PENGERTIAN, TUJUAN DAN FUNGSI SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan secara analitis dan empiris, hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya atau mempelajari masyarakat khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut.
Tujuan sosiologi hukum adalah menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efesien.
Fungsi sosiologi hukum: untuk menguji apakah hukum dan peraturan perundang-undangan berfungsi dalam masyarakat.
KRAKTERISTIK SOSIOLOGI HUKUM
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan secara analitis dan empiris, hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya atau mempelajari masyarakat khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut.
Tujuan sosiologi hukum adalah menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efesien.
Fungsi sosiologi hukum: untuk menguji apakah hukum dan peraturan perundang-undangan berfungsi dalam masyarakat.
KRAKTERISTIK SOSIOLOGI HUKUM
- Sosiologi hukum memberikan kejelasan tujuan terhadap praktik hukum yang menjelaskan mengapa praktik hukum demikian: (a) Apa sebabnya; (b) Apa faktor yang mempengaruhi; (c) Apa yang melatarbelakangi;
- Sosiologi hukum selalu menguji kesahihan empiris aturan atau pernyataan hukum;
- Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, melainkan hanya memberikan penjelasan apa adanya dalam kenyataan, dengan demikian mendekatkan hukum dari sisi obyektivitasnya.
OBJEK KAJIAN DAN KEGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM
OBJEK KAJIANNYA:
Sebagaimana dikemukakan oleh Achmad Ali
- Mengkaji hukum dalam wujudnya sebagai salah satu pengendali social;
- Sosiologi hukum dikaji dalam kaitannya dengan sosialisasi;
- Mengkaji stratifikasi yang dapat dtemukan dalam suatu system kemasyarakatan;
- Studi tentang evektivitas hukum dan ketaatan hukum, birokrasi dan birokratisasi, organisasi, profesi hukum, dan professional hukum, serta perilaku aparat dan pelaksanaan proses pengadilan.
KEGUNAAN SOSIOLOGI HUKUM:
Satjipto Rahrdjo mengemukakan bahwa secara deskriptif kegunaaan sosiologi hukum antara lan:
- Merelatifkan hukum menjadi tingka laku manusia di dalam masyarakat;
- Memberikan suatu pedoman atau petunjuk tingka laku konkret kepada anggota masyarakat;
- Memberikan penjelasan mengenai kedudukan dan bekerjanya hukum di dalam masyarakat;
- Berupaya mengetahui bagaimana seluk-beluk bekerjanya hukum di dalam masyarakat;
- Menjelaskan duduk persoalan tertentu dan tidak membuat suatu penilaian.
SOROTAN DAN RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
SOROTAN SOSIOLOGI HUKUM
- Hukum dan sistem sosial masyarakat hakikatnya adalah objek menyeluruh dari sosioogi hukum. Sistem sosial mempengaruhi sistem hukum oleh karena bagaimanapun juga tidak dapat dilepaskan dari sistem sosial atau masyarakat (ilmu ini masuk disemua lini);
- Persamaan dan perbedaan sistem hukum agar menyangkut perbandingan untuk mengetahui apakah dan konsep-konsep hukum universal. Untuk Indonesia dilakukan penelitian perbandingan sistem hukum yang berlaku di berbagai daerah dan didukung oleh suku-suku bangsa;
- Sifat sistem hukum yang dualistis, hukum substansif dan obyektif yang manusia dapat mempertahankan hak-haknya;
- Hukum dan kekuasaan artinya hakikat kekuasaan tersebut supaya dapat bermanfaat ditetapkan ruang lingkup, arah dan kekuasaan;
- Hukum dan nilai-nilai sosial budaya itu sebagai kaidah dan norma-norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat;
- Kepastian hukum dan kesebandingan yaitu dua tugas pokok hukum bagi warga masyarakat sebagai individu;
- Peran hukum sebagai alat mengubah kebiasaan.
RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM:
- Benarkah cara-cara yang paling efektif dari hukum dalam pembentukan pola-pola perilaku;
- Hukum dan pola-pola perilaku sebagai sebagai ciptaan serta wujud dari pada jaminan-jaminan kelompok sosial;
- Kekuatan-kekuatan apakah yang membentuk, menyebarluaskan atau bahkan merusak pola-pola perilaku yang bersifat yuridis;
- Dasar sosial dari hukum atas dasar anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya;
- Efek hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam masyarakat.
HUKUM SEBAGAI MEKANISME PENGINTEGRASI; EVEKTIVITAS HUKUM; HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
SEBAGAI MEKANISME PENGINTEGRASI:
- Salah satu fungsi hukum dalam menyeleraskan kepentingan-kepentingan yang ada di dalam masyarakat, baik pada saat terjadinya konflik dalam masyarakat maupun tat kala masyarakat dalam keadaan damai/ tidak ada konflik (Achmad Ali);
- Ketika hukum melakukan pengintegrasian terhadap proses-proses dalam masyarakat, hukum menerima masukan dari berbagai bidang ekonomi, politik, dan budaya kemudian diolah menjadi keluaran yang dikembalikan kepada masyarakat. (Satjipto Rahardjo)
EFEKTIVITAS HUKUM:
- Kehidupan masyarakat sangat kompleks di era modern karena perkembangan perilaku masyarakat;
- Hukum sebagai alat untuk mengatur tatanan masyarakat dalam kehidupan berbangsa;
- Teori evolusi: (a) Hukum itu harus represif: setiap permasalahan hukum harus ditindak tegas; (b) Hukum itu otonom: pentingnya hukum sebagai alat pengatur masyarakat untuk mencapai tujuan negara hukum, sebagai wadah organisasi masyarakat; (c) Hukum represif: harus mengakomodasi kepentingan masyarakat yang bersifat positif.
- Perangkat hukum obyektif, konsisten, dan integrative;
- Tujuan hukum harus terwujud berdasarkan fungsinya (Radbruch): kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Fungsi hukum oleh Roscoe Pound “sarana control dan sarana perubahan sosial;
- Membicarakan daya kerja dalam mengatur atau memaksa masyarakat taat pada hukum;
- Mengkaji kadiah hukum yang harus memenuhi syarat yuridis, sosiologis dan filsufis.
HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Emil Durkheim menyatakan bahwa hukum merupakan refleksi dari solidaritas social yang terbagi menjad solidaritas mekenik (solidaritas yang terbentuk karena kesamaan) dan solidaritas organic (solidaritas yang terbentuk karena perbedaan).
PERILAKU MASYARAKAT DAN PERILAKU HUKUM
Hukum dalam kaitannya dengan perilaku masyarakat merupakan sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat sesuai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Agar hukum benar-benar dapat mempengaruhi perikelakuan masyarakat, hukum harus disebrakan sehingga melembaga dalam masyarakat. (Adam Podgorcki & Christopher J Whelan)
Perilaku hukum artinya seorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila seorang berperilaku sesuai hukum, berarti tingkat kesadaran hukumnya tinggi. Sedangkan hukum yang berlaku ada dalam bentuk tertulis seperti perundang-undangan dan ada dalam bentuk tidak tertulis seperti hukum kebiasaan-kebiasan.
OTONOMI HUKUM
Hubungan antara hukum dan keekuasaan politik ketika menempatakan badan peradilan secara isntitusional terpisah dari wilayah potik. Badan peradilan memutusakn persengketaan dan menghukum pelanggaran semata-mata dengan acuan ke aturan-atura hukum yang dicanangkan secara formal atau dengan acuan prseden-preseden yang dapat diterapkan secara sama kepada setiap pencari keadilan baik yang didukuk secaa politik maupun yang dicemarkan secara sosial.
Sumber Gambar: dalinsyi.files.wordpress.com |