Berikut adalah bahagian dari soal-soal yang akan dijadikan acuan untuk soal ujian akhir semester baik kelas reguler maupun kelas karyawan:
- Berdasarkan Pasal 1233 BW, sumber-sumber kontrak terbagi atas dua, sebutkan ?
- Sebutkan dan jelaskan dua teori lahirnya kesepakatan di dalam hukum perikatan/ kontrak ?
- Sebutkan dan jelaskan unsur-unsur yang mesti ada dalam suatu kontrak ?
- Berdasarkan Pasal 1234, cara melakukan prestasi itu terbagi atas tiga, tolong disebutkan ?
- Jika debitur dinyatakan wanprestasi oleh kreditur, pembelaan atau tangkisan apa saja yang dapat dilakukan sehingga ia bisa dikatakan lepas dari tuduhan wanprestasi itu?
- Syarat sahnya perjanjian terbagi atas dua yakni syarat objektif dan syarat subjektif, sebutkan masing syarat-syarat objektif dan syarat subjektif tersebut ?
- Apa yang dimaksud risiko dan bagaimana pengaturan risiko dalam sewa- menyewa?
- Kemukakan bagaimana pengaturan risiko dalam perjanjian tukar menukar ?
- Sebutkan dan jelaskan tiga sebab yang menyebabkan hapus/ berakhirnya perikatan?
- Novasi biasa juga disebut sebagai pembaharauan perjanjian utang-piutang dengan metode perundingan segi tiga, dan novasi juga terbagi atas dua yakni novasi objektif dan novasi subjektif. Jelaskan dengan contoh apa yang dimaksud novasi objektif dan novasi subjektif ?
Responses
0 Respones to "KISI-KISI HUKUM PERIKATAN REGULER & KARYAWAN"
Posting Komentar