SDM yang kurang
berkualitas tidak akan dapat menghasilkan output yang optimum; SDM yang tidak
berkualitas menekan pertumbuhan karena selain tidak menyumbang pada peningkatan
produksi juga ikut memakan produksi yang dihasilkan orang lain. Akibatnya
produktivitas atau pertumbuhan berkurang. Oleh karena itu ke depannya yang
harus menjadi perhatian pemerintah adalah peningkatan kualitas sumber daya
manusianya agar dapat menjadi negeri mandiri dalam mengelolah SDA dan mampu
bersaing di arena globalisasi
Sejarah pembentukan
UUPA: PANITIA AGRARIA YOGYAKARTA: PANITIA AGRARIA JAKARTA; PANITIA SOEWAHJO; RANCANGAN
SOENARJO.
Esensi membangun SAK adalah membakukan atau
memantapkan mekanisme penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
terutama kelahiran, kematian, perkawinan dan perceraian yang dilakukan berbagai
instansi terkait didukung dengan sistem informasi yang mampu menghimpun data
penduduk dengan tepat waktu dengan cakupan lengkap serta menyeluruh dan dapat
dimanfaatkan untuk penerbitan dokumen penduduk dan pelayanan publik lainnya.
(b) Untuk melaksanakan program rintisan SAK termasuk dalam penyelenggaraan
pelayanan, perlu diterapkan mekanisme yang berisi persyaratan dan prosedur
serta tatacara seperti yang telah dituangkan dalam pedoman termasuk formulir-formulir
pelayanan dan blangko dokumen penduduk sekaligus langkah-langkah yang harus
ditempuh dalam pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan
informasi.
Penyelenggaraan
administrasi kependudukan di Indonesia dengan rekomendasi penyelenggaraan civil
registration dari Perserikatan Bangsa-Bangsa terletak pada re-grouping dan
cakupan peristiwa penting yang direkomendasikan, sebagaimana di dalam
perbandingan berikut: Adminitrasi kependudukan/capilIndonesia:
Kelahiran : Kematian ; Perkawinan Perceraian Pengangkatan Anak Pengakuan
Anak Pengesahan anak Perubahan Kewarganegaraan. Civil registration/
Vital Evect: Birth (kelahiran), Death (kematian), Foetal Death (lahir mati),Marriage. (perkawinan), Divorce
(perceraian), Annulment (pembatalan perkawnan),Judicial
Separation (pisah meja ranjang), Adoption (pengangkatan anak), Recognition
(pengakuan anak), Legitimation (pengesahan anak)
BPJS
membentuk dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan
kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja di
Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia. BPJS
Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari
tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian bagi seluruh pekerja Indonesia
termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia.
Bentuknya
adalah Sebagai badan hukum publik, BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban
atas pelaksanaan tugasnya kepada pejabat publik yang diwakili oleh
Presiden. BPJS menyampaikan kinerjanya dalam bentuk laporan pengelolaan
program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik
kepada Presiden, dengan tembusan kepada DJSN, paling lambat 30 Juni tahun
berikutnya. BPJS merupakan badan hukum publik karena memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
- Dibentuk dengan Undang-Undang
(Pasal 5 UU BPJS)
- Berfungsi untuk menyelenggarakan
kepentingan umum, yaitu Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang
berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia (Pasal 2 UU BPJS)
- Diberi delegasi kewenangan untuk
membuat aturan yang mengikat umum (Pasal 48 ayat (3) UU BPJS)
- Bertugas mengelola dana publik,
yaitu dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta (Pasal 10 huruf d UU
BPJS)
- Berwenang melakukan pengawasan dan
pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi
kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan
sosial nasional (Pasal 11 huruf c UU BPJS)
- Bertindak mewakili Negara RI
sebagai anggota organisasi atau lembaga internasional (Pasal 51 ayat (3)
UU BPJS)
- Berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada peserta atau pemberi kerja yang tidak memenuhi
kewajibannya (Pasal 11 huruf f UU BPJS).
- Pengangkatan Angggota Dewan
Pengawas dan Anggota Direksi oleh Presiden, setelah melalui proses seleksi
publik (Pasal 28 s/d Pasal 30 UU BPJS).
Implikasinya:
a.
Penyelenggaran
harus secara nasional (Pasal 19, 29, 35,
39, 45);
b.
BPJS (Badan
Hukum Publik/Nirlaba), yang sebelumnya berbentuk privat seperti Asabri dan
Taspen kini harus berubah status dalam badan hukum publik;
c.
Asabri, Askes,
Jamsostek dan Taspen (badan hukum privat) wajib menyesuaikan diri atau dengan kata lain ikut dengan SJSN;
d.
BPJS selaku badan hukum publik memiliki
kekuasaan dan kewenangan untuk mengatur publik melalui kewenangan membuat
peraturan-peraturan yang mengikat publik.
Bonus Demografi secara umum dapat di
artikan sebagai kondisi dimana penduduk usia produktif (15-60 tahun) meningkat
sehingga menyebabkan angka ketergantungan yaitu perbandingan antara penduduk
usia produktif (15-59 tahun) dengan penduduk usia non prodiktif (0-14 ditambah
60 tahun ke atas) semakin menurun.
1. Investasi SDM
(Sumber Daya Manusia) Berkualitas:Pemerintah harus
mendongkrak potensi penduduk usia produktif, terutama anak muda agar memiliki
SDM yang berkualitas dan mampu bersaing di pasar Internasional dengan cara
melakukan pelatihan-pelatihan yang merata terhadap masyarakat, sehingga bisa
kreatif dan membuat lapangan kerja sendiri.
2. Meningkatkan
Pendidikan: Bonus Demografi
harus diimbangi dengan pendidikan yang merata dan lama bersekolah juga wajib
ditingkatkan. Bidang pendidikan yang dikembangkan harus sesuai kebutuhan pasar.
3. Meningkatkan
Produktivitas Tenaga Kerja:Pemerintah harus
memiliki strategi pembangunan yang mampu menciptakan lapangan kerja layak dan
berkelanjutan bagi angkatan kerja yang terus bertambah. Oleh karena itu,
kapasitas tenaga kerja yang ada dipasar kerja harus ditingkatkan, diantaranya
dengan menyediakan dana untuk berbagai pelatihan dalam rangka memaksimalkan
potensi dan skill masyarakat.
4. Menyediakan
Lapangan Kerja yang Memadai: Bonus Demografi
harus dipersiapkan pemerintah dengan membuka lapangan pekerjaan secara
besar-besaran di berbagai bidang untuk menampung sekitar 70% penduduk usia
kerja di tahun 2020-2030. Diharapkan pula Pemerintah dapat terus menggenjot
industri padat karya, pertanian, industri kreatif serta industri mikro, kecil
dan menengah.
5. Memperkuat
Investasi di bidang Kesehatan:Besarnya jumlah
tenaga kerja harus diimbangi pula dengan meningkatkan jumlah fasilitas sosial
dan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan poliklinik). Selain itu, Pemerintah
juga harus meningkatkan fasilitas lain seperti pengadaan obat dengan harga
terjangkau, pengadaan asuransi kesehatan bagi tenaga kerja dan menjadikan
lingkungan lebih sehat.
6. Meningkatkan
Produksi Pangan: Besarnya jumlah
penduduk usia produktif harus diimbangi dengan ketersediaan bahan pangan yang
cukup memadai sebagai sumber energi mereka dalam meningkatkan produktivitasnya.
Selain itu, bahan pangan juga harus ditingkatkan produksinya serta
didistribusikan secara merata ke seluruh daerah.
7. Program
Keluarga Berencana (KB) sebagai gerakan nasional: Selain bermanfaat
bagi pembangunan, usia produktif juga rawan memicu pertumbuhan penduduk yang
tak terkendali (ledakan penduduk). Sosialisasi tentang Keluarga Berencana (KB)
yang dikelola langsung oleh BKKBN ini harus tetap dilakukan secara merata di
Indonesia agar jumlah anak setiap keluarga dapat semakin dikontrol. Hal positif
yang dapat diambil adalah dengan jumlah anak yang semakin sedikit, maka
produktivitas mereka dapat dipertahankan bahkan meningkat karena tanggung jawab
mereka terhadap anak tidak akan semakin besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar