Senin, 16 November 2015

MATERI KULIAH

SDM yang kurang berkualitas tidak akan dapat menghasilkan output yang optimum; SDM yang tidak berkualitas menekan pertumbuhan karena selain tidak menyumbang pada peningkatan produksi juga ikut memakan produksi yang dihasilkan orang lain. Akibatnya produktivitas atau pertumbuhan berkurang. Oleh karena itu ke depannya yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah peningkatan kualitas sumber daya manusianya agar dapat menjadi negeri mandiri dalam mengelolah SDA dan mampu bersaing di arena globalisasi

Sejarah pembentukan UUPA: PANITIA AGRARIA YOGYAKARTA: PANITIA AGRARIA JAKARTA; PANITIA SOEWAHJO; RANCANGAN SOENARJO.


Esensi membangun SAK adalah membakukan atau memantapkan mekanisme penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil terutama kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian yang dilakukan berbagai instansi terkait didukung dengan sistem informasi yang mampu menghimpun data penduduk dengan tepat waktu dengan cakupan lengkap serta menyeluruh dan dapat dimanfaatkan untuk penerbitan dokumen penduduk dan pelayanan publik lainnya. (b) Untuk melaksanakan program rintisan SAK termasuk dalam penyelenggaraan pelayanan, perlu diterapkan mekanisme yang berisi persyaratan dan prosedur serta tatacara seperti yang telah dituangkan dalam pedoman termasuk formulir-formulir pelayanan dan blangko dokumen penduduk sekaligus langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi.
Penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia dengan rekomendasi penyelenggaraan civil registration dari Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak pada re-grouping dan cakupan peristiwa penting yang direkomendasikan, sebagaimana di dalam perbandingan berikut: Adminitrasi  kependudukan/capilIndonesia: Kelahiran : Kematian ;   Perkawinan Perceraian Pengangkatan Anak Pengakuan Anak Pengesahan anak Perubahan Kewarganegaraan. Civil registration/ Vital Evect: Birth (kelahiran), Death (kematian), Foetal Death (lahir mati),Marriage. (perkawinan), Divorce (perceraian), Annulment (pembatalan perkawnan),Judicial Separation (pisah meja ranjang), Adoption (pengangkatan anak), Recognition (pengakuan anak), Legitimation (pengesahan anak)

BPJS membentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.  BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.  BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian bagi seluruh pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
Bentuknya adalah Sebagai badan hukum publik, BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada pejabat publik yang diwakili oleh Presiden.  BPJS menyampaikan kinerjanya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden, dengan tembusan kepada DJSN, paling lambat  30 Juni tahun berikutnya. BPJS merupakan badan hukum publik karena memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Dibentuk dengan Undang-Undang (Pasal 5 UU BPJS)
  2. Berfungsi untuk menyelenggarakan kepentingan umum, yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pasal 2 UU BPJS)
  3. Diberi delegasi kewenangan untuk membuat aturan yang mengikat umum (Pasal 48 ayat (3) UU BPJS)
  4. Bertugas mengelola dana publik, yaitu dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta (Pasal 10 huruf d UU BPJS)
  5. Berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional (Pasal 11 huruf c UU BPJS)
  6. Bertindak mewakili Negara RI sebagai anggota organisasi atau lembaga internasional (Pasal 51 ayat (3) UU BPJS)
  7. Berwenang mengenakan sanksi administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajibannya (Pasal 11 huruf f UU BPJS).
  8. Pengangkatan Angggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi oleh Presiden, setelah melalui proses seleksi publik (Pasal 28 s/d Pasal 30 UU BPJS).
Implikasinya:
a.       Penyelenggaran harus secara nasional (Pasal  19, 29, 35, 39, 45);
b.       BPJS (Badan Hukum Publik/Nirlaba), yang sebelumnya berbentuk privat seperti Asabri dan Taspen kini harus berubah status dalam badan hukum publik;
c.       Asabri, Askes, Jamsostek dan Taspen (badan hukum privat) wajib menyesuaikan diri  atau dengan kata lain ikut dengan SJSN;
d.       BPJS selaku badan hukum publik memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur publik melalui kewenangan membuat peraturan-peraturan yang mengikat publik.

Bonus Demografi secara umum dapat di artikan sebagai kondisi dimana penduduk usia produktif (15-60 tahun) meningkat sehingga menyebabkan angka ketergantungan yaitu perbandingan antara penduduk usia produktif (15-59 tahun) dengan penduduk usia non prodiktif (0-14 ditambah 60 tahun ke atas) semakin menurun.
1. Investasi SDM (Sumber Daya Manusia) Berkualitas:Pemerintah harus mendongkrak potensi penduduk usia produktif, terutama anak muda agar memiliki SDM yang berkualitas dan mampu bersaing di pasar Internasional dengan cara melakukan pelatihan-pelatihan yang merata terhadap masyarakat, sehingga bisa kreatif dan membuat lapangan kerja sendiri.

2. Meningkatkan Pendidikan: Bonus Demografi harus diimbangi dengan pendidikan yang merata dan lama bersekolah juga wajib ditingkatkan. Bidang pendidikan yang dikembangkan harus sesuai kebutuhan pasar.
3. Meningkatkan Produktivitas Tenaga Kerja:Pemerintah harus memiliki strategi pembangunan yang mampu menciptakan lapangan kerja layak dan berkelanjutan bagi angkatan kerja yang terus bertambah. Oleh karena itu, kapasitas tenaga kerja yang ada dipasar kerja harus ditingkatkan, diantaranya dengan menyediakan dana untuk berbagai pelatihan dalam rangka memaksimalkan potensi dan skill masyarakat.

4. Menyediakan Lapangan Kerja yang Memadai: Bonus Demografi harus dipersiapkan pemerintah dengan membuka lapangan pekerjaan secara besar-besaran di berbagai bidang untuk menampung sekitar 70% penduduk usia kerja di tahun 2020-2030. Diharapkan pula Pemerintah dapat terus menggenjot industri padat karya, pertanian, industri kreatif serta industri mikro, kecil dan menengah.

5. Memperkuat Investasi di bidang Kesehatan:Besarnya jumlah tenaga kerja harus diimbangi pula dengan meningkatkan jumlah fasilitas sosial dan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan poliklinik). Selain itu, Pemerintah juga harus meningkatkan fasilitas lain seperti pengadaan obat dengan harga terjangkau, pengadaan asuransi kesehatan bagi tenaga kerja dan menjadikan lingkungan lebih sehat.

6. Meningkatkan Produksi Pangan: Besarnya jumlah penduduk usia produktif harus diimbangi dengan ketersediaan bahan pangan yang cukup memadai sebagai sumber energi mereka dalam meningkatkan produktivitasnya. Selain itu, bahan pangan juga harus ditingkatkan produksinya serta didistribusikan secara merata ke seluruh daerah.

7. Program Keluarga Berencana (KB) sebagai gerakan nasional: Selain bermanfaat bagi pembangunan, usia produktif juga rawan memicu pertumbuhan penduduk yang tak terkendali (ledakan penduduk). Sosialisasi tentang Keluarga Berencana (KB) yang dikelola langsung oleh BKKBN ini harus tetap dilakukan secara merata di Indonesia agar jumlah anak setiap keluarga dapat semakin dikontrol. Hal positif yang dapat diambil adalah dengan jumlah anak yang semakin sedikit, maka produktivitas mereka dapat dipertahankan bahkan meningkat karena tanggung jawab mereka terhadap anak tidak akan semakin besar.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar