Minggu, 09 September 2012

Putusan Sela

Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum memutuskan pokok perkara yang dimaksud agar mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Dalam konteks ini tidaklah terikat pada putusan sela yang telah dijatuhkan, karena pemeriksaan perkara perdata harus dianggap merupakan satu kesatuan, sehingga putusan sela hanya bersifat sementara dan bukan putusan tetap.
Berdasarakan Pasal 185 ayat 1 HIR/ Pasal 196 ayat 1 Rbg, sekalipun harus diucapkan dalam persidangan, tidak dibuat secara terpisah, tetapi ditulis dalam acara berita persidangan. Demikian halanya juga ditegaskan dalam Pasal 190 ayat 1 HIR/ Pasal 120 ayat 1 Rbg, menentukan bahwa putusan sela hanya dapat dimintakan banding bersama-sama dengan permintaan banding terhadap putusan akhir saja.
Dalam praktiknya di pengadilan, pada pokoknya putusan sela dapat dibagi sebagai berikut
PUTUSAN PREPATOIR
Putusan prepatoir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim guna mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara. Sifat dasar dari putusan prepatoir adalah tidak mempengaruhi pokok perkara itu sendiri. Misalnya putusan yang menetapkan bahwa gugat balik (gugatan dalam rekonvensi) tidak diputus bersama-sama dengan gugatan konvensi atau putusan yang menolak/ menerima penundaan sidang dikarenakan alasan yang tidak dapat diterima, atau putusan yang memerintahkan pihak tergugat asli (principal) datang mengahadap sendiri di persidangan.
PUTUSAN INTERLUKOTOIR
Putusan interlukotoir adalah putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar yang berisikan perintah pembuktian dan dapat mempengaruhi pokok perkara. Misalnya putusan yang berisi perintah untuk memberikan keterangan ahli, putusan tentang beban pembuktian kepada salah satu pihak agar membuktikan suatu putusan dengan amar memerintahkan dilakukan pemeriksaan setempat (descente).
PUTUSAN PROVISIONIL
Putusan provisional adalah putusan yang menetapkan suatu tindakan sementara bagi kepentingan salah satu pihak yang berperkara (dalam hal ini dihubungkan karena adanya hubungan dengan pokok perkara). Misalnya dalam perkara perceraian yang sedang diadili oleh Pengadilan Negeri, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, istri mohon izin hakim agar meninggalkan rumah suaminya selama berlangsung persidangan dan hakim  dalam putusan provisional dapat menunjuk rumah dimana istri harus tinggal (vide: Pasal 212 KUH Pdt atau Pasal 24 PP Nomor 9 Tahun 1979 atau Pasal 77 dan 78 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989)
PUTUSAN INSIDENTIL
Putusan insidentil adalah putusan yang dijatuhkan hakim sehubungan adanya insiden, yang menurut sIstem RV (Reglement op de Burgelijke Rechtsvordering) diartikan sebagai timbulnya kejadian yang menunda jalannya perkara. Misalnya ketika pemeriksaan sidang berlangsung salah satu pihak mohon agar saksinya didengar atau diperkenankan seorang pihak ketiga (interventie) masuk dalam perkara perdata tersebut dalam bentuk voeging (menyertai) atau tussenkomst (menengahi, vide: Pasal 279 – 282) dan bentuk lainnya adalah vrijwaring/ garansi/ penanggungan (vide: Pasal 70- 76 Rv), yang jika diuraikan, maka penjelasan dari ketiga bentuk putusan  sebagai berikut:
  1. Voeging adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dimana pihak ketiga tersebut memihak salah satu pihak, biasanya kepada pihak tergugat, untuk melindungi kepentingan hukumnya dari pihak ketiga itu sendiri.
  2. Tussenkomst adalah pihak ketiga yang masuk dalam suatu perkara yang terjadi antara pihak penggugat dan tergugat dengan maksud untuk melindungi kepentingan pihak ketiga itu sendiri.
  3. Vrijwaring adalah dimana salah satu pihak yang berperkara menarik pihak ketiga untuk ikut berperkara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pihak yang menariknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar