KISI-KISI HUKUM PERIKATAN REGULER & KARYAWAN



Berikut adalah bahagian dari soal-soal yang akan dijadikan acuan untuk soal ujian akhir semester baik kelas reguler maupun kelas karyawan:
  1. Berdasarkan Pasal 1233 BW, sumber-sumber  kontrak terbagi atas dua, sebutkan ? 
  2. Sebutkan dan jelaskan dua teori lahirnya kesepakatan di dalam hukum perikatan/ kontrak ?
  3. Sebutkan dan jelaskan unsur-unsur yang mesti ada dalam suatu kontrak ? 
  4.  Berdasarkan Pasal 1234, cara melakukan prestasi itu terbagi atas tiga, tolong disebutkan ? 
  5. Jika debitur dinyatakan wanprestasi oleh kreditur, pembelaan atau tangkisan apa saja yang dapat dilakukan sehingga ia bisa dikatakan lepas dari tuduhan wanprestasi itu? 
  6. Syarat sahnya perjanjian terbagi atas dua yakni syarat objektif dan syarat subjektif, sebutkan masing syarat-syarat objektif dan syarat subjektif tersebut ? 
  7. Apa yang dimaksud risiko dan bagaimana pengaturan risiko dalam sewa- menyewa? 
  8. Kemukakan  bagaimana pengaturan risiko dalam perjanjian tukar menukar ? 
  9. Sebutkan dan jelaskan  tiga sebab yang menyebabkan hapus/ berakhirnya perikatan? 
  10. Novasi biasa juga disebut sebagai pembaharauan perjanjian utang-piutang dengan metode perundingan segi tiga, dan novasi juga terbagi atas dua yakni novasi objektif dan novasi subjektif. Jelaskan dengan contoh apa yang dimaksud novasi objektif dan novasi subjektif ?




Responses

0 Respones to "KISI-KISI HUKUM PERIKATAN REGULER & KARYAWAN"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors