Asal mula hukum ialah penetapan oleh pimpinan yang sah dalam negara. Hukum adalah hukum yang berlaku pada suatu negara, disebut hukum plus rakyat meminta supaya tindakan-tindakan yang diambil adalah sesuai dengan norma yang lebih tinggi dari norma hukum dalam UU. Norma yang tinggi itu dapat disamakan dengan prinsip keadilan (Hujbers, 1982: 86)
Manusia adalah makhluk sosial selalu hidup berkelompok yaitu saling berhubungan satu dengan yang lain, lebih dikenal bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia menganut cara pandang integralistik dan bukan individualistik atau makhluk bebas. Maka cara pandang integralistik, hubungan antara individu dengan masyarakat, dengan demikian maka masyarakat yang lebih diutamakan harkat, martabat, dan HAM tetap dihargai.
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari adanya suatu aturan atau hukum sebagai rambu-rambu yang mengatur masyarakat menjalankan roda kehidupan agar dapat berjalan dengan tertib. Dalam teori ilmu hukum “tiada masyarakat tanpa hukum”. Demikian pula masyarakat Indonesia tidak terlepas dari dalil tersebut.
HUKUM ITU APA ATAU APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN HUKUM?
1. Victor Hugo, hukum adalah kebenaran dan keadilan;
2. Padmo Wahyono, hukum adalah alat atau sarana untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban dan sekaligus merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
3. E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan;
Hukum adalah alat atau sarana untuk menjaga dan mengatur ketertiban guna mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang berupa peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan memberikan sanksi bagi yang melanggar baik itu untuk mengatur masyarakat ataupun aparat pemerintah sebagai penguasa.
Ditemukan unsur-unsur yang terkandung dalam hukum:
1. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang;
2. Tujuan mengatur dan menjaga tata tertib kehidupan masyarakat;
3. Mempunyai ciri memerintah dan melarang;
4. Bersifat memaksa agar ditaati;
5. Memberikan sanksi bagi yang melanggarnya (Muchsin: 2001)
APA RELEVANSI ANTARA HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK? KETERKAITAN ANTARA KEDUANYA YAITU PADA KONSEP DASAR HUKUM ADALAH DENGAN ADANYA DUA KONTEKS:
1. Tentang keadilan, menyangkut tentang kebutuhan masyarakat akan rasa adil di sekian banyak dinamika dan konflik di tengah masyarakat;
2. Aspek legalitas, menyangkut hukum dan artinya sebuah aturan ditetapkan oleh kekuasaan yang sah dan dalam pemberlakuan dapat dipaksakan atas nama hukum.
Antara hukum dan kebijakan publik memliki kesamaan, karena ketika melihat antara proses pembentukan hukum dengan proses formalasi kebijakan publik kedua-duanya sama-sama berangkat dari realita yang ada di tengah masyarakat dan berakhir pada penetapan sebuah solusi atas realitas tersebut.
Bahwa produk hukum (UU) memberikan sebuah kekuatan dan kemapanan dari kandungannya. Sedangkan kebijakan publik pada dasarnya berorientasi kepentingan publik.
KEBIJAKAN PUBLIK SEBUAH PROSES POLITIK
Kebijakan publik adalah sebuah kompleksitas tarik-menarik pengaruh dan berbagai pihak yang begitu beragam, mulai dikondisi politik internasional sampai pada elemen politik original domestik.
Hakekat proses kebijakan adalah sebuah proses politik, sehingga segala kompleksitas persoalan yang muncul di tingkat politik juga ditemui pada tingkat kebijakan publik.
John Herry Marryman, model strategi pembangunan hukum dapat dibedakan:
1. Strategi ortodoks yang mengutamakan peran negara dan parlemen dengan produk Perundang-Undangan;
2. Model responsif, yang mengutamakan peran pengadilan, yang berarti besarnya partisipasi masyarakat.
KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DIBEDAKAN ATAS
1. Kebijaksanaan pemerintah yang liberal: kebijaksanaan ini mempunyai sifat cepat mengadakan tindakan-tindakan yang berakibat dengan perubahan cepat pula. Biasanya kebijaksanaan tersebut mengarah kepada penghapusan ketidakadilan atau kepincangan masyarakat. Contoh: penetapan perintah tentang kenaikan pajak.
2. Kebijakan pemerintah yang konservatif. Pertimbangan konservatif bahwa kehidupan yang ada di tengah-tengah masyarakat sudah memadai, sehingga perubahan-perubahan tidaklah perlu diadakan dengan cepat, tetapi menurut tingkat perkembangan semestinya, melalui proses yang alami (natural process);
KONDISI DI PENGAMBIL KEBIJAKAN:
1. Kegiatan yang diambil dengan kepastian (under condition of certainty) yaitu suatu keputusan yang didasarkan pada data-data dan informasi yang sudah lengkap serta dapat pula memperhitungkan tujuan secara realistis;
2. Kegiatan yang diambil dengan ketidakpastian (under condition of uncertainty), yaitu suatu keputusan yang terpaksa diambil meskipun perhitungan-perhitungan data dan informasi tidak pasti. Namun tetap harus diambil keputusan, sebab apabila kebijaksanaan tidak diputuskan dan dilaksanakan, kemungkinan akan timbul pengorbanan yang lebih besar (pengambilan keputusan untung-untungan atau spekulasi);
3. Keputusan yang diambil dengan risiko (under condition of risk), yaitu keputusan yang diambil telah diprediksi akan adanya hal-hal yang mengganggu keberhasilannya sehingga berakibat terjadi pengorbanan tertentu;
4. Keputusan yang diambil dengan kondisi konflik, yaitu keputusan yang terpaksa diambil dalam konflik kepentingan. Pengambilan keputusan ini diharapkan paling sedikit akan mengurangi konflik.
Keputusan yang baik dan benar memerlukan data dan informasi yang lengkap, pengetahuan yang cukup mengenai kondisi dan situasi, serta melalui proses yaitu sederhana, urut, efesien, dan bermanfaat. Selain itu, keputusan haruslah rasional, institusional, kondisional, dan situasional.
MACAM KEBIJAKSANAAN PUBLIK INDONESIA
Kebijaksanaan publik di Indonesia merupakan kebijaksanaan pemerintah yang berdasarkan Pancasila. Kebijaksanaan itu tidak hanya memperhatikan keinginan dan kehendak dari rakyat, tetapi juga mengacu pada kepentingan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Kebijaksanaan tersebut diakomodasi dalam berbagai bentuk Peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Perundang-Undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2004:
- UUD NRI 1945;
- UU/Perppu;
- PP;
- Peraturan Presiden;
- Perda (Provinsi, Kabupaten, dan Kota)
- Peraturan Desa.
Peraturan Perundang-Undangan menurut UU Nomor 11 Tahun 2012:
- UUD NRI 1945;
- Ketetapan MPR
- UU/Perppu;
- PP;
- Peraturan Presiden;
- Perda (Provinsi, Kabupaten, dan Kota).
Manusia adalah makhluk sosial selalu hidup berkelompok yaitu saling berhubungan satu dengan yang lain, lebih dikenal bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia menganut cara pandang integralistik dan bukan individualistik atau makhluk bebas. Maka cara pandang integralistik, hubungan antara individu dengan masyarakat, dengan demikian maka masyarakat yang lebih diutamakan harkat, martabat, dan HAM tetap dihargai.
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tidak terlepas dari adanya suatu aturan atau hukum sebagai rambu-rambu yang mengatur masyarakat menjalankan roda kehidupan agar dapat berjalan dengan tertib. Dalam teori ilmu hukum “tiada masyarakat tanpa hukum”. Demikian pula masyarakat Indonesia tidak terlepas dari dalil tersebut.
HUKUM ITU APA ATAU APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN HUKUM?
1. Victor Hugo, hukum adalah kebenaran dan keadilan;
2. Padmo Wahyono, hukum adalah alat atau sarana untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban dan sekaligus merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
3. E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan;
Hukum adalah alat atau sarana untuk menjaga dan mengatur ketertiban guna mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang berupa peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan memberikan sanksi bagi yang melanggar baik itu untuk mengatur masyarakat ataupun aparat pemerintah sebagai penguasa.
Ditemukan unsur-unsur yang terkandung dalam hukum:
1. Peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang;
2. Tujuan mengatur dan menjaga tata tertib kehidupan masyarakat;
3. Mempunyai ciri memerintah dan melarang;
4. Bersifat memaksa agar ditaati;
5. Memberikan sanksi bagi yang melanggarnya (Muchsin: 2001)
APA RELEVANSI ANTARA HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIK? KETERKAITAN ANTARA KEDUANYA YAITU PADA KONSEP DASAR HUKUM ADALAH DENGAN ADANYA DUA KONTEKS:
1. Tentang keadilan, menyangkut tentang kebutuhan masyarakat akan rasa adil di sekian banyak dinamika dan konflik di tengah masyarakat;
2. Aspek legalitas, menyangkut hukum dan artinya sebuah aturan ditetapkan oleh kekuasaan yang sah dan dalam pemberlakuan dapat dipaksakan atas nama hukum.
Antara hukum dan kebijakan publik memliki kesamaan, karena ketika melihat antara proses pembentukan hukum dengan proses formalasi kebijakan publik kedua-duanya sama-sama berangkat dari realita yang ada di tengah masyarakat dan berakhir pada penetapan sebuah solusi atas realitas tersebut.
Bahwa produk hukum (UU) memberikan sebuah kekuatan dan kemapanan dari kandungannya. Sedangkan kebijakan publik pada dasarnya berorientasi kepentingan publik.
KEBIJAKAN PUBLIK SEBUAH PROSES POLITIK
Kebijakan publik adalah sebuah kompleksitas tarik-menarik pengaruh dan berbagai pihak yang begitu beragam, mulai dikondisi politik internasional sampai pada elemen politik original domestik.
Hakekat proses kebijakan adalah sebuah proses politik, sehingga segala kompleksitas persoalan yang muncul di tingkat politik juga ditemui pada tingkat kebijakan publik.
John Herry Marryman, model strategi pembangunan hukum dapat dibedakan:
1. Strategi ortodoks yang mengutamakan peran negara dan parlemen dengan produk Perundang-Undangan;
2. Model responsif, yang mengutamakan peran pengadilan, yang berarti besarnya partisipasi masyarakat.
KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DIBEDAKAN ATAS
1. Kebijaksanaan pemerintah yang liberal: kebijaksanaan ini mempunyai sifat cepat mengadakan tindakan-tindakan yang berakibat dengan perubahan cepat pula. Biasanya kebijaksanaan tersebut mengarah kepada penghapusan ketidakadilan atau kepincangan masyarakat. Contoh: penetapan perintah tentang kenaikan pajak.
2. Kebijakan pemerintah yang konservatif. Pertimbangan konservatif bahwa kehidupan yang ada di tengah-tengah masyarakat sudah memadai, sehingga perubahan-perubahan tidaklah perlu diadakan dengan cepat, tetapi menurut tingkat perkembangan semestinya, melalui proses yang alami (natural process);
KONDISI DI PENGAMBIL KEBIJAKAN:
1. Kegiatan yang diambil dengan kepastian (under condition of certainty) yaitu suatu keputusan yang didasarkan pada data-data dan informasi yang sudah lengkap serta dapat pula memperhitungkan tujuan secara realistis;
2. Kegiatan yang diambil dengan ketidakpastian (under condition of uncertainty), yaitu suatu keputusan yang terpaksa diambil meskipun perhitungan-perhitungan data dan informasi tidak pasti. Namun tetap harus diambil keputusan, sebab apabila kebijaksanaan tidak diputuskan dan dilaksanakan, kemungkinan akan timbul pengorbanan yang lebih besar (pengambilan keputusan untung-untungan atau spekulasi);
3. Keputusan yang diambil dengan risiko (under condition of risk), yaitu keputusan yang diambil telah diprediksi akan adanya hal-hal yang mengganggu keberhasilannya sehingga berakibat terjadi pengorbanan tertentu;
4. Keputusan yang diambil dengan kondisi konflik, yaitu keputusan yang terpaksa diambil dalam konflik kepentingan. Pengambilan keputusan ini diharapkan paling sedikit akan mengurangi konflik.
Keputusan yang baik dan benar memerlukan data dan informasi yang lengkap, pengetahuan yang cukup mengenai kondisi dan situasi, serta melalui proses yaitu sederhana, urut, efesien, dan bermanfaat. Selain itu, keputusan haruslah rasional, institusional, kondisional, dan situasional.
MACAM KEBIJAKSANAAN PUBLIK INDONESIA
Kebijaksanaan publik di Indonesia merupakan kebijaksanaan pemerintah yang berdasarkan Pancasila. Kebijaksanaan itu tidak hanya memperhatikan keinginan dan kehendak dari rakyat, tetapi juga mengacu pada kepentingan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Kebijaksanaan tersebut diakomodasi dalam berbagai bentuk Peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Perundang-Undangan menurut UU Nomor 10 Tahun 2004:
- UUD NRI 1945;
- UU/Perppu;
- PP;
- Peraturan Presiden;
- Perda (Provinsi, Kabupaten, dan Kota)
- Peraturan Desa.
Peraturan Perundang-Undangan menurut UU Nomor 11 Tahun 2012:
- UUD NRI 1945;
- Ketetapan MPR
- UU/Perppu;
- PP;
- Peraturan Presiden;
- Perda (Provinsi, Kabupaten, dan Kota).
Disadur dari Buku Eddy Wibowo, Dkk, 2004, Hukum dan Kebijakan Publik, Yogyakarta: YPAPI
Damang, SH. |