Sumber Gambar: izquotes.com |
PERTEMUAN PERTAMA
Pengertian, Tujuan dan Fungsi Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan secara analitis dan empiris, hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya atau mempelajari masyarakat khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut
Cicero; “dimana ada masyarakat di situ ada hukum”
Tujuan hukum Jepang
1. Win-win solution;
2. Harmoni;
3. Keteraturan’
4. Dan kedamaian.
Tujuan sosiologi hukum adalah menyajikan sebanyak mungkin kondisi-kondisi yang diperlukan agar hukum dapat berlaku secara efesien.
Legal system oleh Lawrence M. Friedman terdiri atas:
1. Structure: penegak hukumnya;
2. Substance: aturan;
3. Legal culture: budaya atau pola piker.
Fungsi sosiologi hukum: untuk menguji apakah hukum dan peraturan perundang-undangan berfungsi dalam masyarakat.
Jenis sanksi: sanksi kurungan, dan sanksi sosial. Sebagai bagian dari perkembangan hukum “doble sanksi” ini (Kurungan dan sosial) berlaku di Amerika Serikat; sebagai bagian dari sosiologi hukum
Eropa Kontinental: Norma, Anglo Saxon: Fakta
PERTEMUAN II
Sifat krakteristik sosiologi hukum:
- Sosiologi hukum memberikan kejelasan tujuan terhadap praktik hukum yang menjelaskan mengapa praktik hukum demikian: (a) Apa sebabnya; (b) Apa faktor yang mempengaruhi; (c) Apa yang melatarbelakangi;
- Sosiologi hukum selalu menguji kesahihan empiris aturan atau pernyataan hukum;
- Sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum, melainkan hanya memberikan penjelasan apa adanya dalam kenyataan, dengan demikian mendekatkan hukum dari sisi obyektivitasnya.
PERTEMUAN III
Masalah Yang Disoroti Sosiologi Hukum
- Hukum dan sistem sosial masyarakat hakikatnya adalah objek menyeluruh dari sosioogi hukum. Sistem sosial mempengaruhi sistem hukum oleh karena bagaimanapun juga tidak dapat dilepaskan dari sistem sosial atau masyarakat (ilmu ini masuk disemua lini);
- Persamaan dan perbedaan sistem hukum agar menyangkut perbandingan untuk mengetahui apakah dan konsep-konsep hukum universal. Untuk Indonesia dilakukan penelitian perbandingan sistem hukum yang berlaku di berbagai daerah dan didukung oleh suku-suku bangsa;
- Sifat sistem hukum yang dualistis, hukum substansif dan obyektif yang manusia dapat mempertahankan hak-haknya;
- Hukum dan kekuasaan artinya hakikat kekuasaan tersebut supaya dapat bermanfaat ditetapkan ruang lingkup, arah dan kekuasaan;
- Hukum dan nilai-nilai sosial budaya itu sebagai kaidah dan norma-norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku di dalam masyarakat;
- Kepastian hukum dan kesebandingan yaitu dua tugas pokok hukum bagi warga masyarakat sebagai individu;
- Peran hukum sebagai alat mengubah kebiasaan.
PERTEMUAN IV
RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM:
- Benarkah cara-cara yang paling efektif dari hukum dalam pembentukan pola-pola perilaku;
- Hukum dan pola-pola perilaku sebagai sebagai ciptaan serta wujud dari pada jaminan-jaminan kelompok sosial;
- Kekuatan-kekuatan apakah yang membentuk, menyebarluaskan atau bahkan merusak pola-pola perilaku yang bersifat yuridis;
- Dasar sosial dari hukum atas dasar anggapan bahwa hukum timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya;
- Efek hukum terhadap gejala sosial lainnya dalam masyarakat.
Responses
2 Respones to "Sosiologi Hukum (Kelas MH-5 Pasca UMI Makassar)"
menambah wawasan
My blog
13 Januari 2018 pukul 20.25
Keren.
Siapa dosen sosiologi hukum ta?
22 Mei 2020 pukul 01.42
Posting Komentar