PIP: Hukum Laut (Pendahuluan; Pertemuan Pertama)



Berdasarkan konvensi Montevidio 1933 wilayah merupakan salah satu unsur berdirinya Negara, wilayah itu sendiri bukan hanya wilayah daratan, tetapi juga laut (perairan) bahkan udara dan luar angkasa telah menjadi wilayah dari suatu negara. Karena itu lautpun tidak menutup kemungkinan disana terdapat kedaulatan dari suatu Negara.
Dalam sejarahnya, laut telah memilki banyak fungsi diantaranya sebagai 1) sumber makanan bagi ummat manusia; 2) jalan raya perdagangan; 3) sarana untuk penaklukan; 4) tempat pertempran-pertempuran; 5) tempat bersenang-senang; dan 6) alat pemisah atau pemersatu bangsa.
Berkat kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi maka fungsi laut semakin bertambah dengan ditemukannya bahan-bahan tambang dan galian yang berharga di dasar laut dan usaha-usaha mengambil sumber daya alam. Atau  laut juga dapat dikatakan sebagai jalur pelayaran, kepentingan pertahanan, keamanan dan pelbagai kepentingan lainnya.
Disamping itu dengan berakhirnya perang dunia kedua, sebagaimana dikemukakan oleh M. Kusumaatmadja (1978: 1) yang dikutip oleh Prof. Dr. Alma  Manuputty Patileuw, SH, MH (2012: 1) beberapa faktor yang menyebabkan sehingga hukum laut internasional mengalami perubahan diantaranya:
  1. Semakin bergantungnya penduduk dunia yang semakin bertambah jumlahnya pada laut dan samudera sebagai sumber kekayaan alam baik hayati maupun nonhayati termasuk minyak, dan gas bumi.
  2. Kemajuan tekhnologi yang memungkinkan penggalian sumber kekayaan alam di ilaut yang tadinya tak terjangkau oleh manusia.
  3. Perubahan peta bumi politik sebagai akibat kebangkitan bangsa-bangsa merdeka, menginginkan perubahan dalam tata hukum laut internasional yang dianggap terlalu menguntungkan Negara-negara maju.
Ada dua konsepsi yang melahirkan pertumbuhan hukum laut internasional yaitu:
  1. Res Communis, yang menyatakan bahwa laut itu adalah milik bersama masyarakat dunia, dank arena itu tidak dapat dimilki atau diambil oleh masing-masing Negara (HUGO GROTIUS).
  2. Res Nullius yang menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memiliki dan arena itu dapat diambil oleh masing-masing Negara (JOHN SELDEN).

Sejarah kelahiran hukum laut setidaknya dapat diidentifikasi dalam beberapa fase sebagai berikut
  1. Pada tahun 1936 telah diadakan konferensi kodifikasi di Denhaag
  2. Pada tahun 1939 dikeluarkan ordonansi yang mengatur batas laut territorial sejauh 3 mil.
  3. Pada tahun 1958, diadakan konprensi hukum laut di jenewa, tetapi konprensi ini belum mampu menghasilkan kesepakatan internasional dalam jarak 3 mil laut

Konperensi PPB tentang hukum laut tahun 1958 walaupun menghasilkan 4 buah konvensi, namun dinilai masih kurang berhasil menetapkan batas lebar laut territorial sehingga karena semua ketentuan mengenai baik landas kontinen, perlindungan kekayaan hayati laut serta laut lepas jadi mengambang. Maka kemudian berlanjut dalam konperensi hukum laut II (1960) juga mengalami kegagalan.
Nanti pada tahun 1974, diadakan lagi konperensi hukum laut di Caracas Venezuela yang menentiukan jarak wilayah laut territorial sejauh 12 mil laut, kemudian berlanjut dengan konperensi tahun 1982 (III) diperoleh kesepakatan bersama dalam jarak 12 mil laut.
Ketentuan yang merupakan perkembangan progresif dari konperensi hukum laut 192 adalah selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, Negara kepulauan, zona ekonomi eksklusif, pengelolaan dan konservasi sumber daya hayati di laut lepas, pulau, laut tertutup atau separuh tertutup.

Sumber tulisan disarikan dari buku Subagyo, Alma Manuputty, Mochtar Kusumaatmadja, & Dikdik M. Sodik.


Responses

0 Respones to "PIP: Hukum Laut (Pendahuluan; Pertemuan Pertama)"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors