Selasa, 23 Oktober 2012

Subjek Hukum (Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum)

Dalam mata kuliah dasar-dasar ilmu hukum atau yang lebih tepat disebut mata kuliah pengantar ilmu hukum (inleeding toot de retenschaaft). Subjek hukum merupakan ruang lingkup sebagai ilmu tentang pengertian-pengertian pokok, dan dasar-dasar hukum. Hampir semua literatur bahan kajian dasar ilmu hukum (jurisprudence) meletakkan bahwa subjek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban
Namun dalam hemat penulis pendapat tersebut belum terlalu jelas, karena ternyata subjek hukum itu, jika ditelaah asal katanya dari bahasa Belanda maupun bahasa Inggris diartikan seebagai orang yang berada di bawah kekuasaan orang lain (subordinasi), makanya recht subject itu dalam arti terminology yakni subjectus, jika diidentifikasi maksudnya adalah hanya lebih mengutamakan kewajiban dari pada hak.
Oleh karena itu dalam bahasa Inggris istilah untuk subjek hukum itu lebih senang para sarjana hukum memakai istilah person, persona (Latin), prosophon (Yunani). Istilah prosophon diberikan arti atau dengan kata lain asalnya, pertama kali berawal dari topeng yang digunakan oleh pemain untuk menggambarkan dewa atau pahlawan dalam suatu drama.
Pada abad ke VI baru kemudian muncul seorang yang bernama Boethius memberi arti dari person itu sebagai sosok makhluk yang rasional.
Sebenarnya bukan hanya orang kemudian yang dapat dikatakan sebagai subjek hukum, bukan manusiapun jika dimungkinkan oleh hukum dapat dijadikan sbagai subjek hukum, bahkan dahulu kala banyak orang yang dijadikan budak malah dianggap bukan sebagai subjek hukum.’
Kondisi sekarang telah menempatkan manusia mulai dari saat dilahirkan sampai meninggal dunia dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Bahkan ketika kita berpegang pada asas (maxim) dari “Nasciturus Pro Iam Nato Habiturus” yang kira-kira artinya adalah “Bahwa Anak Belum Dilahirkan Masih Dalam Kandungan Dianggap Telah Dilahirkan Jika Kepentingan Menghendaki/ Memerlukan.
Berangkat dari pengertian sederhana “subjek hukum” sebagai suatu bentukan hukum atau keberadaannya diciptkan oleh hukum jika dimungkinkan. Maka selain manusia (natural person/ naturalijke person) badan hukumpun juga adalah subjek hukum ------legal person/ recht person. Ciri dari pada badan hukum yakni didirikan oleh orang, memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pendiri dan pengurusnya, mempunyai hak dan kewajiban yang terlepas dari hak dan kewajiban pendiri dan pengurusnya.
Badan hukum kemudian masih dibagi menjadi dua yakni badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik didirkan untuk tujuan kepentingan politik atau bernegara (misalnya: daerah, kota, Negara dan lain-lain), sedangkan badan hukum privat didirikan untuk tujuan mencari profit dan tujuan sosial.
PT dan koperasi misalnya didirikan untuk tujuan mencari profit, sedangkan yayasan didirikan untuk tujuan sosial. Maka jika ada yayasan didirikan untuk tujuan profit maka hal itu bertentangan dengan ketentuan yayasan.
Pada dasarnya semua orang mempunyai hak, itulah yang dimaksud subjek hukum (L.J.  van Apeldoorn) tapi tidak semua orang dapat melakukan perbuatan hukum. Jadi untuk melakukan perbuatan hukum, hukumlah yang memberikannya. Atau dengan kata lain yang menentukan cakap tidaknya subjek hukum itu adalah hukum, bukan keadaan nyata subjek hukum itu. Makanya orang yang berada di bawah pengampuan itu dan mereka yang masih belum cukup umur[2] (mirderjarigen/ minors) tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum.
Bahkan jika ditilik dalam KUHPdt (BW) seorang perempuan yang sudah menikah (bersuami) tunduk pada kekuasaan suaminya (vide: Pasal 110 dan Pasal 108 BW). Perkembangan dalam reposisi gender kemudian menempatkan kedudukan istri sama dengan kedudukan suaminya.
Sehingga keluarlah SEMA Nomor 3 Tahun 1963 yang mencabut pasal itu menyatakan isteri tidak lagi mesti harus tunduk di bawah kekuasaan suaminya. Hemat penulis sebenarnya kalau hanya memakai SEMA sebagai dasar hukum untuk mencabut peraturan perundang-undang tidak memiliki ratio legis yang jelas, karena SEMA bukanlah lex specialis dari undang-undang.


[1] Tulisan ini terinspirasi dari buku Prof. Peter Mahmud Marzuki “Pengantar ilmu Hukum”
[2] KUHpdt menentukan batas dewasa seseorang yaitu sampai batas umur 21 tahun, namun dalm UU Kenotariatan, umur dewasa kemudian berubah menjadi 18 tahun. Berbicara tentang batas umur dewasa sebenarnya erat dengan peristiwa hukum yang lahir karena keadaan fisik seperti peristiwa kelahiran dan kematian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar