Secara rinci pembagian atau penggolongan kontrak ada yang membagi berdasarkan sumbernya, namanya, bentuknya, aspek kewajibannya maupun aspek larangannya. Di dalam Pasal 1319 BW dan artikel 1355 NBW ditegaskan dua jenis kontrak menurut namanya, yaitu kontrak nominat dan kontrak innominat. Kontrak nominat adalah kontrak yang dikenal dalam BW misalnya sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, dan perdamaian. Sedangkan kontrak innominat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, misalnya leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan dan production sharing.[1]
Disamping pembagian kontrak bernama dan kontrak tidak bernama, dalam hukum perdata dikenal berbagai macam jenis kontrak, bentuk tersebut diantaranya:[2]
Disamping pembagian kontrak bernama dan kontrak tidak bernama, dalam hukum perdata dikenal berbagai macam jenis kontrak, bentuk tersebut diantaranya:[2]
1. Kontrak bersyarat;
2. Kontrak dengan ketetapan waktu;
3. Kontrak mana suka (alternatif);
4. Kontrak tanggung menanggung;[3]
5. Kontrak yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi;
6. Kontrak dengan ancaman hukuman;
Kontrak Bersyarat
Kontrak bersyarat adalah kontrak yang digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan peristiwa tersebut belum tentu akan terjadi. Kontrak ini dapat dibagi atas dua yakni kontrak dengan syarat tangguh dan kontrak dengan syarat batal.
Kontrak syarat tangguh adalah suatu kontrak yang mana untuk lahirnya kontrak tersebut digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang akan datang dan belum tentu akan terjadi, misalnya seorang akan menyewakan rumahnya kepada orang lain kalau ia lulus untuk sekolah ke luar negeri. Sedangkan kontrak dengan syarat batal adalah berakhir kontrak tersebut digantungkan pada suatu peristiwa yang akan datang dan belum tentu akan terjadi, misalnya jika seorang menyewakan rumahnya sampai ia menikah, artinya kontrak sewa-menyewa tersebut berlangsung sampai pemilik rumah tersebut menikah.
Kontrak dengan Ketetapan Waktu
Beda halnya dengan kontrak bersyarat, kontrak dengan ketetapan waktu tidak menangguhkan terjadinya atau lahirnya kontrak, melainkan hanya menangguhkan pelaksanaan kontrak.
Dalam kontrak dengan ketetapan waktu, suatu kontrak tersebut sudah lahir, cuma pelaksanaannya yang ditangguhkan, misalnya dalam suatu kontrak para pihak suatu waktu tertentu untuk melakukan pembayaran.
Kontrak Mana Suka atau Alternatif
Kontrak semacam ini, si berutang dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang atau lebih yang disebutkan dalam perjanjian, tetapi ia tidak boleh memaksa si berpiutang untuk menerima sebagian dari barang yang satu dan sebagian dari barang yang lainnya. Misalnya si A mempunyai suatu tagihan uang seratus ribu rupiah pada seorang petani (anggaplah si B) yang sudah lama tidak dibayarnya. Kemudian anatara si A dan si B mengadakan suatu perjanjian, bahwa si A akan dibebaskan dari utangnya kalau ia menyerahkan kudanya atau sepuluh kwintal berasnya.
Refrence:
Ahmadi Miru. 2010. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Wali Press
Raim Widjaya. 2004. Merancang Suatu Kontrak. Bekasi: Mega Poin.
Salim HS, 2005.Hukum Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti. 2002. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa
[1] Salim, 2005, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 28
[2] Periksa Ahmadi Miru, 2010. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Raja Wali Press, Jakarta, hal 53 s/d 61, lihat juga dalam Subekti, 2002. Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, hal. 4
[3] Untuk jenis perikatan ke empat sampai ke enam ini akan dijelaskan pada pertemuan keenam
Responses
0 Respones to "Jenis-Jenis Kontrak (Pertemuan Kelima)"
Posting Komentar