Sabtu, 24 Maret 2012

Jenis-Jenis Kontrak dan Interpretasi dalam Hukum Kontrak (Pertemuan ke-enam)

Pada pertemuan sebelumnya telah dikemukakan jenis-jenis kontrak, diantaranya kontrak bersyarat, kontrak  dengan ketetapan waktu, kontrak mana suka. Pada pertemuan kali ini akan dikemukakan jenis kontrak; kontrak tanggung menanggung/ tanggung renteng, kontrak dapat dibagi dan tidak dapat dibagi dan kontrak ancaman hukuman.[1]
Kontrak tanggung menanggung, dalam kontrak semacam ini, disalah satu pihak terdapat beberapa orang. Jadi bisa pihak debitur terdiri satu orang berhadapan dengan beberapa kreditur atau bisa juga kreditur terdiri satu orang sementara berhadapan dengan beberapa debitur. Misalnya A, B, dan C sama-sama meminjam uang ke D sebesar Rp. 100.000, maka  A, B dan C dapat ditagih sebanyak Rp. 100.000, A, B dan C tidak bisa ditagih sebesar Rp 300.000, kecuali diperjanjikan bahwa masing-masing dapat ditagih untuk seluruh utang tersebut.
Kontrak dapat dibagi adalah suatu kontrak yang dilihat dari prestasinya, dapat dibagi menurut imbangan, pembagian mana tidak boleh mengurangi hakikat prestasi itu. Misalnya suatu perikatan untuk menyerahkan sejumlah barang seperti hasil bumi, mis; beras. Sedangkan kontrak yang tidak dapat dibagi misalnya kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda jelas tidak dapat dibagi, karena jika dibagi maka akan hilang hakikat dari kuda itu.
Kontrak dengan ancaman hukuman adalah suatu kontrak dimana ditentukan bahwa si-berutang, untuk jaminan pelaksanaan kontraknya, diwajibkan melakukan sesuatu apabila perikatannya tidak dipenuhi. Misalnya Si A meminjam uang kepada B, namun jika dalam pembayaran angsuran terjadi penundaan pembayaran selama sebulan, maka didenda 10 %.
Interpretasi dalam Kontrak
Penafsiran tentang kontrak diatur dalam Pasal 1342 BW sampai dengan Pasal 1351. Pada dasarnya perjanjian yang dibuat oleh para pihak haruslah dapat dimengerti dan dipahami isinya. Namun dalam kenyataannya banyak kontrak yang isinya tidak dapat dimengerti oleh para pihak. Sehingga isi perjanjian dapat diklasifikasikan dalam dua kategori diantaranya:
1.      Kata-katanya jelas dan;
2.      Kata-katanya tidak jelas, sehinga menimbulkan bermacam-macam penafsiran.
Apabila kata-katanya yang ada di dalam perjanjian tidak jelas, dapat dilakukan penafsiran terhadap isi kontrak yang dibuat oleh para pihak. Beberapa penafsiran yang dikenal dalam hukum kontrak sebagai berikut:
1.    Penafsiran disesuaikan dengan maksud para pihak yang membuat perjanjian (Pasal 1343);
2.    Penafisran yang diarahkan kepada kemungkinan terlaksananya kontrak (Pasal 1344);
3.    Penafsiran kearah yang paling selaras dengan sifat kontrak (Pasal 1345);
4.    Penafsiran yang didasarkan pada kebiasaan setempat (Pasal 1346);
5. Penafsiran diarahkan terhadap kerugian orang yang meminta diperjanjikan suatu hal, dan untuk keuntungan orang yang mengikatkan dirinya untuk itu (Pasal 1349);


[1] Materi Kuliah ini sebagin besar diambil dari buku Salim HS, 2003, Hukum Kontrak;  Subekti, 2000, Hukum Perjanjian; & Ahmadi Miru, 2010, Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar