HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK



Asal mula hukum ialah penetapan oleh pimpinan yang sah dalam negara. Hukum adalah hukum yang berlaku pada suatu negara, disebut hukum plus rakyat meminta supaya tindakan-tindakan yang diambil adalah sesuai dengan norma yang lebih tinggi dari norma hukum dalam UU. Norma yang tinggi itu dapat disamakan dengan prinsip keadilan (Hujbers, 1982: 86)

Manusia adalah makhluk sosial selalu hidup berkelompok yaitu saling berhubungan satu dengan yang lain, lebih dikenal bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia menganut cara pandang integralistik dan bukan individualistik atau makhluk bebas. Maka cara pandang integralistik, hubungan antara individu dengan masyarakat, dengan demikian maka masyarakat yang lebih diutamakan harkat, martabat, dan HAM tetap dihargai.

Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari adanya suatu aturan atau hukum sebagai rambu-rambu yang mengatur masyarakat menjalankan roda kehidupan agar dapat berjalan dengan tertib. Dalam teori ilmu hukum “tiada masyarakat tanpa hukum”. Demikian pula masyarakat Indonesia tidak terlepas dari dalil tersebut.



HUKUM ITU APA ATAU APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN HUKUM?

1. Victor Hugo, hukum adalah kebenaran dan keadilan;

2. Padmo Wahyono, hukum adalah alat atau sarana untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban dan sekaligus merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial;

3. E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan;

Hukum adalah alat atau sarana untuk menjaga dan mengatur ketertiban guna mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang berupa peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan memberikan sanksi bagi yang melanggar baik itu untuk mengatur masyarakat ataupun aparat pemerintah sebagai penguasa.



Ditemukan unsur-unsur yang terkandung dalam hukum:

1. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang;

2. Tujuan mengatur dan menjaga tata tertib kehidupan masyarakat;

3. Mempunyai ciri memerintah dan melarang;

4. Bersifat memaksa agar ditaati;

5. Memberikan sanksi bagi yang melanggarnya (Muchsin: 2001)



APA RELEVANSI ANTARA HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK? KETERKAITAN ANTARA KEDUANYA YAITU PADA KONSEP DASAR HUKUM ADALAH DENGAN ADANYA DUA KONTEKS:

1. Tentang keadilan, menyangkut tentang kebutuhan masyarakat akan rasa adil di sekian banyak dinamika dan konflik di tengah masyarakat;

2. Aspek legalitas, menyangkut hukum dan artinya sebuah aturan ditetapkan oleh kekuasaan yang sah dan dalam pemberlakuan dapat dipaksakan atas nama hukum.



Antara hukum dan kebijakan publik memliki kesamaan, karena ketika melihat antara proses pembentukan hukum dengan proses formalasi kebijakan publik kedua-duanya sama-sama berangkat dari realita yang ada di tengah masyarakat dan berakhir pada penetapan sebuah solusi atas realitas tersebut.

Bahwa produk hukum (UU) memberikan sebuah kekuatan dan kemapanan dari kandungannya. Sedangkan kebijakan publik pada dasarnya berorientasi kepentingan publik.



KEBIJAKAN PUBLIK SEBUAH PROSES POLITIK

Kebijakan publik adalah sebuah kompleksitas tarik-menarik pengaruh dan berbagai pihak yang begitu beragam, mulai dikondisi politik internasional sampai pada elemen politik original domestik.

Hakekat proses kebijakan adalah sebuah proses politik, sehingga segala kompleksitas persoalan yang muncul di tingkat politik juga ditemui pada tingkat kebijakan publik.





John Herry Marryman, model strategi pembangunan hukum dapat dibedakan:

1. Strategi ortodoks yang mengutamakan peran negara dan parlemen dengan produk Perundang-Undangan;

2. Model responsif, yang mengutamakan peran pengadilan, yang berarti besarnya partisipasi masyarakat.

KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DIBEDAKAN ATAS

1. Kebijaksanaan pemerintah yang liberal: kebijaksanaan ini mempunyai sifat cepat mengadakan tindakan-tindakan yang berakibat dengan perubahan cepat pula. Biasanya kebijaksanaan tersebut mengarah kepada penghapusan ketidakadilan atau kepincangan masyarakat. Contoh: penetapan perintah tentang kenaikan pajak.

2. Kebijakan pemerintah yang konservatif. Pertimbangan konservatif bahwa kehidupan yang ada di tengah-tengah masyarakat sudah memadai, sehingga perubahan-perubahan tidaklah perlu diadakan dengan cepat, tetapi menurut tingkat perkembangan semestinya, melalui proses yang alami (natural process);



KONDISI DI PENGAMBIL KEBIJAKAN:

1. Kegiatan yang diambil dengan kepastian (under condition of certainty) yaitu suatu keputusan yang didasarkan pada data-data dan informasi yang sudah lengkap serta dapat pula memperhitungkan tujuan secara realistis;

2. Kegiatan yang diambil dengan ketidakpastian (under condition of uncertainty), yaitu suatu keputusan yang terpaksa diambil meskipun perhitungan-perhitungan data dan informasi tidak pasti. Namun tetap harus diambil keputusan, sebab apabila kebijaksanaan tidak diputuskan dan dilaksanakan, kemungkinan akan timbul pengorbanan yang lebih besar (pengambilan keputusan untung-untungan atau spekulasi);

3. Keputusan yang diambil dengan risiko (under condition of risk), yaitu keputusan yang diambil telah diprediksi akan adanya hal-hal yang mengganggu keberhasilannya sehingga berakibat terjadi pengorbanan tertentu;

4. Keputusan yang diambil dengan kondisi konflik, yaitu keputusan yang terpaksa diambil dalam konflik kepentingan. Pengambilan keputusan ini diharapkan paling sedikit akan mengurangi konflik.

Keputusan yang baik dan benar memerlukan data dan informasi yang lengkap, pengetahuan yang cukup mengenai kondisi dan situasi, serta melalui proses yaitu sederhana, urut, efesien, dan bermanfaat. Selain itu, keputusan haruslah rasional, institusional, kondisional, dan situasional.

MACAM KEBIJAKSANAAN PUBLIK INDONESIA

Kebijaksanaan publik di Indonesia merupakan kebijaksanaan pemerintah yang berdasarkan Pancasila. Kebijaksanaan itu tidak hanya memperhatikan keinginan dan kehendak dari rakyat, tetapi juga mengacu pada kepentingan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.

Kebijaksanaan tersebut diakomodasi dalam berbagai bentuk Peraturan Perundang-Undangan:

Peraturan Perundang-Undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2004:

- UUD NRI 1945;

- UU/Perppu;

- PP;

- Peraturan Presiden;

- Perda (Provinsi, Kabupaten, dan Kota)

- Peraturan Desa.

Peraturan Perundang-Undangan menurut UU Nomor 11 Tahun 2012:

- UUD NRI 1945;

- Ketetapan MPR

- UU/Perppu;

- PP;

- Peraturan Presiden;

- Perda (Provinsi, Kabupaten, dan Kota). 
 
 
 

Disadur dari Buku Eddy Wibowo, Dkk, 2004, Hukum dan Kebijakan Publik, Yogyakarta: YPAPI

Damang, SH.





[Read More...]


HUKUM KONSTITUSI




Konstitusi adalah identitas negara; dilihat dari apa yang seharusnya ada dalam suatu negara.

Konstitusi dibuat oleh sebuah bangsa sebagai perencanaan untuk menjadi negara. Oleh karena itu tidak ada negara yang membuat konstitusi. Negara paling tidak mengamandemen konstitusinya, berdasarkan hal tersebut maka ada dua motivasi negara membentuk konstitusi:

1. Ingin mengakhiri kondisi objektif yang tidak menyenangkan dan dialami oleh suatu komunitas bangsa;

2. Sebagai sarana untuk mempunyai derajat yang sama dengan negara-negara yang telah merdeka.



Adapaun nilai-nilai dari konstitusi adalah

1. Rekrutmen tata nilai yang bersumber dan berkembang di masyarakat:

2. Idealisme yang diharapkan sebagai solusi untuk segera mensejajarkan dengan negara-negara yang sudah merdeka di dunia. Oleh karena itu maka tidak semua konstitusi negara-negara di dunia mesti sama. Oleh karena itu konstitusi bagi rekrutmen tata nilai yang berasal dan berkembang di masyarakat, dan setiap negara berbeda tata nilainya.

Meskipun konstitusi untuk semua negara di dunia tidak mesti sama akan tetapi ada hal yang sifatnya tipologis. Hal-hal yang tipologis (sebagai kerangka dasar) dari suatu konstitusi, yaitu:

1. Bentuk negara (kesatuan wilayah?, Wilayah yang bersatu ataukah berpisah);

2. Sistem pemerintahan (pertanggungan jawab);

3. Hubungan kekuasaan dalam negara;

4. Hubungan antara penguasa dan rakyat;

5. Hubungan antara penguasa dan alam;

6. Hubungan antara rakyat dengan rakyat;

7. Hubungan antara rakyat dengan alam;

8. Perihal perubahan konstitusi.



Tentang sistematika ini, tidak mesti sama karena tergantung pada kecenderungan dan apa yang dipandang penting bagi suatu komunitas bangsa tertentu tersebut.

BENTUK NEGARA

a. Negara federal; banyak negara yang berdaulat;

b. Negara kesatuan: hanya satu negara (tidak berdaulat).



Demokrasi asasnya adalah equality and freedom.



Jenis-jenis pembagian kekuasaan:

a. Material juichistnanding begrif: pusat membagi kekuasaan daerah, dan selain yang diberikannya menjadi miliknya.

b. Formale begrif: pemilik kekuasaan menyatakan miliknya, selain dari itu adalah milik dari rakyat.



Kewenangan daerah:

a. Kewenangan wajib: wewenang delegasi;

b. Kewenangan bebas: wewenang mandat ---- objeknya: semua sentra-sentra yang pendapatannya besar (a: b = 30 : 70).



a. Sentralisasi;

b. Desentralisasi; atas dasar pembagian kekuasaan itu maka muncul otonomi;

c. Dekonsentrasi;

d. Tugas pembantuan.



Material: terinci hal-hal yang diserahkan, selebihnya dia yang punya (di negara federal);

Formale: bagian yang disebut, pemilik kekuasaan menyebut haknya, selain dari itu adalah haknya yang lain.



Wewenang wajib/delegasi, misalnya: pendidikan, kesehatan, dan kebersihan;

Wewenang bebas/mandat, misalnya: tambang, hutan;



Yang di atas inilah kemudian yang melahirkan:

a. Otonomi real;

b. Otonomi nyata;

c. Otonomi seluas-luasnya (tiap daerah diberi kewenangan sesuai dengan kemampuannya);

d. Otonomi luas (semua daerah diberikan kewenangan secara sama).

UU Pemda adalah otonomi seluas-luasnya, tetapi dalam praktik adalah otonomi luas.

BENTUK PEMERINTAHAN (BERBICARA SIAPAKAH YANG MEMERINTAH)

1. Apakah rakyat, raja, atau golongan bangsawan tertentu?

2. Apakah semua rakyat menentukan semua? Tentu tidak mungkin.



Indonesia yang dikenal kedaulatan rakyat, maka dikenal perwakilan. Bentuk perwakilan itu ditujukan dalam bentuk Pemilu. Pemilu merupakan salah satu asas demokrasi, karena meskipun dalam negara RI, tidak disebut negara demokratis, tetapi kita menyatakan Indonesia adalah negara demokratis. Alasan pembenarnya adalah kedaulatan rakyat, yang dilaksanakann melalui Pemilu.

Di negara kerajaan yang memerintah adalah raja. Dengan demikian, pemilik negara pada negara kerajaan adalah raja. Pada negara aristokrasi maka pemilik negara adalah para aristokrat. Dengan demikian yang menjalankan pemerintahan harus kelompok bangsawan (aristokrat).

Pada negara oligarki yang memerintah adalah golongan oligark, yaitu sekelompok orang yang kuat (bukan aristokrasi, bukan juga raja).

Pada negara demokrasi dengan mencontoh pada UUD NRI 1945, dimanakah kita menyebut Indonesia sebagai negara demokrasi? Meskipun tidak secara tegas disebut dalam konstitusi. Dengan demikian yang memerintah adalah rakyat.

Banyak lagi bentuk-bentuk pemerintahan dari yang sebelumnya, antara lain:

a. Timokrasi: pemerintahan didasarkan atas nama agama. Dengan demikian yang memerintah sekelompok agama;

b. Bentuk pemerintahan yang teokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang diselenggarakan atas dasar Ketuhanan;

c. Mobokrasi adalah negara yang dipimpin oleh siapa saja tetapi dalam kelompok tertentu. Ada kesamaan bentuk pemerintahan mobokrasi yaitu partai politik.



Sebaliknya kalau sistem pemerintahan sebagai salah satu tipologi, maka kata kunci yang dibicarakan adalah PERTANGGUNGAN JAWAB KEKUASAAN NEGARA. Dalam beberapa literatur ada 213 sistem pemerintahan yang dikenal:



Sistem pemerintahan presidensil, yaitu sistem pemerintahan dimana Presiden sebagai penguasa tertinggi. Oleh karena itu, maka cirinya minimal:

1. Bahwa presiden dipilih langsung oleh rakyat yang berdaulat (rakyat dari negara bersangkutan);

2. Masa jabatan Presiden dibatasi;

3. Para meneteri itu adalah pembantu Presiden;

4. DPR tidak bisa menjatuhkan Presiden.



Demokrasi adalah proses peralihan dari rakyat melalui Pemilu, maka syarat utamanya Presiden dipilih melalui rakyat. (segala perbuatan menteri dipertanggungjawabkan oleh Presiden).

a. RPJPN --- RPJM (25 tahun: Presiden);

b. RPJMN (3 tahun: Presiden);

c. RPJPD



Bahan bakunnya RPJP adalah visi/misi yang dituangkan dalam kampanye.











Materi Kuliah o/ PROF MUIN  FAHMAL

Didokumentasikan oleh Damang, SH.
 






[Read More...]


Senandung Doa Untuk IAS



Ilham Arief Sirajuddin alias IAS yang lebih akrab disapa Aco, Memang! Senin kemarin telah dijatuhi vonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Tetapi ujian maha berat yang sedang menimpanya. Sedikitpun, tak tergurat di raut wajahnya, rasa tak mampu untuk menanggung vonis sang “wakil Tuhan” yang menyatakannya: “dia divonis 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp. 100 (seratus) juta subsidier satu bulan kurungan.”

Senandung Doa 
Tak ada bedanya IAS yang dulu, dengan IAS yang sekarang. IAS yang dulu gampang membaur dengan siapa saja, gampang terterima oleh semua kalangan. Mulai dari kalangan elit hingga rakyat yang dikatakan jelata, rakyat yang profesinya hanya pengepul sampah (pemulung), adalah semua teman baik dari wali kota Makassar dua periode itu. Dan hari ini, tetap IAS merupakan sosok yang baik untuk warga Makassar.

Sehingganya kemudian, kita tidak perlu kaget, kalau di tengah-tengah “badai ujian” yang menimpanya. Begitu banyak “senandung doa” yang datang untuknya. Ada doa yang hanya terucap fasih terlirih dalam hati. Ada pula doa yang tertuturkan dalam kata yang diikuti rasa ketulusan melalui “broadcast” di berbagai jejaring sosial.

Warga Makassar tidaklah pernah lupa akan jasa dan budi baik IAS dimasa kepemimpinannya. IAS tak pernah sendiri di mata warga yang pernah dibelas kasihaninya.

Walau dalam sepi, senyap, dan heningnya tahanan, segala kekuataan doa akan terus mengalir demi menguatkannya. “Wahai orang yang sederhana, engkau tak pernah jumud dengan kami semua, maka dari itu rasa-rasanya mustahil jika dirimu nyatanya dinyatakan bersalah oleh wakil Tuhan sang penutur keadilan itu.”

Warga Makassar memang kebanyakan, boleh jadi tidak tahu kronologis perkara korupsi yang sedang dituntut, bagi IAS agar dipertanggungjawabakannya. Tetapi siapalah yang bisa mengukur dalamnya hati sanubari. Toh lautan masih bisa saja ditaksir dalamnya. Ada banyak orang-orang di sini, di kota tanah daeng ini, tanah yang terkenal dengan juku eja-nya. Tetap masih banyak yang lebih lihai dan bisa meiimbang-nimbang, seperti apakah keadaannya seseorang sehingga patut dicurigai, kalau kerjanya sebagai pengemban amanah adalah “penimbun” harta kekayaan daerah? IAS sama sekali tidak ada dalam keadaan demikian

IAS dalam perangai sehari-harinya, sulit dan terlalu dibuat-buat, yang bisa-bisa kelihatan dalai pemaksaannya. Kalau mau dikatakan terdapat indikasi korupsi dari pola hidupnya selama ini. Dia bukanlah Wali Kota di zamannya yang gila jabatan, gila harta, untuk “diwariskan” kepada keluarganya.

Merupakan bukti yang paling valid, dan itu kelihatan sekali dalam pertarungan Pilwakot kemarin. Andai saja dia adalah orang yang serakah, haus jabatan untuk dirinya, untuk selama-lamanya. Maka sudah pasti ia akan “mendorong” istri ataukah anak-anaknya agar menjadi calon wali kota. Tetapi lagi-lagi, IAS tidaklah demikian karakter aslinya.

Apalah arti jabatan dan harta, bagi orang yang bukan pemburuh harta dan tahta. IAS lebih memilih berjuang dibalik tirai. Nama dan ketenarannya tidak mengapa disematkan pada kawan yang dianggapnya layak memimpin Makassar menuju kota dunia. Lalu, apa yang masih kurang? Adakah harta yang berlebih menjadi milik IAS, dan itu merupakan dari sumber yang haram.

Pun berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbuka di persidangan, harta kekayaan yang dibiarkannya semua diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Dan KPK tidak mampu membuktikannya, kalau harta kekayaan yang dimiliki saat ini oleh IAS dan sekeluarga berasal dari perbuatan tindak pidana korupsi, sejak ia masih menjabat sebagai Wali Kota Makassar.

Mengabaikan Fakta
Bahwa memang IAS disangka sedang menguntungkan orang lain akibat kebijakannya dalam kerja sama PDAM dengan PT Traya, oleh karena adanya sejumlah uang yang diberikan oleh pihak PT Traya ke PSM, konon katanya mengatasnamakan IAS. Tetapi toh ternyata pihak PT Traya dalam memberikan sejumlah dana ke PSM, tidak lain itu merupakan sponsor yang digawangi oleh pihak PT Traya sendiri. Tidak ada sangkut pautnya denga IAS waktu itu. Maka dalam konteks inilah, sepertinya hakim yang sedang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara IAS sungguh tidak cermat dalam memperhatikan fakta-fakta yang sedang terbuka, ketika tahap pembuktian dalam perkara itu.

Dan andaikata IAS yang baru memberikan persetujuannya, untuk menjalin kerja sama antara PDAM dengan PT Traya, jika PT Traya bersedia memberikan sejumlah dana ke PSM. Pada sesungguhnya yang demikian tidak ada pula hubungannya dengan niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang selanjutnya bisa dikualifikasi sebagai perbuatan pidana in qasu tindak pidana korupsi. Sebab mengapa? Oleh karena tujuan akhir dari kehendak IAS, toh juga untuk kepentingan umum dalam membesarkan sepak bola Makassar yang tiada lain ikon dari Kota Makassar.

Entahlah, skenario politik apa yang sedang melanda IAS. Saya tidak bisa menganalisisnya secara politik. Sebab saya bukan orang yang ahli dalam ilmu tersebut. Tetapi yang pasti dari awal saya selalu berprasangka baik untuk orang yang sekelas IAS. Investor yang hendak menanamkan investasinya di Kota Makassar, harus juga memerhatikan nasib Warga Makassar.

IAS bukan memikirkan saja melajunya usaha sang investor tersebut, tetapi setiap investor yang hendak mendirikan perusahaannya di Kota Makassar. IAS selalu mendahulukan kepentingan umum,. Kalau ada warga yang hanya memiliki rumah berdinding kardus, yang banyak berjajar di setiap area perusahaan. IAS tidak pernah membiarkannya, orang-orang yang hidupnya sekarat itu digusur dari tempat tinggalnya. Kalau memang dirinya sebagai Pemerintah Daerah yang belum mampu untuk menyejahterakan warganya secara merata. Maka sudahlah Ia buktikan, kalau janganlah menambah derita dari orang-orang yang hidup miskin itu.

Kendati vonis sudah menggelagar dalam ketokan palu sang “wakil Tuhan” di Ibu kota negara ini. di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. IAS tidak akan pernah ditinggalkan dari orang-orang yang pernah disanyanginya, selama ia memimpin Kota Makassar.

Secercah asa dan doa akan selalu bersenandung syahdu kepadanya. Hukum dunia bisa menyeretnya ke penjara, tetapi banyaknya tangan yang menengadah atas nama Allah yang maha kuasa, kelak Ia akan menjadi orang yang paling disayang oleh Tuhan.

IAS masih banyak yang mendoakan perihal ujian yang sedang menawan dari jabatannya di masa lalu. Tetapi hakim yang sudah terlanjur menjatuhkan vonis bersalah kepadanya. Entahlah! Siapa yang masih mau “berbaik hati” untuk mendoakannya agar selamat dunia akhirat? Wallahu A’lam Bissawab.*

Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi

Owner negarahukum.com


artikel ini sudah muat di Harian Tribun Timur,  2 Maret 2016
Sumber Gambar: .tribunnews.com




[Read More...]


Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors