Jumat, 15 Februari 2013

Pemakzulan Aceng Fikri (Tanggapan Atas Tulisan Ilham Kadir)

Mencermati tulisan Ilham Kadir (Peneliti LPPI Makassar) di halaman (13) harian ini (Tribun Timur Makassar 13/2) yang berjudul “Aceng Fikri Tak Berpikir”. Meskipun sejauh pengamatan penulis menelaah kata perkata dari tulisan tersebut. Tidak menemukan sisi atau permukaan yang mana yang dimaksud oleh Ilham Kadir, Aceng tak menggunkan pikiran atau nalarnya. Sehingga berimbas pada pemakzulan dirinya sebagai pejabat Kepala Daerah.Entah beliau setuju atau tidak setuju dengan pemakzulan terhadap Aceng Fikri. Namun yang saya amati, dari awal hingga tulisan tersebut ditutup. Ilham Kadir lebih banyak menyorot masalah syarat sah dan rukun perkawinan. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, yang menjadi poin bagi saya adalah sejauhmana syarat dan rukun perkawinan dapat mempengaruhi seorang sebagai pejabat publik (ambtenaar).  Ketika ia melangsungkan perkawinan tanpa memenuhi syarat dan rukun perkawinan, yang datur dalam Undang-Undang Perkawinan (UUP) maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI). Apakah dengan tidak mengikuti rukun dan syarat perkawinan yang ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan, dapat dikategorikan Aceng Fikri telah  melanggar sumpah jabatan ?

www.unikgaul.com
Pertama-tama, yang perlu dijelaskan adalah apa yang dimaksud rukun perkawinan dan syarat perkawinan. Karena terminologi inipun tampaknya dikacaukan oleh Ilham Kadir. Rukun perkawinan adalah faktor penentu bagi sahnya atau tidak sahnya suatu perkawinan yang terdiri atas: calon mempelai (ada pihak laki-laki dan perempuan), wali nikah, dua orang saksi (bagian ini yang dilupakan oleh Iham Kadir), ijab dan kabul. Sedangkan mahar dalam Pasal 34 ayat 1 KHI adalah bukan rukun nikah. Rukun perkawinan tersebut diatur dalam Pasal 14 KHI yang mana sejalan dengan hadits Rasulullah dalam kitab Al-Bahr dari Nashir Syafi’i dan Zuhar, sebagaimana dikutip dari kitab Nailur Authar jilid 5 bahwa “setiap pernikahan yang tidak dihadiri oleh empat unsur yaitu mempelai laki-laki, aqid yang mengakadkan, dan dua orang saksi maka perkawinan itu tidak sah.”  Artinya dari kesemua rukun tersebut tidak boleh ada satupun yang tidak terpenuhi. Karena semuanya bersifat imperatif kumulatif. Atau dengan kata lain tidak ada perkawinan tanpa semua rukun perkawinan tersebut.

Sedangkan yang dimaksud dengan  syarat perkawinan adalah faktor-faktor yang harus dipenuhi oleh para subjek hukum yang merupakan unsur atau bagian dari akad perkawinan baik yang ditentukan secara syar’i maupun yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Secara syari’i misalnya ditentukan berdasarkan surah An-Nisa Ayat 22, 23, dan 24 yang menentukan larangan dilakukannya perkawinan karena adanya hubungan darah, hubungan semenda, hubungan sepersusuan dan larangan poliandri. Sementara yang disyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan misalnya adalah harus melalui pencatatan oleh Pejabat yang berwenang (yaitu KUA) terhadap keberlangsungan perkawinan itu (vide Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Perkawinan, Pasal 1 UU Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Rujuk, Pasal 15 KHI).

Terkait dengan rukun perkawian dan syarat perkawinan tersebut diatas. Penting menjadi catatan, adalah kalau perkawinan itu sudah memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Maka perkawinan itu adalah sudah sah. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 1 UUP, “bahwa perkawinan harus dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing”. Artinya kalau perkawinan itu sudah dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaan agama Islam, memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Maka perkawinan itu sudah sah. Meskipun perkawinan tersebut tidak diikuti dengan pencatatan. Saya kira hal ini yang perlu dicermati oleh Ilham Kadir. Beliau  mestinya tidak perlu menguraikan terlalu jauh bagaimana boleh tidaknya perceraian. Sampai kehilangan esensi dari judul tulisanya yang tidak substantif dengan judulnya. Yang terkesan menyalahkan Aceng yang tidak berpikir.

Pertanyaan kemudian,  bagaimana kasus yang menimpah si Aceng sebagai Kepala Daerah. Apakah perkawinanya itu tidak melalui pencatatan. ? Ya…benar tidak melalui pencatatan.
Namun Aceng melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 UUP. Pasal 4 adalah ketentuan yang bersifat wajib bagi suami yang akan melakukan poligami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Sedangkan Pasal 5 terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan (mis: istri tidak dapat melahirkan keturunan). Perkawinan yang melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 tersebut adalah perkawian yang tidak dapat dilakukan sesuai Pasal 9 UUP. Kalau tidak memenuhi Pasal 4 dan Pasal 5 tersebut, tidak ada izin Pengadilan Agama, untuk berpoligami, kemudian tetap melangsungkan kawin poligami tanpa ada pencatatan. Maka perkawinan tersebut tetap sah, kalau telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Meskipun tidak melalui pencatatan. Karena pencatatan hanya persoalan ketertiban saja. Inilah yang disebut perkawinan poligami tanpa pencatatan. Jadi bukan perkawian siri sebagaimana yang ditulis oleh Ilham kadir kalau ditelaah dari Undang-Undang Perkawinan. Karena istilah kawin siri adalah istilah sehari-hari saja. Perkawinan yang tanpa pencatatan sering juga disebut perkawinan yang sah namun tidak teregistrasi.

Analogi demikian dapat ditarik pada peristiwa hukum kepemilikan tanah, yang mana pemiliknya tidak memilki sertifikat hak milik misalnya. Apakah mereka ini disalahkan oleh hukum dan dapat dipidana dengan tidak melakukannya pencatatan terhadap tanahnya di BPN. Demikian halnya apakah orang yang melangsungkan perkawinan kemudian tidak melakukan pencatatan, perkawinan itu tidak sah, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara, denda. Di sinilah letak kesalahan para perancang undang-undang Pencatatan Nikah, Talak, Dan Rujuk, dahulu. Ketika masalah keperdataan kemudian seorang yang tidak melakukan pencatatan perkawinan diancam dengan sanksi pidana. Lebih ekstrim lagi, apakah gara-gara seorang yang menduduki jabatan pemerintahan (seperti Aceng) karena pelanggarannya dalam hukum privat. Melakukan perkawinan poligami tanpa pencatatan. Harus diberhentikan dari jabatanya. Saya kira kita harus menelaah terlebih dahulu perkawinan dalam ranah hukum yang mana. Dan sebagai Pejabat publik/ kepala daerah  juga dalam ranah hukum yang mana.

Beda Privat Dan Publik
Perkawinan adalah masalah hukum privat atau perdata. Atau yang menyangkut kepentingan individu. Sedangkan menjalankan jabatan sebagai kepala daerah adalah ranah hukum publik, menyangkut fungsi negara. Jadi, masalah yang menyangkut peristiwa hukum perdata juga diselesaikan melalui jalur hukum  perdata. Tidak boleh karena peristiwa hukum perdata yang terjadi pada individu tersebut disangkutpautkan sebagai pejabat publik yang menyelenggarakan tugas negara.

Sederhananya, dapat diajukan pertanyaan, apakah dengan menikahnya seorang kepala daerah kemudian tidak melakukan pencatatan di KUA, melakukan poligami tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah dan jabatan. Sehingga berujung pada pemakzulan ? Kejadian yang menimpa Aceng Fikri sebenaranya berbahaya ke depan. Sebuah preseden buruk dari putusan Pengadilan (MA) bagi sebagian pejabat publik di negara ini. Oleh karena banyak kepala daerah sebenaranya, selama ini yang melakukan perkawinan hingga   memiliki empat orang isteri. Tanpa melalui pencatatan.

Padahal, ada prosedur hukum yang lebih bermartabat. Mengapa Aceng tidak digugat melalui pengadilan perdata saja? Melalui pengadilan Agama, dengan bantuan Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak. Fani Oktora dengan bantuan Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Anak dapat menggugat Si aceng di Pengadilan Agama. Hingga jatuh putusan percerain yang benar, dan sah secara hukum. Kemudian si Aceng bisa juga dituntut membayar nafkah terhadap anak tersebut yang sudah diceraikannya. Saya kira, ini jalur yang benar dari pada memberi komentar tanpa tahu benar ranah seorang dapat dikatakan dalam konteks hukum privat atau hukum publik (HTN). Sekiranya misalnya si Aceng sebagai Bupati dalam megeluarkan kebijakan terhadap warga daerahnya salah prosedur/ cacat. Hal Itu baru pantas dapat dijadikan alasan ia melanggar sumpah jabatan. Ataukah ia dituduh korupsi. Maka pantas dan sangat wajar saja ia juga dimakzulkan dari jabatannnya sebagai kepala daerah.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar