Pendekatan yang digunakan Antropologi Hukum dalam mengkaji hukum adalah menggunakan pendekatan Holistik (menyeluruh) terhadap seluruh aspek kehidupan manusia antara lain hukum, ekonomi, politik, termasuk budaya.
Definisi yang dapat diterima Antropologi Hukum adalah rumusan dari Hoebel yakni suatu norma sosial adalah hukum. Bila terjadi pelanggaran atau tindakan tidak mengindahkan norma sosial maka yang melanggar akan diberikan sanksi, baik dalam bentuk sanksi tindakan fisik, diberikan sanksi sosial dan sanksi yang lainnya oleh yang mempunyai wewenang bertindak.
Berbeda halnya sebagaimana yang dikemukakan oleh Leopold Pospisil mengemukakan bahwa “tidak segala sesuatunya hanya diukur menurut ukuran yang berlaku dalam budaya sendiri olah karena antropologi hukum itu juga memuat beberapa pengertian diantaranya:
Definisi yang dapat diterima Antropologi Hukum adalah rumusan dari Hoebel yakni suatu norma sosial adalah hukum. Bila terjadi pelanggaran atau tindakan tidak mengindahkan norma sosial maka yang melanggar akan diberikan sanksi, baik dalam bentuk sanksi tindakan fisik, diberikan sanksi sosial dan sanksi yang lainnya oleh yang mempunyai wewenang bertindak.
Berbeda halnya sebagaimana yang dikemukakan oleh Leopold Pospisil mengemukakan bahwa “tidak segala sesuatunya hanya diukur menurut ukuran yang berlaku dalam budaya sendiri olah karena antropologi hukum itu juga memuat beberapa pengertian diantaranya:
- Antropologi hukum itu tidak membatasi pandangannya pada kebudayaan tertentu. Masyarakat manusia dipelajari dengan cara perbandingan. Bagaimana sederhananya tahap perkembangan masyarakat, sepatutnya dipelajari di samping masyarakat yang budayanya sudah maju, yang tidak dibedakan secara kualitatif.
- Antropologi hukum berbeda dari cabang ilmu sosial yang lain karena ilmu ini mempelajari masyarakat sebagai suatu keseluruhan yang utuh dimana bagian-bagiannya saling bertautan. Jadi tidak dipotong menurut segi-segi tertentu misalnya segi ekonomi, segi politik dan segi hukum sebaga segi tersendiri.
- Antropologi hukum yang modern tidak lagi memusatkan perhatiannya pada kekuatan-kekuatan sosial dan hal-hal yang superorganis, lalu memperkecil peranan iindividu. Kesemuanya mendapatkan perhatian yang sama.
- Antropologi hukum tdak memandang masyarakat yang dalam keseimbangan yang mengalami gangguan jika ada penyimpangan, tetapi masyarakat dipandang secara dinamis, sehingga peranan sosial dan hukum tidak terbatas mempertahankan status quo. Sebagaimana Stone mengemukakan antropologi hukum bukanlah penganut ketidakmampuan legislatif.
- Antropologi hukum termasuk ilmu tentang hukum yang bersifat empirik, konsekuensinya ialah bahwa teori yang dikemukakan harus didukung oleh fakta yang relevan atau setidak-tidaknya terwakili secara representatif dari fakta yang relevan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar