Minggu, 24 November 2013

Mesin Pembunuh Parpol Bernama Korupsi

Alegori politik menyatakan “tidak ada reformasi partai politik tanpa reformasi sistem keuangan partai politik.” Untuk itu, perlu beberapa langkah strategis yang mesti ditempuh melalui beberapa pembenahan terhadap sistem keuangan tersebut sebagai bentuk reformasi pendanaan partai politik




Jamak diketahui tanpa ditanyapun para elit partai saat ini, mereka semua pasti akan sepakat menjawab, sejatinya korupsi dapat menjadi “mesin pembunuh” secara perlahan terhadap partai politiknya. Analogi ini kemudian tersimpul, berpangkal, dan bermuara dalam beberapa rilis survey, menunjukan partai politik yang terseret dalam pusaran korupsi, akan merangsek hingga terjun bebas elektabilitasnya di mata publik.
Damang Averroes Al-Khawarizmi

Pertanyaan kemudian yang mengemuka adalah kalau seperti itu fakta yang terkuak, mengapa partai politik tetap “enjoy-enjoy” saja mengubur diri dalam kubangan korupsi? Tidak sadarkah mereka kalau korupsi berkelanjutan terus-menerus yang dilakukan itu, merupakan “bunuh diri” politik, sehingga tinggal menunggu waktu saja partai itu hilang dari memori kolektif publik. Yang pasti, tidak satupun partai politik menginginkan yang demikian terjadi, sebagai bentuk “penghukuman” persepsi publik. Oleh karena itu patut menjadi catatan, kenapa partai politik sampai terjerat dalam mesin pembunuh yang bernama korupsi?

Mesin Pembunuh

Sengaja saya menggunakan terminologi mesin pembunuh dalam tulisan ini, berangkat dari argumen, bahwa korupsi politik yang menimpa beberapa elit partai (seperti: Nazaruddin, Angelina Sondakh, Wa ode Nurhayati, Zulkarnain Djabar, Luthfi Hasan Ishaq dan masih banyak lagi sederet fungsionaris partai lainnya) tidak bisa “penghakiman” itu tertuju pada “aktornya” saja. Logikanya, kalau ada akibat juga pasti ada penyebab, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. 

Sebabnya, sudah pasti ditimbulkan oleh partai politik yang membutuhkan anggaran partai untuk dua dimensi anggaran yaitu campaign finance dan party finance (Muhtadi, 2013). Campaign finance adalah keuangan parpol yang diperoleh dan digunakan selama masa kampanye. Sedangkan party finance merupakan keuangan parpol yang diperoleh dan digunakan untuk kegiatan partai di luar masa kampanye dalam rangka menggerakan infrastruktur dan jaringan partai. Saat ini, anggaran yang dibutuhkan partai tidak sebanding dengan yang dibolehkan menurut Undang-Undang Partai Politik yang terdiri atas iuaran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan Negara yang bersumber dari APBN.

Mengacu pada studi Mietzner, ada suatu situasi ketika partai hanya berharap dari bantuan Negara tidak cukup menutup biaya kampanye partai. Hasil pemilu 1999 misalnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51/ 2001 setiap tahun peserta pemilu mendapat Rp. 1000 persuara hasil pemilu, oleh Mietzner melalui risetnya (2011) setidaknya subsidi itu dapat menutupi 50 % untuk pembiayan kampanye. 

Tetapi peraturan itu tidak bertahan lama pasca keluarnya PP No. 5/2009, ketika partai politik hanya dapat bantuan dari Negara Rp. 108 per suara dengan mengacu pada pemilu 2009. Praktis partai politik mau tidak mau akan “dipaksa” untuk mencari anggaran di luar bantuan Negara, dengan cara “ngobyek” kemana-mana, melalui kekuasaan dan pengaruh yang mereka miliki. Proyek-proyek melalui pos kementerian menjadi ajang “perburuan rente” sekaligus “lahan basa” hingga “ATM Parpol” oleh pejabat teras yang sementara menjabat di pos kementerian itu, untuk mencukupi anggaran yang dibutuhkan dalam pembiayan partainya.

Dititik itu, tidak berlebihan untuk mengatakan, kalau korupsi yang menyeret sejumlah partai gara-gara pejabat terasnya ibarat “roda mesin” yang berjalan dalam satu sistem. Antara partai politiknya sendiri dengan fungsionarisnya yang dituntut mencari “sumbangan” terhadap partai politik dimana dia berasal.

Oleh karena itu, diperlukan formula yang tepat untuk “mengamputasi”, memutus, atau menghentikan “mesin Pembunuh” itu. Tidak boleh dengan serta-merta kita membiarkan partai politik, satu persatu jatuh dan mati secara perlahan. 

Disamping partai politik merupakan keniscayaan dalam Negara demokrasi fungsi partai politik saat ini juga memiliki peranan penting dalam perekrutan pejabat publik. Mulai dari tingkat Presiden, hingga Kepala Daerah peran perekrutan partai politik sulit dilepaskan. Pemilihan Kapolri, Hakim Agung, KPK, duta besar dan lain-lain mesti melalui fit and proper test di DPR yang merupakan representasi partai politik.

Reformasi Parpol 

Sebuah alegori politik menyatakan “tidak ada reformasi partai politik tanpa reformasi sistem keuangan partai politik.” Untuk itu, perlu beberapa langkah strategis yang mesti ditempuh melalui beberapa pembenahan terhadap sistem keuangan tersebut sebagai bentuk reformasi pendanaan partai politik.

Pertama, tranparansi keuangan partai politik---berharap kepada Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilu untuk saat ini mustahil, karena UU tersebut sudah diketok palunya, dimungkinkan hanya bisa diatur melalui UU sendiri, melalui UU khusus yang mengatur sistem pendanaan Parpol yang transparan dan akuntabel disertai dengan sanksi yang tegas terhadap siapapun yang melanggarnya. Melalui UU ini, diatur transparansi pengelolaan keuangan partai secara detail baik terhadap standar laporan keuangan partai, pemisahan aset partai dengan para fungsionarisnya, audit keuangan partai politik juga caleg yang diusungnya, hingga pada akses yang muda dan terbuka bagi publik untuk membaca laporan keuangan partai.

Kedua, limitasi “spending” kampanye---selama ini melalui UU Partai Politik sudah ada pembatasan terhadap sumbangan terhadap partai. Namun pengaturan tersebut menjadi “pincang” karena bagaimana mungkin pada sektor hulunya dibatasi, sementara pada sektor hilirnya (pembiayaan kampanye) dibiarkan jor-joran. Melalui pembatasan spending disertai pula sanksi yang tegas jika ada yang melanggarnya, bagi caleg dan kampaye partai jelas akan “memaksa” partai ”memutar haluan” agar berkompetisi pada gagasan, tidak lagi berdasarkan finansial semata.

Regulasi spending kampanye untuk saat ini memang sudah mulai diterapkan oleh KPU sebagai badan penyelenggara pemilu, setiap calon legislatif dianjurkan melaporkan harta kekayaannya termasuk dana pembiayaan kampanye, tetapi ke depan sebaiknya diformulasikan dalam bentuk UU tersendiri, karena ini menyangkut hajat hidup partai politik, juga kita menginginkan demokrasi yang berlandaskan pada sistem meritokrasi. (*)









Oleh: Damang Averroes Al-Khawarizmi
Peneliti Republik Institute & Co-Owner negarahukum.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar