Pemisahan Kekuasaan & Pembagaian Kekuasaan



Merunut perkembangan sejarah ketatanegaraan kata pemisahan kekuasaan. Pertama kali dicetuskan oleh John Locke dalam bukunya “Two Treatises of Government” (1689), yang membagi kekuasaan negara dalam tiga fungsi, tetapi berbeda isinya. Menurutnya, fungsi-fungsi kekuasaan negara meliputi: fungsi legislative, fungsi Eksekutif, dan fungsi federatif.

Selanjutnya, konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan John Locke dikembangkan lebih lanjut setengah abad kemudian dalam abad ke XVIII oleh Charles Secondat Baron de Labrede et de Montesquieu (1668-1748) dalam karyanya L’Espirit des Lois (The Spirit of the Laws).

Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), kekuasaan untuk menyelenggarakan undang-undang yang oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri (eksekutif) dan kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran undang-undang (yudikatif). Tegasnya Montesquieu mengeatakan, kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (lembaga) yang menyelenggarakannya. Konsepsi ini lebih dikenal dengan ajaran Trias Politica

Oleh karena Jonhn Locke sangat dipengaruhi praktik ketatanegaraan Inggris yang meletakkan kekuasaan peradilan tertinggi di lembaga legislatif, yaitu House of Lord. Maka sangat kental pendapatnya memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif. Sementara Montesquieu sangat menekankan kebebasan badan yudikatif karena ingin memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara yang pada masa itu menjadi korban despotis raja-raja Bourbon

Hanya dalam bidang federatif dan judikatif kedua pendapat antara Lock dan Montesquieu sebenarnya nampak perbedaan yang mencolok. Dalam bidang legislative kedua pendapat sarjana tersebut mirip. John Lock mengutamakan fungsi legislative sedangkan Montesquie lebih menguatamakan fungsi kekuasaan kehakiman atau judicial.

Oleh sebab itu yang dianggap penting oleh Locke adalah funsi federative karena penjelamaan funsi defencie  baru timbul apabila fungsi terbukti gagal. Dan untuk fungsi judicial bagi Locke cukup dimasukkan saja dalam kategori fungsi eksekutif, yaitu yang terkait dengan pelaksanaan hukum. 

Namun bagi Montesquieu, fungsi pertahanan (defence) dan hubungan luar negerilah (diplomasi) merupakan funsi eksekutif sehingga fungsi federative tidak perlu lagi berdiri sendiri. Lalu yang dianggap penting bagi Montesquieu adalah fungsi judicial atau kekuasaan kehakiman. Kalau dilihat sejarah atau awal perkembangan teori John Locke sebenarnya juga sangat mengakui Hak asasi manusia. Hal itu dapat dilacak dari teori perjanjiannya puctum iunionis yang menyatakan ada hak dasar manusia yang tidak dapat diserhak secara total kepada kehendak yang berkuasa. Malah pendapat John Locke disempurnakan bahwa keberadaan lembaga kehakimanlah yang dapat menjamin realisasi dari pada hak asasi manusia tersebut yang diperoleh secara adikodrati.

Van Vollenhoven juga melakukan pembagian kekuasaan negara menjadi empat fungsi, yaitu regeling; bestuur; rechtspraak; dan politie. Pembagian keempat kekuasaan negara Volenhoven dikenal dengan teori “Catur Praja”.

Dalam teori itu, yang dimaksud dengan regeling adalah kekuasaan negara untuk membentuk aturan. Bestuur adalah cabang kekuasaan yang menjalankan fungsi pemerintahan. Sementara itu, rechtspraak merupakan cabang kekuasaan negara yang melaksanakan fungsi peradilan. perbedaan dengan teori Locke dan Montesquieu, Vollenhoven memunculkan politie sebagai cabang kekuasaan yang berfungsi menjaga ketertiban masyarakat dan bernegara.

Dalam studi ilmu hukum administrasi Negara dikenal pula adanya pembagian kekuasaan yang dibagi dalam dua fungsi yaitu fungsi pembuatan kebijakan (policy making function) dan fungsi pelaksanaan kebijakan (policy executing function). Semua pembagian kekuasaan ini tidak lain bertujuan sebagai telah dikemukakan dalam awal tulisan ini yaitu untuk menghindari terjadinya kesewenang-wenangan oleh penguasa. Maka dalam istilah hukum itu pula sehingga kata kekuasaan kemudian direduksi menjadi kewenangan. Sebagaimana dikenalnya asas dalam hukum tata Negara: tidak ada kekuasaan tanpa kewenangan, dan tidak ada kewenangan tanpa undang-undang yang memberikannya.

Ide yang dikemukakan oleh Montesquieu yang hendak memisahkan kekuasaan Negara berdasarkan fungsinya tanpa adanya intervensi kekuasaan yang lain. Banyak mendapat kritikan, sangggahan, kecaman sebagai gagasan yang tidak sesuai dengan kondisi pemerintahan Inggris. Bukankah katanya  pada waktu itu (1732) malah terdapat banyak kebebasan dibandingkan dengan negara lainnya.

Sir Ivor  Jennings dalam The Law and Constitution mengecam habis pendapat Montesquieu dengan memperbaharui gagasan Separation Of Power, yang diartikan sebagai pemisahan kekuasaan dalam arti materil. Sedangkan pemisahan kekuasaan dalam arti formil diartikan sebagai pembagian kekuasaan, atau yang lazim dikenal sebagai Division Of Power.

Dalam praktik ketatanegaraan dunia, tidak ada Negara yang murni melaksanakan Separation of Power dengan tiga serangkai (trias politica). Bahkan Amerika Serikat yang oleh banyak sarjana disebut sebagai satu-satunya Negara yang ingin menjalankan teori trias politica. Dalam kenyataannya memeraktikan sistem saling mengawasi dan saling mengadakan perimbangan antara kekuasaan Negara.

Penggunaaan istilah divison of power jika dicermati cikal bakal pembentukannya. Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan doktrin pemisahan kekuasaan. Yakni untuk melakukan pembatasan kekuasaan terhadap lembaga- lembaga Negara yang sedang menjalankan fungsi kekuasaannya. Bahkan ada beberapa sarjan hukum tata Negara mengatakan bahwa separation of power merupakan genus, sedangkan distribution of power adalah spesiesnya.

Dari segi istilah saja penggunaan  kata division of power, separation of power, distribution of power, dan  allocation of power memiliki nuansa yang sebanding dengan pembagian kekuasaan, pemisahan kekuasaan, pemilhan kekuasaan, dan distribusi kekuasaan.

Doktrin pembagian kekuasaan ini setidaknya dapat juga dilacak dari UUD 1945 sebelum amandemen yang menganut division of power. Sebagaimana yang diakui oleh Soepomo yang mengatakan bahwa prinsip yang dianut dalam undang-undang dasar yang sedang disusun tidaklah didasrkan ajaran Trias politca Montesquieu yang memisahkan secara tegas antara-antara cabang kekuasaan legislative, eksekutif dan judikatif. Hal ini dapat dilihat dari Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 sebelum amandemen yang menegaskan “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR” ini berarti bahwa pemegang kekuasaan legislative itu pada pokoknya adalah Presiden, asalkan rancangannya dibahas bersama untuk mendapat persetujuan bersama dengan DPR.

Kasus yang lain juga dapat diamati pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR sebagai lembaga tinggi Negara. MPR yang merupakan jelmaan rakyat di sini mendudukan Presiden tunduk dan bertanggung jawab terhadap Negara sebagai cirri dari pada pembagian kekuasaan yang berlaku masa itu.

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa konsep separation of power dari trias politica sebelumnya sulit terlaksana dalam perkembangan ketatanegaraan modern saat ini. Oleh karena sulit memeraktikan hingga ketiga lembaga Negara itu benar-benar terpisah satu sama lainnya. Tidak dapat dipraktikan secara murni maka menyandingkan keduanya adalah lebih tepat. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Jimli Asshiddiqie bahwa “konsepsi Trias Politica yang diidealkan oleh Montesquieau jelas tidak relevan lagi dewasa ini, mengingat tidak mungkin lagi mempertahankan bahwa ketiga organisasi tersebut hanya berurusan secara eksklusif dengan salah satu dari ketiga fungsi kekuasaan tersebut.

Kenyataan dewasa ini menunjukkan bahwa hubungan antar cabang kekuasaan itu tidak mungkin tidak saling bersentuhan, dan bahwa ketiganya bersifat sederajat dan saling mengendalikan satu sama lainnya sesuai dengan prinsip checks and balances”.

Teori separation of power dan distribution of power atau division of power digunakan oleh para pemikir hukum tata negara dan ilmu politik kemudian juga dilatari oleh perkembangan praktik ketatanegaraan. Bahwa  tidak mungkin lagi suatu cabang kekuasaan negara benar-benar terpisah dari cabang kekuasaan yang lain.

Bahkan dalam pandangan John A. Garvey dan T. Alexander Aleinikoff, menyebut pembagian kekuasaan dengan “separation of functions”. Pendapat Garvey dan Aleinikoff melihat bahwa dalam Teori Trias Politica tidak mungkin memisahkan secara ketat cabang-cabang kekuasaan negara. Oleh karena itu, yang paling mungkin adalah memisahkan secara tegas fungsi setiap cabang kekuasaan negara bukan memisahkannya secara ketat seperti tidak punya hubungan sama sekali.

Disamping itu sarjana lain yang mengidentikan separation of power dengan distribution of power juga diperkuat oleh O. Hood Phillips dan kawan-kawan yang mengatakan, the question whether the separtion of power (i.e. the distribution of power of the various powers of government among different organs). Oleh karena itu, kedua kata tersebut dapat saja dipertukarkan tempatnya.

Tidak hanya itu, Peter L. Strauss cenderung mempersamakan distribution of power dengan checks and balances. Dalam tulisan “The Place of Agencies in Government: Separation of Powers and Fourth Branch” Strauss menjelaskan: “Unlike the separation of powers, the checks and balances idea does not suppose a radical division of government into three parts, with particular functions neatly parceled out among them. Rather, focus is on relationship and interconnections, on maintaining the conditions in which the intended struggle at the apex may continue.”

Pendapat yang menengahi juga hadir dari Artur Mass yang membedakan pengertian kekuasaan ke dalam dua pengertian yaitu; capital division of power dan territorial division of power. Pengertian pertama bersifat fungsional, sedangkan yang kedua bersifat kewilayahan dan kedaerahan.

Sebagai llustrasi kasus bahwa tidak dapatnya separation of power dianut secara murni yakni apa yang terjadi di Amerika Serikat. Istilah separation of power yang digunakan dalam pembagian kekuasaan di tingkat pemerintahan federal yaitu antara legislature, the executive, dan judiciary. Sedenagkan untuk system division of power digunakan dalam system pembagain Negara federal dengan Negara bagian.

Di Negara Indonesia pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945. Meskipun Jimli Asshiddiqie mengatakan bahwa saat ini kita menganut system separation power yang menganut prinsip check and balance. Juga pada kenyataannya kita tetap menganut antara separation of power dengan distribution of power. Dengan berpatokan pada pembagian  pembagian kekuasaan sebagaimana yang dikemukakan oleh Arthur Mass Di tingkat horizontal hubungan antara eksekutif, legislative dan judikatif tetap terjadi pemisahan dari segi kewenangan masing-masing. Sedangkan istilah pembagian kekuasaan berlaku dalam hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah merupakan konteks pengertian yang bersifat vertical sebagimana yang ditegaskan dalam pasal 18 UUD NRI tahun 1945.

Dengan tetap dianutnya pemisahan kekuasaan serta pembagian kekuasaan. Yang mengikuti perkembangan ketatanegaraan. Dimana terbentuknya lembaga-lembaga Negara yang baru, bukan hanya lembaga sebagaimana yang pernah disebutkan oleh Montesquieu maupun John Locke. Untuk mengefektifkan kekuasaan itu dalam ranah tetap efektif dalam pembatasan kekuasaan. G Marshal kemudian  membdedakan ciri-ciri doktrin pemisahan kekuasaan (separation of power) itu kedalam lima aspek:. Differentiation; Legal incompatibilty of office holdin; Isolation, immunity, independence; Checks and balances; Co-ordinate state and lack of accountability.

 Dari kelima krakteristik pemisahan kekuasaan yang diutarakan oleh G. Marshal yang penting untuk digarisbawahi adalah ciri keempat prinsip check and balance. Yakni setiap cabang mengendalikan dan mengimbangi kekuatan kekuatan cabang-cabang kekuasan yang lain. Hemat penulis dari krakteristik inilah sebenarnya hingga Jimli Asshiddiqie mengakui kalau pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 menganut sistem pemisahan kekuasaan dengan prinsip check and balace.



Link: http://www.negarahukum.com/hukum/pemisahan-kekuasan-vs-pembagian-kekuasaan.html


Responses

3 Respones to "Pemisahan Kekuasaan & Pembagaian Kekuasaan"

Unknown mengatakan...

isi blognya lengkap dan sangat membantu... syukron


22 Oktober 2015 pukul 05.12
Unknown mengatakan...

Masuk dalm pembahasan sangat baik


4 Januari 2021 pukul 22.57

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors