1. Identifikasi Mata Kuliah
Mata Kuliah : LOGIKA HUKUM
Tim Pengajar : Damang SH
Status Mata Kuliah : Wajib Institusional (Fakultas)
SKS : 2
2. Diskripsi Mata Kuliah
Substansi mata kuliah Logika Hukum mencakup pengertian ilmu hukum, logika, bahasa, penafsiran hukum (interpretasi), konstruksi hukum dan kesesatan.
Dalam pengertian ilmu hukum akan diuraikan secara gramatikanya yaitu meliputi pengertian dari kata ilmu dan kata hukum termasuk karakter ilmu hukum itu sendiri. Kemudian logika menjelaskan tentang cara berpikir lurus untuk mencapai suatu kebenaran dalam hukum. Bahasa yang digunakan disini yaitu bahasa hukum dan/atau bahasa undang-undang. Dalam penafsiran hukum dapat dibagi menjadi beberapa macam penasiran antara lain penafsiran gramatika, penafsiran autentik, penafsiran sosiologis dan lain-lain. Penafsiran ini dilakukan apabila oleh hakim pengadilan dalam menangani suatu perkara ditemukan adanya norma kabur, sedangkan dalam konflik norma hukum, hakim dapat menggunakan salah satu dari beberapa asas yaitu asas lex specialis derogat legi generali, asas lex superior derogat legi priori dan lex posterior derogat legi inferiori. Kemudian apabila terjadi kekosongan norma maka hakim dapat melakukan konstruksi hukum, hakim pengadilan dapat menempuh beberapa metode untuk menemukan hukum yaitu dengan argumentum a contrario, argumentum per analogiam dan penghalusan hukum dan jika terjadi kesesatan dilakukan dengan beberapa metode.
Pengkajian dalam penalaran hukum ini selain mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan juga mengacu pada hukum yang tidak tertulis. Hakim dalam menangani suatu perkara apabila hukumnya tidak ada maka hakim dapat menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
3. Tujuan Mata Kuliah
Adapun tujuan dari mata kuliah ini yaitu mahasiswa diharapkan memahami karakter ilmu hukum, logika hukum, bahasa hukum, penafsiran hukum (interpretasi), konstruksi hukum dan kesesatan dalam hukum. Kemudian setelah memahami hal tersebut maka mahasiswa diharapkan dapat melakukan pengkajian terhadap hukum yang berlaku melalui kasus-kasus dan fenomena hukum dalam masyarakat dengan menggunakan metode-metode tersebut.
4. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran
Metode perkuliahan adalah Problem Base Learning (PBL) pusat pembelajaran ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah belajar (learning) bukan mengajar (teaching).
Strategi pembelajaran : Kombinasi perkuliahan 50% (6 kali pertemuan perkuliahan) dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan untuk ujian tengah semester dan satu kali pertemuan untuk ujian akhir semester. Jadi jumlah seluruh pertemuan sebanyak 14 kali.
Pelaksanaan Perkuliahan dan Tutorial.
Dalam mata kuliah Penalaran dan Argumentasi Hukum direncanakan :
- Perkuliahan berlangsung selama 6 (enam) kali pertemuan yaitu pertemuan ke-1, ke-3, ke-5, ke-7, ke-9 dan ke-11.
- Tutorial enam kali pertemuan yaitu pertemuan ke-2, ke-4, ke-6, ke-8, ke-10, dan ke-12.
Strategi Perkuliahan,
Perkuliahan tentang sub-sub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu media, seperti white board, power point, dan sebagainya serta penyiapan bahan-bahan bacaan yang dipandang sulit untuk diperoleh atau diakses oleh majasiswa.
Sebelum mengikuti perkuliahan mahasiswa sudah mempersiapkan diri mencari bahan/materi, membaca dan memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan dalam block book. Teknik perkuliahan :
- Pemaparan materi, tanya jawab dan diskusi (proses pembelajaran dua arah).
Strategi Tutorial.
- Mahasiswa mengerjakan tugas-tugas (discussion task, study task, dan problem task). Sebagai bagian dari self study (20 jam per minggu) untuk kemudian berdiskusi di kelas tutorial presentasi power point.
- Dalam 6 (enam) kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan :
a. Menyetorkan karya tulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial.
b. Mempresentasikan tugas tutorial.
5. Ujian dan Penilaian
a. Ujian.
Ujian dilaksanakan 2 (dua) kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
6. Materi Perkuliahan
1. Pendahuluan. Karakter normatif dari hukum.
2. Kekhasan bahasa hukum.
3. Macam kaidah hukum.
4. Logika.
a. Peristilahan logika.
b. Prinsip dasar logika.
c. Manfaat logika dalam penalaran hukum.
d. Logika dalam penalaran hukum.
5. Penalaran.
a. Pengertian konsep.
b. Pengertian proposisi.
c. Hubungan antara konsep, proposisi dan penalaran.
6. Analisis terhadap konsep-konsep hukum.
7. Tujuan penalaran hukum.
a. Menemukan kebenaran; dan
b. Menemukan keadilan.
8. Penalaran induksi dan deduksi.
a. Pengertian induksi dan deduksi.
b. Penalaran induksi dalam hukum.
9. Penalaran deduksi dalam hukum.
10. Penyelesaian terhadap inharmonis hukum.
a. Asas preferensi.
b. Penyelesaian berkaitan dengan asas preferensi hukum.
11. Penemuan hukum dan Penafsiran hukum.
12. Kesesatan dalam penalaran hukum.
7. Bacaan.
- Atmadja,I Dewa Gede, 1992, “Perdebatan Akan Derajat Keilmuan Dari Ilmu Hukum : Suatu Renungan Filsafat Hukum, dalam Kertha Patrika, Nomor : 58 Tahun XVIII, Maret.
- -------, 1993, “Manfaat Filsafat Hukum Dalam Studi Ilmu Hukum”, dalam Kertha Patrika, Nomor : 62-63 Tahun XIX Maret – Juni.
- -------, Penafsiran Konstitusialam Rangka Sosialisasi Hukum, Pidato Pengenalan Jabatan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, 10 April 1996.
- -------, 2006, Penalaran Hukum (Legal Reasoning), Pengertian, Jenis, Dan Penerapannya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
- Gie, The Liang, 979, Teori-teori Keadilan, Super, Yogyakarta.
- Hadjon, Philipus M, 1994, “Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif)”, dalam Yuridika, Nomor 6 Tahun IX, November-Desember 1994.
- -------, dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
- -------, 2009, Pengantar Penalaran Hukum dan Argumentasi Hukum , Bali Age, Denpasar, h. 62-65.
- Loudoe, John Z., 1985, Menemukan Hukum melalui Tafsir dan Fakta, Bina Aksara, Jakarta.
- Marzuki, Peter Mahmud, 2001, “Penelitian Hukum”, dalam Yuridika, Vol. 16, No. 1, Maret-April.
- Mertokusumo, Sudikno, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti.
- Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto, 1979, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung.
- Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan, CV. Utomo, Bandung, 2006, h. 74-108.
- Sidharta, Bernard Arief, Refleksi Tentang Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2008, h. 42-56.
- -------, Pengantar Logika, Refika Aditama, Bandung, 2008.
- Simorangkir, J.C.T., et al., 1980, Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta.
- Sumaryono, 1999, Dasar-dasar Logika, Kanisius, Yogyakarta.
- Sutiyoso, Bambang, 2006, Metode Penemuan Hukum, UII Press, Yogyakarta.
8. Persiapan Proses Perkuliahan
Mahasiswa diwajibkan untuk memiliki block book mata kuliah Penalaran dan Argumentasi Hukum sebelum perkuliahan dimulai dan sudah mempersiapkan materi sehingga proses perkuliahan dan tutorial dapat terlaksana sesuai dengan tujuannya.
Pertemuan I : Pendahuluan.
Terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli dalam memasukkan ilmu hukum ke dalam suatu kelompok bidang ilmu. Demikian pula adanya keragu-raguan yang disebabkan oleh sifat normatif dari ilmu hukum tersebut bukanlah ilmu empiris. Disamping hukum mempunyai sifat yang normatif hukum juga memiliki fungsi yang normatif pula.
Task 1 : Ilmu hukum dikatakan bersifat preskriptif dengan karakter sui generis, apakah anda setuju atau tidak ?
1. Terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli dalam memasukkan ilmu hukum ke dalam suatu kelompok bidang ilmu.
2. Adanya keraguan yang disebabkan oleh sifat normatif dari ilmu hukum tersebut bukanlah ilmu empiris.
Bacaan :
- Atmadja,I Dewa Gede, 1992, “Perdebatan Akan Derajat Keilmuan Dari Ilmu Hukum : Suatu Renungan Filsafat Hukum, dalam Kertha Patrika, Nomor : 58 Tahun XVIII, Maret, h. 64-71.
- -------, 1993, “Manfaat Filsafat Hukum Dalam Studi Ilmu Hukum”, dalam Kertha Patrika, Nomor : 62-63 Tahun XIX Maret – Juni, h. 64-71.
- -------, Penafsiran Konstitusialam Rangka Sosialisasi Hukum, Pidato Pengenalan Jabatan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, 10 April 1996, h. 33-47.
- -------, 2006, Penalaran Hukum (Legal Reasoning), Pengertian, Jenis, Dan Penerapannya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, h. 22-34.
- Hadjon, Philipus M, dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, h. 1 – 9.
- Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan, CV. Utomo, Bandung, 2006, h. 74-108.
- Sidharta, Bernard Arief, Refleksi Tentang Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2008, h. 42-56.
Pertemuan II : Kekhasan Bahasa Hukum.
Dengan memperhatikan konsep hukum yang khas dengan sendirinya juga bahasa dalam hukum mempunyai kekhasan. Kekhasan bahasa dalam hukum terletak dalam fungsinya yang normatif. Dalam bahasan normatif dirumuskan norma-norma yang berisi : perintah, larangan, izin, dan dispensasi.
Perintah (gebod) adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu. Larangan (verbod) adalah kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu. Dispensasi (pembebasan, vrijstelling) adalah pembolehan (verlof) khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan. Izin (toestemming, permisi) adalah pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.
Task 2 : Study Task.
Antara keempat perintah perilaku ini terdapat berbagai hubungan yang juga dapat memperlihatkan hubungan logikal tertentu.
1. Sebutkan keempat konsep tersebut !
2. Berikan contohnya masing-masing !
Bacaan :
- Atmadja,I Dewa Gede, 2006, Penalaran Hukum (Legal Reasoning), Pengertian, Jenis, Dan Penerapannya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, h. 22-34.
- -------, 2009, Pengantar Penalaran Hukum dan Argumentasi Hukum , Bali Age, Denpasar, h. 62-65.
- Hadjon, Philipus M, dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, h. 1 – 9.
- Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan, CV. Utomo, Bandung, 2006, h. 74-108.
Instruksi Tutor :
1. Membentuk kelompok diskusi
2. Menentukan atau menunjuk pemimpin diskusi dalam kelompok.
3. Selama proses diskusi tutor harus dapat meredam emosi mahasiswa dan mengangkat mahasiswa yang pasif.
4. Membahas masalah tersebut dengan mengacu pada learning goal yaitu :
a. Memahami kekhasan bahasa hukum.
b. Memahami perintah.
c. Memahami larangan.
d. Memahami izin, dan
e. Memahami dispensasi.
5. Masing-masing learning goal dijelaskan dalam waktu 15 menit
6. Terakhir sisakan 25 menit untuk presentasi dari salah satu kelompok melalui ketua kelompok.
7. Menyuruh ketua kelompok untuk mempresentasikan hasil diskusi.
8. Mengumpulkan laporan hasil diskusi.
Pertemuan III : Macam Kaidah Hukum.
Jika ditinjau dari sudut isinya, maka dapatlah dikenal adanya tiga macam kaidah hukum yaitu :
1. Kaidah-kaidah hukum yang berisikan suruhan (gebod);
2. Kaidah-kaidah hukum yang berisikan larangan (verbod);
3. Kaidah-kaidah hukum yang berisikan kebolehan (mogen).
Mengenai sifat kaidah hukum dapatlah dibedakan antara :
a. Kaidah-kaidah hukum yang bersifat imperatif.
b. Kaidah-kaidah hukum yang bersifat fakultatif.
Task 3 : Study Task.
1. Apakah yang dimaksud dengan kaidah hukum yang berisikan suruhan, larangan, dan kebolehan?
2. Berikan masing-masing contoh kaidah-kaidah hukum tersebut dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan !
Bacaan :
- Hadjon, Philipus M, 1994, “Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif)”, dalam Yuridika, Nomor 6 Tahun IX, November-Desember 1994.
- -------, dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, h. 1 – 9.
- Sidharta, Bernard Arief, Refleksi Tentang Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2008, h. 42-56.
- Peter Mahmud Marzuki, 2001, “Penelitian Hukum”, dalam Yuridika, Vol. 16, No. 1, Maret-April.
- Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto, 1979, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung, h. 21-36.
Pertemuan IV : Logika.
Logika adalah bahasa Latin berasal dari kata “logos” yang berarti perkataan atau sabda”. Dalam bahasa sehari-hari kita sering mendengar ungkapan serupa “alasannya tidak logis, argumentasinya logis, kabar itu tidak logis”. Yang dimaksud dengan “logis” adalah masuk akal dan tidak logis adalah tidak masuk akal. Prof Thaib Thair A.Mu’in membatasi logika sebagai “Ilmu untuk menggerakkan pikiran kepada jalan yang lurus dalam memperoleh suatu kebenaran”. Sedangkan Irving M.Copi menyatakan bahwa “Logika adalah ilmu yang mempelajari metode dan hukum-hukum yang digunakan untuk membedakan penalaran yang betul dengan penalaran yang salah”. Demikian juga dalam buku “Logic and Language of Education” dari George F.Kneller (New York, 1966). Logika disebut sebagai “penyelidikan tentang dasar-dasar dan metode-metode berpikir benar sedangkan dalam kamus Munjid disebut sebagai “hukum yang memelihara hati nurani dari kesalahan dalam berfikir”. Dengan demikian, dapatlah dikatakan bahwa logika adalah suatu pertimbangan akal atau pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa.
Logika berkaitan dengan aktivitas berpikir dan Psikologi juga berkaitan dengan aktivitas berpikir. Oleh karena itu, kita hendaknya berhati-hati melihat persimpangannya dari kedua konsep ini. Psikologi mempelajari pikiran dan kerjanya tanpa menyinggung sama sekali urusan benar-salah. Sebaliknya urusan benar-salah menjadi masalah pokok dalam logika. Logika tidak mempelajari cara berpikir dari semua ragamnya tetapi pemikiran dalam bentuk yang paling sehat dan praktis.
Banyak jalan pemikiran kita dipengaruhi oleh keyakinan, pola berpikir kelompok, kecenderungan pribadi, pergaulan dan sugesti. Juga banyak pikiran yang diungkapkan sebagai harapan emosi seperti caci maki, kata pujian atau pernyataan kekaguman. Ada juga pemikiran yang diungkapkan dengan argumen yang secara selintas kelihatan benar untuk memutarbalikkan kenyataan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi maupun golongan. Logika menyelidiki, menyaring dan menilai pemikiran dengan cara serius dan terpelajar dan bertujuan mendapatkan kebenaran, terlepas dari segala kepentingan dan keinginan perorangan.
Task 4 : Study Task.
1. Logika mempelajari tentang kebenaran, apakah yang dimaksud dengan arti benar ?
2. Apakah manfaat dari logika ?
Bacaan :
- Hadjon, Philipus M, 1994, “Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif)”, dalam Yuridika, Nomor 6 Tahun IX, November-Desember 1994.
- Peter Mahmud Marzuki, 2001, “Penelitian Hukum”, dalam Yuridika, Vol. 16, No. 1, Maret-April.
- Sidharta, Bernard Arief, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, cet. pertama, Mandar Maju, Bandung, 1999.
- -------, Pengantar Logika, Refika Aditama, Bandung, 2008, h. 1-3.
- Simorangkir, J.C.T., et al., 1980, Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta.
- Sumaryono, 1999, Dasar-dasar Logika, Kanisius, Yogyakarta, h. 71 -73.
Pertemuan V : Penalaran.
Dalam hidup ini diliputi oleh berbagai masalah yang merupakan hambatan atau tantangan yang mewajibkan seseorang untuk memecahkannya. Kemampuan untuk memecahkan masalah ini, banyak ditunjang oleh kemampuan menggunakan penalaran, kemampuan dalam hubungan kausal. Penalaran (reasoning) adalah suatu bentuk pemikiran. Selain penalaran, bentuk pemikiran yang lebih sederhana adalah pengertian atau konsep dan proposisi atau pernyataan. “Tidak ada proposisi tanpa pengertian dan tidak ada penalaran tanpa proposisi”.
Task 5 : Discussion Task.
1. Buatlah pengertian tentang konsep, proposisi dan penalaran.
2. Berikan contohnya masing-masing.
Instruksi Tutor :
1. Membentuk kelompok diskusi
2. Menentukan atau menunjuk pemimpin diskusi dalam kelompok.
3. Selama proses diskusi tutor harus dapat meredam emosi mahasiswa dan mengangkat mahasiswa yang pasif.
4. Membahas masalah tersebut dengan mengacu pada learning goal yaitu :
a. Memahami tentang konsep.
b. Memahami proposisi.
c. Memahami penalaran dalam hukum.
d. Mampu memberikan contoh-contohnya.
5. Masing-masing learning goal dijelaskan dalam waktu 20 menit
6. Terakhir sisakan 20 menit untuk presentasi dari salah satu kelompok melalui ketua kelompok.
7. Menyuruh ketua kelompok untuk mempresentasikan hasil diskusi.
8. Mengumpulkan laporan hasil diskusi.
Pertemuan VI : Analisis terhadap konsep-konsep hukum.
Tujuan dilakukannya suatu penalaran adalah untuk mencapai kebenaran. Demikian pula dengan hukum, tujuan diadakannya penalaran hukum yakni disesuaikan dengan tujuan hukum itu sendiri. Tujuan hukum mengacu pada ”sasaran yang ingin dicapai oleh fungsi hukum. Tujuan hukum tidak bisa dilepaskan dari tujuan akhir dari hidup bermasyarakat yang tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dan falsafah hidup yang menjadi dasar hidup masyarakat itu yang akhirnya bermuara pada keadilan. Dalam melakukan penalaran, pengertian dan proposisi mempunyai peranan penting karena tanpa adanya pengertian tidak mungkin disusun proposisi dan tanpa adanya proposisi tidak mungkin dilakukan penalaran.
Task 6 : Problem Task
Diskusikan dengan teman-teman anda mengenai pengertian, proposisi dan penalaran. Pengertian sebagai langkah awal dari penalaran harus dilakukan secara benar karena jika pengertian salah maka hasil dari penalaran juga menjadi salah.
Kasus :
- Bedakan pengertian pencurian dengan pengelapan !
- Bedakan pengertian penyalahgunaan wewenang dengan perbuatan sewenang-wenang.
- Pengertian atau konsep juga sifatnya dinamis. Misalnya dalam perkara Josopandojo, putusan Mahkamah Agung Nomor 838K/Sip/1972.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1816 K/Pdt/1989 tentang itikad baik yang dilakukan dengan ceroboh.
Bacaan :
- Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan, CV. Utomo, Bandung, 2006, h. 74-108.
- The Liang Gie, 1979, Teori-teori Keadilan, Super, Yogyakarta, h. 17-20.
Pertemuan VII : UJIAN TENGAH SEMESTER
Pertemuan VIII : Induksi Dalam Hukum.
Penalaran adalah sebuah proses mental di mana kita (melalui akal budi) bergerak dari apa yang telah kita ketahui menuju ke pengetahuan yang baru (hal yang belum kita ketahui). Atau kita bergerak dari pengetahuan yang kita miliki menuju ke pengetahuan yang baru yang berhubungan dengan pengetahuan yang telah kita miliki tersebut. Semua bentuk penalaran selalu bertolak dari sesuatu yang sudah ada atau sudah kita ketahui. Kita tidak mungkin menalar bertolak dari ketidaktahuan. Selalu ada sesuatu yang tersedia yang kita pergunakan sebagai titik tolak untuk menalar. Titik tolak tersebut kita namakan “yang telah diketahui” yaitu sesuatu yang dapat dijadikan sebagai premis, evidensi, bukti, dasar bahkan alasan-alasan dari mana hal-hal yang belum diketahui “dapat disimpulkan”. Kesimpulan itu disebut konklusi. Inilah kiranya yang merupakan alasan mengapa penalaran dapat juga didefinisikan sebagai “berpikir konklusif” atau “berpikir untuk menarik kesimpulan”. Penyimpulan ini dilakukan dengan cara “induksi dan deduksi”. Induksi dalam hukum dimulai dengan mengumpulkan fakta-fakta empiris.
Kasus : pada setiap putusan pengadilan negeri (maksudnya putusan mana saja dapat dipakai sebagai bahan analisis).
Task 7 : Problem Task.
Diskusikan dengan teman-teman anda tentang metode penalaran induksi dalam hukum ? Cobalah dicari dalam putusan Pengadilan Negeri !
Bacaan :
- Hadjon, Philipus M, dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, h. 20 – 37.
- Atmadja, I Dewa Gede, Pengantar Penalaran Hukum dan Argumentasi Hukum (Legal Reasoning And Legal Argumentation An Introduction), Bali Aga, Agustus 2009, h. 25 – 33.
Pertemuan IX : Deduksi dalam Hukum.
Dalam penanganan perkara atau sengketa hukum langkah awal adalah langkah induksi untuk mengumpulkan fakta. setelah fakta dirumuskan diikuti dengan penerapan hukum. Langkah penerapan hukum adalah langkah deduksi. Langkah penerapan hukum diawali dengan identifikasi aturan hukum dan seringkali dijumpai keadaan aturan hukum seperti : antinomi (konflik norma hukum), kekosongan hukum (leemten in het recht), dan norma yang kabur (vage normen).
Task 8 : Discussion Task.
Diskusikan dengan teman-teman tentang konflik norma hukum, kekosongan norma, dan norma kabur.
Instruksi Tutor :
1. Membentuk kelompok diskusi
2. Menentukan atau menunjuk pemimpin diskusi dalam kelompok.
3. Selama proses diskusi tutor harus dapat meredam emosi mahasiswa dan mengangkat mahasiswa yang pasif.
4. Membahas masalah tersebut dengan mengacu pada learning goal yaitu :
a. Memahami tentang antinomi (konflik norma hukum).
b. Memahami kekosongan hukum.
c. Memahami norma kabur.
d. Mampu menunjukkan contoh-contohnya.
5. Masing-masing learning goal dijelaskan dalam waktu 20 menit
6. Terakhir sisakan 20 menit untuk presentasi dari salah satu kelompok melalui ketua kelompok.
7. Menyuruh ketua kelompok untuk mempresentasikan hasil diskusi.
8. Mengumpulkan laporan hasil diskusi.
Bacaan :
- Atmadja, I Dewa Gede, Pengantar Penalaran Hukum dan Argumentasi Hukum (Legal Reasoning And Legal Argumentation An Introduction), Bali Aga, Agustus 2009, h. 55.
- Hadjon, Philipus M, dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, h. 24.
Pertemuan X : Penemuan Hukum
Menurut Paul Scholten, penemuan hukum oleh hakim merupakan sesuatu yang lain daripada hanya penerapan peraturan-peraturan pada peristiwanya, kadang-kadang dan bahkan sangat sering terjadi bahwa peraturannya harus ditemukan, baik dengan jalan interpretasi maupun dengan jalan analogi ataupun rechtsvervijning (pengkonkretan hukum). Sedangkan menurut Sudikno Mertokusumo, penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas-petugas hukum lainnya yang diberi tugas menerapkan hukum terhadap peristiwa-peristiwa hukum yang konkret. Dengan kata lain, merupakan proses konkretisasi atau individualisasi peraturan hukum (das sollen) yang bersifat umum dengan mengingat akan peristiwa konkret (das sein) tertentu. Yang penting dalam penemuan hukum adalah bagaimana mencarikan atau menemukan hukum untuk peristiwa konkret.
Task 9 : Problem Task
Kasus :
- Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2691 K/Pdt/1996 Tanggal 18 september 1998 tentang jual beli secara lisan belum mempunyai akibat hukum.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3045 K/Pdt/1991 tanggal 30 Mei 1996 tentang Jual beli harus dilakukan di hadapan PPAT.
Bacaan :
- Mertokusumo, Sudikno, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, h. 4-12.
- Sutiyoso, Bambang, 2006, Metode Penemuan Hukum, UII Press, Yogyakarta, h. 28-35.
Pertemuan XI : Penafsiran Hukum
Pada hakikatnya tidak ada perundang-undangan yang sempurna, pasti didalamnya ada kekurangan dan keterbatasannya. Tidak ada perundang-undangan yang lengkap selengkap-lengkapnya atau jelas sejelas-jelasnya dalam mengatur seluruh kegiatan manusia. Dengan demikian diperlukanlah penafsiran hukum seperti penafsiran gramatika, penafsiran sejarah undang-undang, penafsiran sejarah hukum, penafsiran sistematis dan penafsiran sosiologis.
Task 8 : Problem Task
- Diskusikan dan pahami konsep penafsiran hukum.
- Buatlah contoh dari masing-masing bentuk penafsiran hukum.
Kasus :
- Putusan Mahkamah Agung No. 395 K/Pid/1995 tanggal 29 September 1995 tentang Kasus Dr. Mochtar Pakpahan,SH.,MA.
Bacaan :
- Loudoe, John Z., 1985, Menemukan Hukum melalui Tafsir dan Fakta, Bina Aksara, Jakarta, h. 112-124.
, -------, Atmadja,I Dewa Gede,Penafsiran Konstitusialam Rangka Sosialisasi Hukum, Pidato Pengenalan Jabatan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, 10 April 1996, h. 33-47.
Pertemuan XII : Kesesatan (Fallacy).
Kesesatan dalam penalaran bisa terjadi karena yang sesat itu karena sesuatu hal, kelihatan tidak masuk akal. Dalam penalaran dapat terjadi kesesatan karena tidak terdapat hubungan logis antara premis dengan kesimpulan. Ada lima model kesesatan dalam penalaran hukum :
1. Argumentum ad ignorantium.
2. Argumentum ad verecundiam.
3. Argumentum ad hominem.
4. Argumentum ad misericordiam.
5. Argumentum ad baculum.
Task 9 : Discussion Task.
- Diskusikan tentang kesesatan.
- Cari contoh masing-masing model kesesatan tersebut.
Instruksi Tutor :
1. Membentuk kelompok diskusi
2. Menentukan atau menunjuk pemimpin diskusi dalam kelompok.
3. Selama proses diskusi tutor harus dapat meredam emosi mahasiswa dan mengangkat mahasiswa yang pasif.
4. Membahas masalah tersebut dengan mengacu pada learning goal yaitu :
a. Memahami tentang kesesatan.
b. Memahami model-model kesesatan.
c. Mampu menunjukkan contoh-contohnya.
5. Masing-masing learning goal dijelaskan dalam waktu 20 menit
6. Terakhir sisakan 40 menit untuk presentasi dari dua kelompok melalui masing-masing ketua kelompoknya.
7. Menyuruh masing-masing ketua kelompok untuk mempresentasikan hasil diskusi.
8. Mengumpulkan laporan hasil diskusi.
Bacaan :
- Atmadja, I Dewa Gede, Pengantar Penalaran Hukum dan Argumentasi Hukum (Legal Reasoning And Legal Argumentation An Introduction), Bali Aga, Agustus 2009, h. 75-77.
- Hadjon, Philipus M, dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005, h. 15-17.
Pertemuan XIV : UJIAN AKHIR SEMESTER
DAFTAR PUSTAKA
Atmadja,I Dewa Gede, “Perdebatan Akan Derajat Keilmuan Dari Ilmu Hukum : Suatu Renungan Filsafat Hukum, dalam Kertha Patrika, Nomor : 58 Tahun XVIII, Maret, 1992.
-------, “Manfaat Filsafat Hukum Dalam Studi Ilmu Hukum”, dalam Kertha Patrika, Nomor : 62-63 Tahun XIX Maret – Juni, 1993.
-------, Penafsiran Konstitusialam Rangka Sosialisasi Hukum, Pidato Pengenalan Jabatan Guru Besar Dalam Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Pada Fakultas Hukum Universitas Udayana, 10 April 1996.
-------, Penalaran Hukum (Legal Reasoning), Pengertian, Jenis, Dan Penerapannya, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar 2006.
Gie, The Liang, Teori-teori Keadilan, Super, Yogyakarta 1979.
Hadjon, Philipus M, “Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif)”, dalam Yuridika, Nomor 6 Tahun IX, November-Desember 1994.
-------, dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
-------, Pengantar Penalaran Hukum dan Argumentasi Hukum , Bali Age, Denpasar, 2009.
Loudoe, John Z., Menemukan Hukum melalui Tafsir dan Fakta, Bina Aksara, Jakarta 1985.
Marzuki, Peter Mahmud, “Penelitian Hukum”, dalam Yuridika, Vol. 16, No. 1, Maret-April 2001.
Mertokusumo, Sudikno, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti 1993.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto, Perihal Kaedah Hukum, Alumni, Bandung 1979.
Shidarta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan, CV. Utomo, Bandung, 2006.
Sidharta, Bernard Arief, Refleksi Tentang Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2008.
-------, Pengantar Logika, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Simorangkir, J.C.T., et al., Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta 1980.
Sumaryono, Dasar-dasar Logika, Kanisius, Yogyakarta 1999.
Sutiyoso, Bambang, Metode Penemuan Hukum, UII Press, Yogyakarta 2006.