Logika atau penalaran sebagai cabang filsafat dari epistemologi. Selain logika/ penalaran deduktif juga terdapat penalaran induktif. Penalaran induktif adalah suatu metode penalaran yang konklusinya lebih luas dari premis mayor dan premis minornya.
Contoh I
Premis Mayor: si doni penduduk Gorontalo adalah pedagang
Premis Minor: si buyat penduduk Gorontalo adalah pedagang
Konklusi: semua penduduk Gorontalo adalah pedagang
Jika hal ini diterapkan dalam penalaran hukum maka, yang kelihatan adalah hakim akan mengacu pada putusan hakim yag sebelumnya. Atau dengan kata lain kaidah dasar yang menjadi acuan adalah putusan hakim sebelumnya untuk kasus atau kejahatan yang terjadi pada sekarang.
Misalnya:
Premis Mayor: Ani mencuri sepeda motor maka divonis pidana selama 5 tahun (putusan dimasa lalu)
Premis Minor: Budi mencuri sepeda motor (kasus yang terjadi di masa sekarang)
Konklusi: semua pencuri sepeda motor akan divonis pidana selama lima tahun
Dari penalaran deduktif dan penalaran induktif yang telah dikemukakan pada pertemuan sebelumnya maka Common Law System dengan penalaran induktif dan Civil Law dengan Penalaran Deduktif yang melekat dalam metode penemuan hukum dan penerapannya, maka ciri-ciri atau hal yang memebedakan dari Common Law dan Civil Law sebagai berikut:
Common law system:
1. Kaidah-kaidah yang dihasilkan tertuju secara konkrit kepada penyelesaian suatu kasus tertentu.
2. Pengadilan memegang peranan penting, dimana konsep kaidah hukum berkembang melalui keputusan hakim.
3. Tidak adanya perbedaan prinsipil antara hukum publik dan hukum perdata.
4. Dikembangkan oleh praktisi dan proseduralis.
5. Menekankan pada ciri tradisional hukumnya.
Civil law system:
1. Dipusat kehidupan dan penyelenggaraan hukum terleptak pada konsep orag tentang kaidah atau rule. Kaidah bersifat abstrak dan umum.
2. Sumber hukumnya adalah hukum perundang-undangan atau hukum tertulis. Hukum positif hanya memberikan kerangka bagi pengambilan keputusan bukan berisi kaidah yang komplit.
3. Hakim lebih dominan menggunakan hukum perundang-undangan dan menggunakan yurisprudensi jika ditemukan kaidah yang baik.
4. Konsep dasar yang digunakan bersandarkan atas hukum perdata dan hukum publik.
Contoh I
Premis Mayor: si doni penduduk Gorontalo adalah pedagang
Premis Minor: si buyat penduduk Gorontalo adalah pedagang
Konklusi: semua penduduk Gorontalo adalah pedagang
Jika hal ini diterapkan dalam penalaran hukum maka, yang kelihatan adalah hakim akan mengacu pada putusan hakim yag sebelumnya. Atau dengan kata lain kaidah dasar yang menjadi acuan adalah putusan hakim sebelumnya untuk kasus atau kejahatan yang terjadi pada sekarang.
Misalnya:
Premis Mayor: Ani mencuri sepeda motor maka divonis pidana selama 5 tahun (putusan dimasa lalu)
Premis Minor: Budi mencuri sepeda motor (kasus yang terjadi di masa sekarang)
Konklusi: semua pencuri sepeda motor akan divonis pidana selama lima tahun
Dari penalaran deduktif dan penalaran induktif yang telah dikemukakan pada pertemuan sebelumnya maka Common Law System dengan penalaran induktif dan Civil Law dengan Penalaran Deduktif yang melekat dalam metode penemuan hukum dan penerapannya, maka ciri-ciri atau hal yang memebedakan dari Common Law dan Civil Law sebagai berikut:
Common law system:
1. Kaidah-kaidah yang dihasilkan tertuju secara konkrit kepada penyelesaian suatu kasus tertentu.
2. Pengadilan memegang peranan penting, dimana konsep kaidah hukum berkembang melalui keputusan hakim.
3. Tidak adanya perbedaan prinsipil antara hukum publik dan hukum perdata.
4. Dikembangkan oleh praktisi dan proseduralis.
5. Menekankan pada ciri tradisional hukumnya.
Civil law system:
1. Dipusat kehidupan dan penyelenggaraan hukum terleptak pada konsep orag tentang kaidah atau rule. Kaidah bersifat abstrak dan umum.
2. Sumber hukumnya adalah hukum perundang-undangan atau hukum tertulis. Hukum positif hanya memberikan kerangka bagi pengambilan keputusan bukan berisi kaidah yang komplit.
3. Hakim lebih dominan menggunakan hukum perundang-undangan dan menggunakan yurisprudensi jika ditemukan kaidah yang baik.
4. Konsep dasar yang digunakan bersandarkan atas hukum perdata dan hukum publik.
Responses
0 Respones to "Logika Induktif Sebagai Metode Penalaran Hukum Negara Bertipe Common Law (Pertemuan Ketiga)"
Posting Komentar