tidak jelas, dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penghinaan melalui ITE (Pasal 27 ayat 3 UU ITE). 

Perbuatannya tidak dapat dikualifikasi sebagai penghinaan terhadap Presiden, sebab selain tempus delicti-nya, yakni saat Jokowi masih dalam status sebagai calon Presiden, juga ketentuan penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP sudah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Jadi, pun kemudian kalau Jonru di jerat dengan tindak pidana penghinaan, hanya penghinaan terhadap individu dengan instrumen elektronik.

Kedua, dalam salah satu postingan lainnya Jonru menyebut “PBNU diduga menerima uang sogokan Rp1,5 triliun terkait dengan terbitnya Perppu Ormas.” Jika dilihat dari content postingan ini, selain dapat memenuhi tindak pidana penghinaan dalam hal yang berhubungan dengan agama dan penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia tertentu, juga memenuhi sebagai tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dengan menggunakan media elektronik (Pasal 28 ayat 2 UU ITE).

Ujaran Kebencian

Jika ditelusuri kemudian perundangan-undangan yang terkait dengan ujaran kebencian, yang menggunakan istilah ujaran kebencian, hanya terdapat dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE 6/X/2016 tentang Penanganan Ujaran kebencian (hate speech). 

Di dalam ICCPR 1966 yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 hanya terdapat frasa “menganjurkan kebencian,” beda halnya dalam Pasal 16 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Dikriminasi Ras dan Etnis menggunakan frasa “menunjukan kebencian.” Lain pula dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menggunakan frasa “menimbulkan rasa kebencian.”

Dalam KBBI (1995:1096) ujaran diartikan kalimat atau bagian kalimat yang dilisankan, sehingga kalau mau diartikan hate speech, ialah suatu kalimat yang dilisankan mengandung kebencian. Agak susah kemudian defenisi ini digunakan jika suatu perbuatan menyebarkan informasi yang mengandung kebencian dilakukan melalui ITE, sebab perbuatan yang menyebarkan informasi melalui elektronik lazimnya dengan cara tertulis.

Kendatipun Jonru dapat pula dijerat dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan etnis, dalam ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda lima juta rupiah, akan tetapi dengan menggunakan asas hukum lex specialist sistematis, maka yang lebih khusus memenuhi dugaan perbuatan pidananya hanya dengan tindak pidana berdasarkan UU ITE. 

Sementara kalau berdasarkan Pasal 20 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2005 mustahil untuk menjerat si pelaku, oleh karena ketentuan tersebut tidak memiliki ancaman hukuman (lex imperfecta).

Setepat-tepatnya, Jonru hanya bisa dijerat dengan tindak pidana ITE dalam dua kualifikasi sebagaimana yang telah disebutkan di atas, yaitu penghinaan berkualifikasi Penistaan tertulis (smaad schrift) terhadap individu melalui elektronik (Pasal 27 ayat 3 UUITE) dan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian (Pasal 28 ayat 2 UU ITE). 

Jika dua-duanya perbuatan teresebut terbukti di hadapan persidangan, maka dengan menggunakan sistem kumulasi verscherpingsstelsel, maksimun pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepadanya, yaitu 8 tahun. Angka 8 tahun tersebut, didapat dari pidana terberat adalah tindak pidana penyebaran informasi yang menimbukan kebencian 6 tahun, di tambah sepertiga dari 6 tahun, yakni 2 tahun. 

Unsur Delik

Dari segi bestandel delict, atau unsur deliknya mudah saja untuk membuktian bahwa perbuatan Jonru telah memenuhi Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Mengenai unsur kesengajaan, yaitu cukup sipembuat mengetahui dan menghendaki perbuatannya (willen en weeten). 

Sipelaku dalam kasus a quo sudah pasti mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa dari perbuatan menulis status di laman media sosial akan tersebar ke khalayak, juga akan menimbulkan rasa kebencian berlatar SARA. 

Demikian halnya dengan menggunakan teori menghendaki, bahwa apa yang dilakukan si pembuat dalam keadaan sadar, tidak ada pihak yang melakukan pemaksaan agar perbuatan pidana itu terwujud secara sempurna.

Jika kemudian si pelaku beralasan bahwa perbuatannya belum menimbulkan akibat. Pun sipelaku dalam konteks itu tidak dapat berlindung dibalik alibinya, sebab selain ketentuan tersebut merupakan delik formil, juga berlaku asas hukum “kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuan tidak tercapai (affectus punitur licet non sequator effectus).”

Patut disayangkan jerat hukum yang kini sedang membuntuti pegiat kondang media sosial tenar itu karena kontranya dengan setiap kebijakan Presiden Jokowi. Kepolisian baru bertindak setelah ada pihak yang melaporkan perbuatan Jonro, Muannas Al Aidid. Padahal tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Jonro, selain merupakan delik biasa, seharusnya diupayakan tindakan preventif terlebih dahulu (Vide: SE Kapolri SE No 6/X/2015).

Kemalangan harus diterima Jonru seorang diri, jemarimu adalah jerujimu. Bukan hanya mulut berlisan yang bisa mengantarmu ke balik jeruji, tetapi jemari yang mampu menuliskan kalimat penghinaan dan kebencian di media sosial dapat pula mengantarkanmu untuk merasakan “nikmatnya” hotel prodeo. Waspadalah...!!!

Telah Muat di Harian Tribun Timur,  3 Septmber 2017

DAMANG AVERROES AL-KHAWARIZMI





[Read More...]


Merindukan Kemerdekaan Penulis




Tibalah diharibaan persada Indonesia menapaki usianya yang ke 72. Dan di-usia yang tergolong menua itu, kiranya menjadi penting untuk kembali mengukir jejak-jejak para pejuang kemerdekaan.

Satu hal yang tak dapat dipungkiri bahwa terengkuhnya kemerdekaan adalah peran besar dari founding leaders yang kebanyakan menghabiskan hidupnya dengan literasi. Tirto, Tjokroaminoto, Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Syarifudin Parawinegara, Supomo, Natsir, Agus Salim, dan Kasman Singodimedjo, mereka semuanya adalah orang yang tekun dalam dunia tulis-menulis. Mereka punya gaya dan ciri khas masing-masing dalam menuangkan gagasan, sebagai gerbong melawan penjajah.

Piagam Jakarta yang kemudian melahirkan pula dasar negara bernama Pancasila, tentunya tidak akan tercipta Indonesia sebagai negara secara dejure andaikata panitia sembilan bukan orang-orang yang mahir dalam menulis.

Pada intinya, kemerdekaan tidaklah dapat diraih tanpa peran dan pengaruh yang amat besar dari para pejuang yang lihai, cekatan, dan pintas waktu dalam menata kata perkata, kalimat perkalimat.

Sayangnya, profesi menulis hingga kini belum mendapatkan kemerdekaan sejati. Pekerjaan menulis dianggap tidak akan mendatangkan kekayaan. Mereka yang terus melanjutkan hobi menulisnya, pun kalau ada yang bertahan dengan profesi itu, hanyalah orang-orang yang betul-betul ingin mengabdikan diri sebagai penyumbang gagasan untuk negerinya semata, bukan pengusaha yang ingin kaya selama-lamanya.

Salah Pemerintah

Ada yang salah, dan tidak pernah kita sadari. Kita semua, termasuk pemerintah adalah bahagian dari kesatuan entitas bangsa yang suka meratap dan mengeluh, tanpa mentotalkan diri untuk berbenah.

Hanya terbiasa, dan itu selalu terulang-ulang menghakimi bangsa sendiri dengan mengatakan minat baca sangat rendah. Yaitu berdasarkan studi “Most Litered Nation In The Word” yang dilakukan oleh Central Connencticut State University, pada Maret 2016 lalu, kita dinyatakan menduduki posisi buncit di peringkat ke 60 soal minat baca.

Tak cukup sampai di situ, kita lebih terlena dalam soal keluh kesah lainnya lagi. Sungguh terbiasa pula kita mengeluh dengan minimnya produksi buku di negeri ini. Ialah berdasarkan International Standar Book Number (ISBN), Indonesia hanya memproduksi buku 64 ribu pertahun. Amat tetinggal jauh dengan Cina yang memproduksi 440 ribu buku pertahun.

Apa yang salah dengan itu semua? Minat baca rendah dan produksi buku juga rendah. Yang salah ialah kebijakan pemerintah yang belum memberikan kemerdekaan berarti bagi seorang penulis. Penulis yang ingin menerbitkan bukunya, tak pernah sedikit pun menjadi perhatian pemerintah. Jika ingin menerbitkan buku, seorang penulis yang harus berjuang sendiri, mati-matian dan jatuh sempoyongan mencari dana agar bukunya bisa terbit.

Buku-buku yang terbit, secara kasat mata dibiarkan oleh pemerintah dalam arena pasar, laku atau diminati diserahkan kepada pasar dan minat baca kebanyakan orang. Sehingga buku-buku yang terjual di pasaran, di toko-toko, di mall seperti gramedia, oleh karena dikelola pasar penerbitan dan percetakan secara bebas, harganyanya pun kadang selangit. 

Kurang daya jangkau beli, hal mana orang lebih memilih mengutamakan membeli kebutuhan pokok (primer) dibandingkan membeli buku. Itu yang harus disadari oleh pemerintah, bahwa kurangnya minat baca karena penulis tidak pernah diberikan kemerdekaan melalui perhatian lebih dalam soal penerbitan buku berbiaya murah, agar berbanding lurus dengan harga buku murah, sehingganya orang mau membeli dan membaca buku karena harga yang cukup terjangkau.

Para penulis buku dijajah, dibiarkan mati sendiri dalam karya-karyanya, sebelum karya itu dikecap dan didaras oleh khalayak. Ini jelas-jelas terlihat dari beleid yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/2013, yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) buku dikisaran 10 persen. Dan jika PPN buku tinggi, sudah pasti biaya produksi buku juga akan semakin mahal, dan para penulis buku yang mau menerbitkan karya-karyanya hanya bisi gigit jari sambil menatap karya-karyanya mengendap sebagai naskah purba di file komputer.

Aneh bin ajaib. Pemerintah selalu menyalahkan rakyatnya yang kurang minat baca, kurang minat menulis. Padahal dari pemerintah sendiri yang nyata-nyata salah total dalam menghidupkan budaya baca bagi rakyatnya.

Sesekali pemerintah hanya kebiasaan menjadi pahlawan di siang bolong. Langsung memberikan apresiasi, sedikit bintang penghargaan bagi mereka yang menjadi pustakawan berjalan di desa-desa terpencil. Padahal kalau mau dipikir, sewaktu pustakawan berjalan itu menyusuri pelosok-pelosok desa, satu sen pun tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah. 

Tiba saatnya pustakawan berjalan disorot media, berdatanganlah para politisi yang mengatasnamakan pemerintah terkait, untuk merebut citra. Bak pahlawan di siang bolong, baru mau nyumbang kalau atensi publik sudah kian ramai.

Kemerdekaan Penulis

Tidak ada kemerdekaan yang dberikan oleh negara terhadap seorang penulis. Hanya pemanis hati dan penghibur diri, untuk dirinya seorang. Teringat saya dengan kata-kata dari seorang sastrawan lokal Dul Abdul Rahman, “jika ingin merdeka menulislah, anda bisa mengata-ngatai dan mencaci maki tentara, polisi, politisi, pemerintah dengan menulis.” 

Yah...benar, kita merdeka soal kemahakaryaan, tetapi terjajah karena ketulusan dan keikhlasan untuk menebarkan gagasan tidak segampang membalikan telapak tangan. Kita merdeka soal ide, soal gagasan, tetapi kita miskin dalam materi. Sampai-sampai karya yang telah diusahakan semaksimal mungkin, satu kali pun kadang tidak dihargai. Wajar, kalau di hati para penulis selalu termaktub adagium, menjadi penulis anda harus rela miskin, dan rela menahan lapar sepanjang hari, sepanjang malam.

Orang boleh pandai setinggi langit. Tetapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian. Cetus Pramoedya Ananta Toer dalam Rumah Kaca (1988).

Pram bisalah beralibi demikian, karena karyanya telah menembus banyak teritori dan cakrawala waktu. Tetapi penulis di zaman ini, di zaman yang kita sebut sudah merdeka, sudah merdeka 72 tahun, menemukan seorang penulis hidup dalam kemewahan, kesejahteraan berlipat ganda. Maaf kalau saya hanya bisa mengatakan, dekat di angan, namun jauh di harapan. 

Sebagai penghibur diri, penulis juga berhak bahagia, adalah sudah cukup dengan sekadar merindukan kemerdekaannya. Dirgahayu RI ke-72.


Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi

Penulis & Owner negarahukum.com

TELAH MUAT DI HARIAN TRIBUN TIMUR, 17 AGUSTUS 2017

Damang Averroes Al-Khawarizmi








[Read More...]


Perppu dan Pidana Bagi Anggota Ormas




Pasca Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi kemasyarakatan (disingkat Perppu Ormas) banyak memantik kontroversi di berbagai kalangan.

Paling banyak disoroti dari Perppu Ormas, ialah dianggap tidak memenuhi syarat kegentingan memaksa dalam penetapannya. Tulisan ini kemudian bukan mengkaji dan menganalisis syarat subjektif maupun syarat objektif kepentingan memaksanya, sebab yang demikian hanya akan terbukti dengan prinsip check and balance oleh anggota DPR, saat mana dilakukan pembahasan substansi dari Perppu tersebut.

Ada permasalahan lain dalam Perppu Ormas, jarang diperdebatkan atau mungkin dilupakan oleh banyak kalangan, yaitu: ketentuan pidananya yang dapat menyasar bukan hanya pengurus, tetapi juga anggota baik yang terlibat aktif maupun yang tidak terlibat aktif akan terjerat dengan pidana penjara. Hukuman penjaranya tidak main-main, seberat-beratnya bisa seumur hidup, dan seringan-ringannya paling singkat 5 tahun s.d. 20 tahun.

Pidana Ormas

Setidak-tidaknya ada tiga masalah pokok yang keliru dari ketentuan pidana dalam Perppu Ormas ini. Pertama, mengenai siapa atau lembaga yang mana berwenang untuk menentukan suatu Ormas terbukti menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham bertentangan dengan Pancasila; Kedua, berniat saja untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham bertentangan dengan Pancasila telah terkualifikasi sebagai perbuatan pidana; Ketiga, perihal semua corak kesengajaan dapat menjadi unsur tindak pidana yang memungkinkan untuk menjerat bagi Ormas, setiap pengurus dan anggota Ormas, karena menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham bertentangan dengan Pancasila.

Perubahan ketentuan yang paling mendasar dari Perppu Ormas, ialah ditambahkannya penjelasan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila bukan hanya ajaran ateisme, komunisme/marxisme, leninisme, tetapi termasuk juga “paham lain” yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD NRI 1945.

Apa yang dimaksud paham lain? selain termin hukum yang demikian mengandung kekaburan, juga membuka pintu amat lebar bagi siapa saja untuk dengan gampang menafsirkan, bahwa suatu ajaran tertentu misalnya telah memenuhi unsur sebagai “paham lain” yang bertentangan dengan Pancasila. Hal demikian tidak dibenarkan dalam formulasi ketentuan pidana karena bertentangan dengan asas hukum, bahwa rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen nulla poena sine lege certa) dan asas hukum, ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat (nullum crimen nulla poena sine lege sticta).

Hal lain lagi, yang akan menimbulkan permasalahan hukum dari ketentuan tersebut, yaitu tidak jelasnya siapa yang berwenang memberikan kesimpulan kalau suatu Ormas telah bertentangan dengan Pancasila karena menganut “paham lain.” Apakah pemerintah (dalam hal ini Presiden)? Apakah Menteri Hukum dan HAM? Apakah Kepolisian, Kejaksaan, hingga Majelis Hakim Pengadilan dalam fungsinya sebagai criminal justice system yang akan membuktikan melalui vonis inkra? Semuanya serba tidak jelas. Jika kita berkaca pada kasus pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sepertinya menunggu dahulu pencabutan status badan hukum suatu Ormas, kemudian penyelidik/penyidik, penuntut, dan majelis hakim untuk memproses secara hukum (due process of law) setiap pengurus dan anggota ormas tersebut. Pun cara yang demikian, atas nama pemerintah mencabut status badan hukum suatu Ormas, sebenarnya tidak dibenarkan sebab bertentangan dengan cara perampasan suatu hak (kebebasan menyatakan pendapat, berorganisasi), yang seharusnya perlu diawali oleh putusan pengadilan inkra.

Lanjut dari pada itu, Pasal 59 ayat 4 junto Pasal 82 A ayat 2 junto penjelasan Pasal 82 A ayat 1 Perppu Ormas, sangat memungkinkan pula bagi pengurus dan anggota Ormas cukup hanya dengan “berniat” menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham bertentangan dengan Pancasila sudah dapat dipidana.

Hal ini dapat diperhatikan dari penjelasan Pasal 82 A ayat 1 Perppu Ormas yang menyatakan “yang dimaksud dengan sengaja adalah “adanya niat” atau kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan dengan kemungkinan, kesengajaan dengan maksud/tujuan, dan kesengajaan dengan kepastian). Untuk kesengajaan telah nyata dari adanya “persiapan perbuatan” (voorbereidingings handeling) sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan dari adanya percobaan, pembantuan, atau pemukatan jahat.

Dalam ketentuan tersebut, unsur niat berdiri sendiri, disamping unsur kesengajaan. Artinya, memungkinkan orang baru berniat saja, sudah dapat di pidana. Padahal suatu niat sama sekali tidak dapat dipidana. Jangankan berniat yang tidak dapat dipidana, seorang berpikir saja tentang suatu hal sangat tidak dibenarkan untuk dipidana (cogitationis poenam nemo patitur).

Niat dan sengaja oleh para pakar hukum pidana memang ditempatkan sebagai unsur tindak pidana yang dapat berdiri sendiri (Moeljatno, 1978:21, Pompe, 1959 :206, Eddy O.S. Hiariej, 2016: 336). Namun dapat dipidanya suatu niat, tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya unsur tindak pidana. Suatu niat hanya dapat dipidana jika sudah ditunaikan dalam tindakan. Hal ini sejalan dengan asas hukum, niat seseorang tercermin pada perbuatannya (intention mea imponit nomen operi meo) dan asas hukum, niat sama artinya dengan fakta yang telah ada (vuluntas reputabitur pro facto).

Corak Kesengajaan

Dalam Perppu tersebut, Ormas, pengurus dan anggota-anggotanya juga dipandang sama dalam hal tiga corak kesengajaan, yaitu: sengaja dengan maksud, sengaja dengan sadar kepastian, dan sengaja dengan sadar kemungkinan, masing-masing dapat dibebani pertanggungjawaban pidana.

Kiranya suatu hal yang keliru, lagi tidak berdasar rasio hukum, ketika tiga corak kesengajaan itu diberlakukan sama dan sederajat kepada setiap anggota, pengurus, dan ormasnya sendiri. Padahal ketiga corak kesengajaan tersebut memiliki perbedaan yang prinsipil dan sangat bergantung pada kasus perkasus. (Abdul Chair Ramadhan: 2017)

Saya menduga, Perppu Ormas ini sengaja ditetapkan oleh pemerintah untuk menjerat secara serampangan bagi siapa saja yang mencoba-coba menentang Pancasila. Jauh lebih gampang menjerat pelaku yang menantang Pancasila, dari pada pelaku makar. Dalam tindak pidana makar masih perlu dibuktikan unsur “permulaan pelaksanaanya” sedangkan dalam tindak pidana yang terkait dengan penentangan Pancasila, sudah cukup dengan unsur “persiapan perbuatan,” bahkan dengan terpenuhinya “unsur niat” saja seseorang dapat diseret ke meja hijau, dan hukuman bui setinggi-tingginya seumur hidup, dan serendah-rendahnya hukuman penjara antara 5 sd. 20 tahun. Ngeri..!!!* (Dmg)


Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi

Alumni PPs Hukum UMI Makassar











[Read More...]


Pramoedya Menggugat Hari Kebangkitan Nasional



Sabtu kemarin (20 Mei 2017), hari kebangkitan nasional telah menapaki usianya yang ke-69. Usia yang sudah tergolong menua, sejak pertama kali diperingati pada 20 Mei 1948 atas inisiatif Soekarno saat mana Republik Indonesia (RI) diterpa prahara politik dari dalam. Suatu kondisi ketika RI belum lama terikat perjanjian Renville (17 Januari 1948), wilayahnya terus mengecil hingga hanya Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan sebagian Sumatera.

Hingga saat ini, boleh jadi sangat kurang yang mengetahui kalau penarikan tanggal dan sosio histori hari kebangkitan nasional, dari organisasi pergerakan nasional yang diprakarsai oleh Dr. Wahidin Sudiro Husodo (1857 - 1917), pernah digugat oleh seorang sastrawan kelahiran Blora (6 Februari 1925). Sastrawan yang bisa dikata hampir separuh hidupnya habis di penjara dalam status sebagai tahanan politik orde baru.

Dialah yang bernama lengkap Pramoedya Ananta Toer {PAT – (1925-2006)}, dari karya maha agungnya: “Sang Pemula (1985) dan Tetralogi Buru (Bumi Manusia: 1980, Anak Semua Bangsa: 1981, Jejak Langkah: 1985, Rumah Kaca: 1988)” terungkap kalau setahun sebelum berdirinya organisasi Budi Utomo (BU), yaitu 1906 telah berdiri “Sarikat Priyayi” atas prakarsa Raden Mas Djokomono Tirto Adhi Soerjo (1880 – 1918).

Nama Tirto jarang sekali diketemukan dalam sejarah nasional, termasuk pada mata pelajaran Sejarah di tingkat SMP dan tingkat SMA. Dan dibalik itu semua, adakah memang yang sengaja menghilangkan nama Tirto? Sampai-sampai hanya satu refrensi terpercaya akan kebenaran sejarah dapat ditemui di karya penulis dalam negeri yaitu Pramoedya Ananta Toer (PAT), baik dalam nama asli Tirto maupun dalam nama rekaan hasil oleh PAT sendiri di “Tetralogi Buru”, Minke.

Mengapa BU ?
Baik dalam konstruk ideologi maupun dalam konstruk gerakan, ketika dilakukan penelusuran dari karya-karya bernas PAT, memang tidak ada alasan yang bisa membantah kalau “Sarikat Priyayi-lah” yang seharusnya menjadi peletak dasar pertama era kebangkitan atau kebangunan nasional.

Struktur keanggotaan Sarikat Priyayi (SP), menampung bukan hanya priyayi, tetapi juga masyarakat biasa (pribumi), juga dalam skala gerakan dengan mendirikan sekolah dasar (fro’bel onderwijs), berani menerima anak murid yang tidak dapat diterima di sekolah Belanda. Sementara organisasi Budi Utomo (BU), dapat dikatakan sebagai organisasi inklusif, oleh karena hanya menampung kenggotaan dari kalangan priyayi. Belum lagi, sekolah-sekolah yang didirikannya hanya menampung anak-anak dari kalangan priyayi pula. 

Dengan geram dan bernada emosi, marah, PAT mengkritik organisasi Budi Utomo sebagai kaki tangan Belanda. Organisasi Budi Utomo (BU) mustahil dapat memerdekakan Hindia Belanda dari kolonialisme dan imprealisme, sebab gerakannya hanya ditujukan untuk kepentingan penjajah. Tak kurang, beberapa anggota Budi Utomo (BU) banyak juga yang anti Islam.

Sayangnya, kita tidak bisa melacak dan menemukan tanggal dan bulan pendirian Sarikat Priyayi (SP), bahkan dalam buku PAT “Sang Pemula,” PAT hanya mencantumkan tahun pendirian SP, minus tanggal dan bulan berapa? Sehingganya, kalau pendirian Sarikat Priyayi hendak dijadikan dasar hari peringatan kebangkitan nasional, tentulah tidak akan ada namanya peringatan hari kelahiran atau hari ulang tahun, sebab yang selalu menjadi penarikannya, yaitu tanggal dan bulan, soal tahunnya memang juga penting, tapi itu belakangan.

Berdasarkan umur organisasi, kuat dugaan pula kalau hanyalah organisasi Budi Utomo yang pada kenyatannya bisa menjadi cikal-bakal kebangkitan nasional dalam merengkuh kemerdekaan pada waktu itu. 

Sarikat Priyayi tidak bisa bertahan lama, baik karena persoalan finansial maupun pencekalan izin resmi dari pemerintah Belanda. Bisa diperkirakan umur Sarikat Priyayi hanya berumur dikisaran 3 sd. 4 tahun. Ini bisa dilacak dari pertama berdirinya (1906) lalu Tirto ikut pula dalam pendirian Sarikat Dagang Islam (1909). Saat Gerakan Budi Utomo berdiri, Sarikat Priyayi masih eksis karena tanpa dipinta ia menyediakan ruangan terbitan untuk ikut mempropagandakan anti penjajah. Bahkan ia sendiri (Tirto) menjadi anggota pergerakan Budi Utomo afdelling di Bandung (PAT, Sang Pemula, Halaman 115)

Kendatipun demikian, pergerakan Budi Utomo (BU) jelas-jelas sudah dimasuki kepentingan politik penjajah, umurnya tetaplah tergolong menua, 27 tahun (1908 – 1935). Karenanya itu, sedikit tidaknya banyak memacu adrenalin anak-anak muda terpelajar di dalam dan luar negeri untuk bersatu; Jong Java, Jong Sumatra, Jong Celebes hingga dideklarasikannya “Sumpah Pemuda” -1928- banyak dipengaruhi oleh pergerakan nasional Budi Utomo (BU).”

Beberapa nukilan sejarah, juga ada yang menginginkan kalau penarikan hari kebangkitan nasional dari pendirian SDI dan sebagian lagi ada yang menginginkannya dari pendirian National Indische Partij (NIP).

Gampang saja mematahkan pendapat ini, walau kedua-duanya merupakan organisasi yang tidak perlu diragukan niatnya untuk kemerdekaan Hindia Belanda dibandingkan pergerakan Budi Utomo (BU). SDI berdiri pada 5 April 1909 dan NIP berdiri pada 25 Desember 1912 oleh tiga serangkai (E.F.E Dowes Dekker, Tjipto Mangunkusumo, dan Ki Hajar Dewantara). Sudah jelas, pendiriannya belakangan dibandingkan pergerakan Budi Utomo.

Ada yang mengatakan kalau SDI berdiri pada 16 Oktober 1905. Informasi tersebut kiranya telah terbantahkan. Pertama, oleh Delian Noer “Gerakan Modern Islam Indonesia” (LP3ES, Jakarta, 1980) sebagaimana dituliskan oleh PAT (Sang Pemula: Halaman 139) dikatakan bahwa itu tidak benar, bahkan penanggalan itu bahagian dari strategi, agar jejak Tirto yang sengaja dihilangkan dari sejarah. Kedua, dalam sejarah yang dituliskan oleh PAT, dikatakan bahwa sebelum SDI berdiri diawali dari sebuah pertemuan di rumah Tirto di Bogor, 27 Maret 1909. Hal lain lagi, jika Tirto saja sebagai sekretaris-advisor di SDI, rasa-rasanya tidak mungkin ia masuk di SDI, kalau Sarikat Priyayi-nya masih eksis kala itu.

Sikap Kita
Sejarah tetaplah sejarah, sejarah tidak pernah salah, tetapi penulis sejarah wajar kalau dicurigai ada kemungkinannya salah. Salah karena subjektifitasnya lebih dominan ketimbang objektivitasnya. Terpaksa salah karena regim yang menghendakinya.

Soal hari, dan kapan sebaiknya kebangkitan nasional diperingati tidak perlu diperdebatkan lagi. Jauh lebih penting dari semuanya itu, adalah “angel” dari kebangkitan nasional tetap bisa kita pelihara sepanjang zaman, kebhinekaan yang dipersatukan dalam wadah satu nusa, satu bangsa, dan satu Indonesia.

Sikap kita, kebenaran sejarah harus diceritakan. Tirto harus dikembalikan jasa-jasanya dalam memoar anak-anak kita di masa mendatang. Bukan hanya ada nama Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Dowes Dekker, Tjipto Mangunkusumo, Ki Hajar Dewantara, Samanhoedi, Tjokroaminoto, akan tetapi ada juga nama Tirto.

Bahwa dari Tirto - lah pertama kali lahir surat kabar (Medan Prijaji 1907) berbahasa melayu, dan seluruh pekerja mulai dari pengasuh, percetakan, penerbitan dan wartawannya adalah pribumi Indonesia. Sebuah media yang berani pula melancarkan kritik terhadap pemerintah kolonial Hindia Belanda. Gerakan nasionalisme yang tiada perlu dan tidak patut lagi dipertanyakan. Bahwa dari Tirto pulalah pergerakan nasional pertama kali digelorakan melalui Sarikat Priyayi-nya.

Buku-buku sejarah haruslah direvisi demi mengenang jasa Tirto untuk Indonesia, dengan memasukkan nama, institusi dan peran beliau dalam pendirian beberapa organisasi pergerakan nasional {Budi Utomo (BU), Sarikat Dagang Islam (SDI), Sarikat Islam (SI)}. Tak perlulah memperdebatkan hari kebangkitan nasional, apalagi mau menggugatnya.


[Read More...]


Aku dan Kamu Itu Misteri



Apakah yang ghaib selain Tuhan? Bukan setan, bukan malaikat, bukan sebangsa Jin, atau apapun yang sulit di reka oleh panca indera. Kelahiran dan kematian itu pasti ghaib. Tetapi tak dapat kuceritakan kepadamu tentang pengamalan kelahiran. Tak dapat kuceritakan kepadamu tentang pengalaman kematian.

Siapapun dirimu, wahai manusia, adakah didirimu mengingat masa-masa kelahiranmu? Tidak. Adakah didirimu mengingat masa-masa dimana kematian menjemputmu? Sama sekali tidak. Hanya orang lain, orang dekat kita mungkin yang akan menceritakan dua episod pengalaman itu. 

Tetapi yang namanya jodoh, pernikahan, kawin, siapa pasangan kita, benar-benar takdir. Engkau dan saya, kita bisa menceritakannya, kita bisa mengigat semua detil-detilnya. Hari ini, esok, lusa, tahun depan, ya sepanjang desah nafas ini masih terasa, adalah diri kita yang mampu menceritakan kejadian itu.

Pernikahan itu adalah misteri, aku dan kamu adalah misteri. Ada yang pernah datang lalu pergi. Pergi tanpa rasa bersalah, hingga tak pernah terucap kata maaf... itulah manusia dengan balutan suci, bersembunyi dibalik keagungan Tuhan. Hingga tak ada katanya yang perlu dimaafkan.

Aku dan kamu adalah misteri, sedangkan yang pergi adalah kenyataan. Kenyataan yang pernah kuceritakan kepadamu yang karena engkaulah misteri itu. Luka dan luka yang telah tersayat, kau mengobatinya, kau menghiburnya, hingga pada akhirnya dengan sebuah “misteri” itu Tuhan lalu mengikatkan kita, pada misteri yang saling jawab menjawab.

Pesta! Ya..ada pesta. Tetapi aku dan kamu tidak pernah menikmatinya. Hanyalah kerumunan, keramaian keluarga, keramaian tetangga yang di sana menikmatinya. Aku dan kamu ingin segera mengakhiri secepatnya pesta itu. Itu sangat menggangu “kedamaian” yang sudah lama kita impikan. Terimalah itu sebagai kenyataan pula, aku dan kamu adalah suku bugis, aku dan kamu harus ada pesta. Kalau tak ada pesta, keramaian akan mengutuk misteri itu. Aku dan kamu ingin pasti berteriak pada waktu itu: Tuhaaa.....aaaaan aku hanya butuh akad, setelah itu yah sudah, aku ingin meninggalkan kerumunan ini.

Tak ada uang, tak ada biaya, jujur aku tak memiliki semuanya itu, karena misteri yang terjawab oleh misteri akhirnya semua selesai pada waktunya. Selesai tetapi akan ada selalu perjalanan yang aku dan kamu nantikan, masih akan menjadi misteri.

Bagaimana rasanya melihat harapan masa depan itu, aku dan kamu mengimpikannya, kukecup dia, kukecup pada yang bernama harapan itu, hingga kau tak pernah merasa sendiri lagi seperti dahulu.

Tidak ada yang salah dengan kenyataan, kalu aku dan dirimu bersalah, Tuhan selalu membuka pintu maaf dan pintu taubatnya. 

Satu persatu setelah misteri yang satu pergi, datanglah lagi misteri yang satunya. Aku dan kamu ingin menyepi, mencari kesunyian, mencari kedamaian, lagi-lagi kita bersimpuh pada harapan masa depan, ada-ada lagi ujian.

Aku tak punya uang, se-sen pun, aku dan kamu lari dari kerumunan, beruntunglah diriku ini karena engkau pernah menabung pada dirimu, dan ternyata tabungan itulah diperuntukan pada yang bernama harapan.

Ini akan membekas selalu, aku dan kamu hendak mencari kedamaian di sebuah kota ramai, tapi aku dan kamu menganggapanya sebagai kota sunyi sebab ada damai yang kita temukan berdua di sana.

Dan sebelum menjangkau kota pelarian itu, walau hanya sementara di sana, lagi-lagi aku dan kamu diuji, di tengah uang yang engkau pernah tabung, cukup untuk berangkat di sebuah kota sunyi, sekitar Rp. 1.500.000 ludes tak berguna untuk biaya pelarian aku dan kamu. Kau menenangkan diriku, sabar sayangku, inilah ujian yang akan kita cerita pada harapan yang telah menapak dirinya pada aku dan kamu.

Pesawat pelarian kita, telah meninggalkan kita. Ujuk-ujuknya engkau memberikan lagi uang Rp. 1000.000 lagi agar aku dan kamu tetap bisa mengecap kedamaian di sana.

Aku dan kamu selalu kehabisan, tapi selalu ada yang menolong, selalu ada yang membantu, mulai dari keluarga, teman, hingga orang yang sama sekali hanya dikenal melalui jejaring sosial.

Berdagang ilmu, menjual buku ala kadarnya jawaban dari tiap misteri itu, seolah-olah aku selalu merasakan, setiap orang yang mengorder buku yang kita jual berdua, para pembeli itu adalah malaikat yang dikirim oleh Tuhan untuk selalu memberi pertolongan kepada kita.

Aku dan kamu, dan pada harapan itu, seyakin-yakinnya selalu dalam sorotan misteri satu persatu. Aku dan kamu tak pernah kelaparan walau simpanan uang habis lagi. Karena ada-ada saja, misteri selalu datang pada waktunya.

Ketemu dengan dirimu adalah misteri, harapan adalah misteri. Aku, kamu, dan harapan adalah rezeki maha sempurna yang ditaburkan Tuhan di muka bumi ini. Percayalah....!!!!.


[Read More...]


Ketika Aku Jatuh Cinta Pada Tribun Timur (Refleksi Milad HUT Tribun Timur ke-13)




Suara mesiu kendaraan yang kutumpangi dari Sinjai menuju Makassar bercampur baur dengan rasa lelah dan kepenatan. Tidurku makin lelap, dan tiba-tiba handphone di dalam saku celana jeans milikku, berbunyi demikian keras. Saya kira nada panggilan itu dari kekasih saya (Ernawati Rahim, juga salah satu penulis yang sering muncul di harian Tribun Timur) hendak menanyakan berita kalau saya sudah tiba di Kota Makassar. Tetapi ternyata bukan! Justru nada panggilan itu berasal dari tribun timur, di handphone saya, kutuliskan nama itu, hanya dengan sebutan: “kasir tribun timur.”

Hingga saat ini, saya tidak pernah tahu-menahu nama asli dan sosok dari kasir tribun timur tersebut, setahunya saya hanya menyebutnya kasir tribun timur. Dan tiba-tiba saja kasir tribun timur yang bersuara ceweK itu, menginformasikan kalau masih ada honor tulisan saya yang belum ditransfer. Katanya, masih ada sekitar Rp-400.000.

Kaget dan bahagia bukan kepalang, itulah perasaan yang sedang menggeluti diriku ketika ia memberitahukan. sisa honor tulisan saya. Bagaimana tidak, sebelumnya saya sudah mendapatkan honor Rp-800.000, ternyata masih ada sisanya pula.

Mungkin sebahagian orang menyatakan kalau menerima honor tulisan, adalah peristiwa paling membahagiakan. Tetapi sebagai penulis yang sering dimuat artikel saya diharian tribun timur, lebih banyak lagi kisah dan pengalaman yang membuat kemudian saya jatuh cinta dengan harian terbesar di Indonesia timur itu.

Harian tribun timur tidak pernah membeda-bedakan antara penulis lama dengan penulis pendatang baru. Di saat banyak rekan-rekan saya selalu beralibi, kalau sebuah artikel (opini) nanti akan dimuat kalau memiliki kenalan orang dalam, nyatanya saya tidak merasakan hal demikian di harian tribun timur.

Jujur sampai hari ini, satupun tidak ada kenalan saya di harian tribun timur. Sebuah koran terbesar dan terdepan di daerah Makassar sudah berkali-kali memuat opini saya, tanpa sedikitpun pernah melakukan intervensi kepada salah satu pegawainya.

Inilah segala alasan, saya kemudian berani menyatakan kalau tribun timur selalu di hati penulis dan pembaca. Di halaman opininya, kerap kita menemui nama-nama besar dari Penulis beken asal Makassar; ada Prof Quraisy Mathar, ada Prof Marwan Mas, ada Prof S.M Noor, ada Prof Anwar Arifin, ada Prof Pangerang Moenta, ada Hidayat Nahwi Rasul, ada Ilham Kadir, ada Ibu Sri Rahmi. Tak ketinggalan beberapa penulis muda lainnya, seperti Rahmad Arsyad (Abang); Endang Sari, Abdul Karim, Fadlan L Nasurung, Syamsul Arif Ghalib, Arifuddin Balla, Muh. Nursal NS, Fadli Natsif, Fajlurrahman Jurdi, Wiwin Suwandi, dst… yang tak pernah ketinggalan memunculkan wajah dan wacana barunya di harian Tribun Timur.

Koran Tribun Timur yang sudah memiliki gedung baru ini, kiranya menjadi penyumbang literasi terbesar, khusus untuk daerah Sul-sel. Tidak ada pengarusutamaan antara penulis yang bergelar dengan penulis yang biasa-biasa saja. Semuanya bisa membagikan ide cemerlangnya melalui harian tribun timur.

Sepanjang pengamatan saya pula, dalam mengikuti beberapa opini di harian tribun timur, media cetak sekaligus media yang memiliki website pengunjung terbanyak, tidak pernah berafiliasi dengan kepentingan politik tertentu. Semua pemberitaan dan pendapat para penulis disajikannya secara fair, independen, dan netral dari sekapan berita-berita politik tanah air.

Inilah koran yang selalu dihati pembaca dan penulis, ketika setiap opini yang termuat selalu mengikuti perkembangan isu-isu lokal, hinga isu hukum dan politik aktual. Setiap penulis menemukan ruangnya di sana, menyajikan gagasan yang baharu, tidak monotom pada satu isu saja.

Simaklah opini pada akhir bulan Januari kemarin, soal pemberitaan Hoax dan revisi UU ITE yang sedang hangat dalam perbincangan nasional, ada banyak penulis dihadirkan oleh media tribun timur melalui laman opininya dengan perspektif yang berbeda-beda dari berbagai latar belakang keilmuan. Adalah seorang komunikator ulung, Hidayat Nahwi Rasul menampilkan suguhan opini yang menisbatkan bahwa keberadaan media sosial saat ini cenderung memecah belah relasi dan pertemanan sesama, bersamaan dengan itu pula muncul gagasan dari akademisi hukum dan praktisi hukum yang masing-masing membahas limitasi hak dan kebebasan menyatakan pendapat di media sosial, Fadli Natsif dan Muh. Nursal NS.

Di harian tribun timur, pun saya banyak menemukan kenalan-kenalan baru memiliki hobi yang sama dengan saya, hingga pertemanan kami di meda sosial menjadi akrab dan luwes bersama dengan Arifuddin Balla, Syamsul Ariel Galib, dan Fadlan L. Nasurung, yang selalu kuanggap penulis cekatan dan mudah dipahami jalan dan alur pikirnya. Bukan penulis ego, yang hanya dirinya sendiri bisa memahami apa yang dituliskannya.

Benar-benar harian tribun timur selalu membuat jatuh hati ke padanya, saya masih mengingat beberapa tahun silam ketika pertama kalinya tulisan saya muat di harian ini, kala masih berdomisili di Gorontalo, akan tetapi dengan gampang mengecek tulisan saya muat pada waktu itu yang berjudul “Kiamat Menanti KPK,” cukup dengan mengaksesnya melalui paper online tribun timur Makassar.

Dan satu kebiasaan “gila” yang tidak dapat saya hindari, setiap menemukan pendatang baru di harian tribun timur pada lama opininya, kerap kali saya mengidentifikasi nama pendatang baru tersebut, dan mengajaknya berkahwan melalui media sosial. Tribun timur benar-benar telah membantu saya mengaduk samudera tulisan dan beberapa penulis yang tak sungkan bercengkerama dan sekadar menyapanya: “selamat kepada saudaraku sudah dimuat tulisannya di harian tribun timur.”

Jodoh tak dapat dihindari, takdir selalu menyapa setiap insan manusia, tak pernah kuduga juga sebelumnya, tribun timur bahkan telah mempertemukan jodoh saya, berkat harian tribun timur saya mengenal Ernawati Rahim, yang Inn syaa Allah tidak lama lagi aku akan mempersuntingnya.

Terima kasih kepada tribun timur, media yang bukan hanya selalu di hati tetapi telah menambatkan hati kedamaian saya untuk seorang penulis asal Bone yang telah menamatkan program Magister-nya, jurusan Ilmu Politik di UGM Yogyakarta.

Saya banyak dikenal karena tribun timur, dan karena tribun timur pula saya akan melanjutkan kisah dramatik dari dua penulis yang akan terus jatuh cinta buat harian tribun timur, selamanya.

Happy Milad Tribun Timur yang ke-13, Koran spirit baru Makassar, jayalah dikau sebagai koran terdepan dan selalu di hati kami semua.*


Artikel ini dimuat pula di Harian Tribun Timur, 10 Februari 2017





[Read More...]


Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors