Rabu, 24 Oktober 2012

Freies Ermessen (Materi Kuliah HAN Semester III FH Unisan)

Sebagian kalangan oleh sarjana hukum administrasi Negara berargumen bahwa freies ermessen itu harus dibingkai dalam hukum yang tertulis. Hemat penulis kita tidak perlu memaksakan sifat freies ermessen yang demikian oleh karena memang freies ermessen itu bersumber dari hukum yang tidak tertulis. Sifat hukumnya yang bebas, tidak terikat seperti hukum yang tertulis (peraturan perundang-undangan).
Sebenarnya freies ermessen terinspirasi dari asas diskresi yang berarti kebebasan seorang pejabat untuk bertindak berdasarkan pikirannya demi kepentingan umum. Selalu kita mendapati di jalan umum misalnya ketika terjadi macet, maka meski lampu merah menyala polisi lalu lintas membiarkan kendaraan lewat di jalur lampu merah tersebut. Inilah sebenarnya contoh kecil dari penggunaan asas diskresi oleh polisi lalu lintas.
Diskresi diperlukan sebagai pelengkap asas legalitas, yaitu asas hukum yang menyatakan bahwa setiap tindak atau perbuatan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang, akan tetapi tidak mungkin bagi undang-undang untuk mengatur segala macam hal dalam praktek kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu diperlukan adanya kebebasan atau diskresi pada pejabat publik dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban yang dibebankan kepadanya
Freies ermessen sendiri berasal dari bahasa Jerman. Secara eteimologi berasal dari dua kata freies dan ermessen. Pengertian Freies Ermessen berasal dari kata frei dan freie yang berarti bebas, merdeka, tidak terikat, lepas dan orang bebas. Ermessen yang berarti mempertimbangkan, menilai, menduga, penilaian, pertimbangan dan keputusan. Sedang secara etimologis, Freies Ermessen artinya orang yang bebas mempertimbangkan, bebas menilai, bebas menduga, dan bebas mengambil keputusan (Pouvoir Discretionare: Perancis, Discretionary Power: Inggris)
Oleh Marbun dan Ridwan HR mengemukakan bahwa freies ermessen merupakan kebebasan yang melekat bagi pemerintah atau administrasi Negara. Sebenarnya jika ditilik lebih jauh pengguanan asas freies ermessen oleh pejabat publik bertentangan dengan asas legalitas, namun hal itu tidak berarti tidak bisa kita mengatakan bahwa pejabat kemudian dilarang bertindak padahal itu atas nama demi kepentingan umum.
Meski  salah satu dari tujuan Negara adalah Negara hukum, tetapi arah atau sasaran utamanya adalah Negara kesejahteraan (welfare state). Oleh karena itu pejabat eksekutif yang lebih banyak bersentuhan dnegan pelaksanaan undang-undang tidak dapat dibatasi untuk tidak bertindak, ketika terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dan adanya peraturan pelaksanaan undang-undang yang perlu ditafsirkan (interpertate). Namun tetap kembali bahwa meski itu adalah tindakan diskresi pejabat tetap harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral
SF Marbun mengemukakan bahwa dengan diberikannya kebebasan bertindak (freies ermessen) kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan welfare state atau social rechtstaat di Belanda sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa akibat dari freies ermessen akan menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Oleh karena itu untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi warga masyarakat, tahun 1950 Panitia de Monchy di Netherland membuat laporan tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik Atau Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur. Pada mulanya timbul keberatan dari pejabat-pejabat dan pegawai-pegawai pemerintah di Netherland karena ada kekhawatiran bahwa Hakim atau Pengadilan Administrasi kelak akan mempergunakan istilah itu untuk memberikan penilaian terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan yang diambil pemerintah, namun keberatan demikian sekarang ini telah lenyap ditelan masa karena telah hilang relevansinya.
Kemudian, kita juga tidak dapat menghilangkan penggunaan freies ermessen dalam hukum administrasi Negara, karena hal itu juga sudah dinyatakan secara tegas dalam Undang-undang Peradilan TUN (UU No. 5 Tahun  1986 jo UU No. 9 Tahun 2004), bahwa individu atau badan hukum perdata jika dirugikan dengan keluarnya KTUN, salah satu alasan dapat mengajukan gugatan ke PTUN adalah karena keputusan itu bertentang dengan Asas-Asas Uum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), jadi selain keputusan pejabat TUN dapat diuji karena bertentang dnegan peraturan perudang-undangan yang berlaku juga dapat diuji melalui AAUPB.
Bahkan dalam perkembangan di bidang hukum administrasi Negara freies ermessen dapat kemudian berwujud dalam hukum yang tertulis, yang biasa disebut dengan peraturan kebijakan (beleidsregel).
Terkait dengan AAUPB, sebagai anak kandung dari freies ermessen, oleh Wiarda membagi AAUPB itu dalam lima bagian:
1.      Perlakukan yang adil (fair play), menurut asas ini pemerintah diharapkan untuk terbuka dan jujur. Pemerintah harus memberikan kesempatan kepada warga Negara untuk mengemukakan pandangan dan pembelaan mereka.
2.      Ketelitian, asas ini menuntut ketelitan dan perhatian tentang pertimbangan yang layak terhadap berabagai kepentingan.
3.      Kemurnian tujuan, tindakan pemerintah harus ditujukan kepada tujuan yang diberikan oleh pembentuk undang-undang pada saat wewenang tersebut.
4.      Keseimbangan artinya semua kepentingan yang terlibat dalam suatu keputusan harus dipertimbangkan dengan seimbang termasuk dalam pengertian ini adalah kesewenang-wenangan, yaitu tidak dipertimbangkannya berbagai kepentingan atau kurang teliti terhadap perkara yang sama. Penyelesaiannnya berbeda, berarti terjadi ketidakseimbangan dalm mengambil keputusan.
5.      Kepastian hukum, asas ini mengharapkan administrasi Negara berpedoman pada peraturan yang dibuatnya, toleransi terhadap penyimpangan dilakukan berdasarkan keadilan khusus.
Dengan demikian segala keputusan TUN tidak hanya lagi dapat diuji melalu peraturan perundang-undangan yang berlaku, jikalau misalnya terjadi penyalahgunaan kewenangan (abuse of the power/ detornment of the pouvoir), terjadi pencaplokan kekuasaan (succession of the power) atau terjadi kesewenang-wenangan oleh pejabat tersebut ketika mengeluarkan keputusan (willekeur). Artinya saat ini, semakin luas alat atau instrument yang dapat digunakan sebagai alasan mengajukan gugatan ke peradilan administrasi (PTUN) dengan hadirnya AAUPB sebagai penerapan lebih lanjut dari asas freies ermessen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar