Rabu, 31 Oktober 2012

Peristiwa Hukum (Materi Kuliah PIH Reguler I & Karyawan I FH Unisan)


Pada pertemuan sebelumnya saya telah mengemukakan bahwa yang menjadi pegangan kita dalam mencari defenisi perihal subjek hukum adalah apa yang dikemukakan oleh Van Apeldoorn. 

Menurutnya subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan (cakap/ legal capability) untuk memegang hak. Namun tidak semua orang yang memiliki hak tersebut dapat melakukan perbuatan hukum. Artinya manusia kemudian dikatakan sebagai subjek hukum adalah bentukan hukum. Demikian halnya dengan kemampuan orang untuk melakukan perbuatan hukum adalah hukum yang memberikannya.

Lantas dimana pentingnya “peristiwa hukum” dipelajari adalah karena terkait dengan hak dan kewajiban dari subjek hukum itu. Misalnya pengakuan oleh hukum atas kepemilikan seseorang terhadap barang (benda). Makanya jika terjadi perebutan hak milik itu baik melalui pencurian, pemerasan, penipuan misalnya. Maka hukum kemudian mengaturnya sebagai peristiwa yang harus diatur oleh hukum.
Fakta hukum adalah fakta yang diatur oleh hukum. Jadi dimisalkan seorang yang kehilangan sepeda motor kemudian hilang tanpa sepengatahuannya maka fakta yang diatur oleh hukum itu adalah pencurian. Berbeda halnya kalau misalnya motor itu dipinjam oleh orang yang dikenal kemudian tidak dikembalikan pada waktunya maka fakta hukumnya (fakta yag diatur oleh hukum) adalah penggelapan.
Tidak semua fakta adalah fakta hukum, ada fakta yang termasuk sebagai fakta biasa saja yang bukan wilayah yang diatur oleh hukum, misalnya dalam sebuah perusahaan terjadi kerugian karena salah urus atau salah prediksi sehingga terjadi kerugiaan terhadap perusahaan, kemudian karyawan melaporkan hal itu ke kepolisian, maka polisi tidak dapat melakukan upaya hukum misalnya penangkapan karena kasus tersebut bukanlah fakta hukum, melainkan fakta biasa. Berbeda halnya jika terjadinya kerugian karena seorang direksi yang melakukan penyalahgunaan keuangan maka hal itu bisa saja dikategorikan sebagai fakta hukum.
Menurut Paton (Peter Mahmud  Marzuki: 2012) mengemukakan bahwa fakta hukum itu terbagi atas fakta yang terjadi karena kehendak manusia (fakta yang berada dalam kendali manusia) dan fakta yang terjadi karena peristiwa (fakta yang terjadi diluar kehendak manusia).
Berdasarkan isinya maka peristiwa hukum dapat terjadi dengan berbagai macam cara:
1.      Karena keadaan tertentu misalnya seorang yang karena keadaannya sakit jiwa (gila) sehingga oleh pengadilan ditempatkan di bawah pengampuan.
2.      Karena keadaan alam misalnya seorang pengantar surat mengendarai motor melakukan pekerjaannya dalam rangka mengantar surat, namun di tengah perjalanan kemudian pengantar surat itu ditimpa pohon yang tumbang sehingga pengantar surat itu meninggal menyebabkan perusahaan tempatnya bekerja membayarkan asuransi dan tunjangan terhadap keluarga yang ditinggalkannya.
3.      Karena keadaan fisik misalnya kerena kelahiran sehingga orang yang lahir tersebut harus dicatatkan namanya melalui akta kelahiran, demikian halnya dengan kematian. Termasuk juga batas “dewasa” (meerderjarig) merupakan peristiwa yang terjadi karena keadaan fisik sehingga setelah dewasa ia sudah dapat melakukan perbuatan hukum.

Orang yang gila, pohon yang tumbang, kelahiran dan kematian sebenarnya peristiwwa biasa. Namun karena peristiwa itu berkaitan dengan hak dan kewajiban subjek hukum, peristiwa itu menjadi peristiwa hukum. Dengan demikian kalau subjek hukum adalah bentukan hukum begitu halnya dengan peristiwa hukum juga adalah bentukan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar