A Duty To Prevent Reduce And Control Environmental Harm:
Hukum internasonal mewajibkan setiap negara untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengontrol dan menangani sumber pencemaran global yang serius atau sumber perusakan lintas batas yang ada dalam jurisdiksi mereka. Dalam kasus Trial Smelter prinsip itu telah dipakai, dimana dewan arbitrase telah memutuskan bahwa Canadian Smelter harus memberikan ganti rugi kepada Amerika Serikat atas pencemaran yang telah ditimbulkannya. Dewan juga menyatakan prinsip “Sic Utere Tuo Alineun Non Laedas” menegaskan bahwa: no states has the right to use or permit the use of its territory in such a manner as to cause injury by fumes in or to the territory of another and that measures of control were necessary”
Prinsip serupa juga telah dipakai oleh The International Court Of Justice dalm kasus “The Corfu Channel” walaupun tidak sejelas pada kasus yang pertama. Prinsip pertama ini kemudian diuraikan lebih lanjut dalam prinsip-prinsip khsus sebagai berikut:
Due diligence and harm prevention
Prinsip due dellliegence ini menentukan bahwa setiap pemerintah yang baik, hendaknya memasyarakatkan ketentuan-ketentuan hukum administratif yang mengatur tindakan-tindakan publik maupun privat demi melindungi negara lain dan lingkungan global. Keuntungan dari standar ini adalah fleksibilitasnya, dan negara tidaklah menjadi satu-satunya penjamin atas pencegahan kerusakan.
Prinsip ini akan diterapkan dengan mempertimbangkan segala segi dari suatu pemerintahan, baik dari segi efektif atau tidaknya pengawasan wilayah, sumber daya alam yang tersedia, maupun sifat dari aktivitas yang dilakukan. Akan tetapi kerugiannya adalah bahwa menjadi tidak jelasnya ketentuan mengenai bentuk peraturan dan kontrol yang diminta dari setiap negara, karena bergantung pada kondisi dari negara yang bersangkutan.
Absolute Obligation Of Prevention
Ketentuan ini mengharuskan setiap negara untuk berusaha semaksimal mungkin melakukan pencegahan terhadap terjadinya pencemaran, dan bahwa negara bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang tidak terhindari atau tak terduga sebelumnya. Akan tetapi prinsip ini dianggap terlalu jauh membatasi kebebasan negara dalam menentukan kebijksanaan mengenai lingkungan di wilayahnya sendiri.
Prisnip ini juga hanya menitikberatkan kewajiban pembuktian dan tanggung jawab atas kerusakan kepada pihak yang menyebabkan pencemaran, ketimbang menekankan mengenai pengawasan yang sepatutnya.
Foreseeability of harm and the “preacutinary principle”
Berdasarkan prinsip ini, maka negara diharuskan untuk menghitung setiap kebijakannya yang berkenaan dengan lingkungan. Negara wajib untuk mencegah atau melarang tindakan yang sebelumnya telah dapat diduga akan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Pasal 206 dari konvensi hukum laut 1982 telah menegaskan bahwa “when states have reasonable grounds for believing that planned activities under their jurisdiction or control may cause substantial pollution of or significant and harmful changes to the marine environment, they shall, as far as practicable assess the potential effects of such activities on the marine environment and shall communicate reports of the result of such assessment.
Precautionary principle telah juga diinterpretasikan oleh the 1990 Bergen Ministerial Declaration On Sustainable Development bahwa “environmental measures must anticipate, prevent and attack the causes of environmental degradation. Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainly should not be used as a reason of postponing measures to prevent environmental degradation.”
Transboundary Co- Operation In Causes Of Environmental Risk
Prinsip kedua dalam hukum lingkungan adalah bahwa setiap negara harus bekerja sama dengan negara lain, dalam hal penanggulangan pencemaran lintas batas negara. Hal ini sejalan dengan adanya pengakuan bahwa ada kalanya negara tersebut mempunyai “Shared Natural Resources” yang harus dimanfaatkan bersama. Deklarasi Stockholm Tahun 1972 telah menegaskan bahwa “co-operation through multilateral or bilateral arrangement or other appropriate means is essential to effectively control, prevent, reduce and eliminate adverse environmental effect resulting from activities conducted in all spheres, in such a way that due account is taken of the sovereignty and interest of all states.”
The “Polluters Pays” Principle
Prinsip ini lebih menekankan pada segi ekonomi dari pada segi hukum, karena mengatur mengenai kebijaksanaan atas penghitungan nilai kerusakan dan pembebanannya. OECD’s memberikan defenisi “the polluter should bear the expenses of carrying out measures decided by public authorities to ensure that the environment is in “acceptable state” or in other words the cost of these measures should be reflected in the cost of goods and services which cause pollution in production and or in consumption.”
Equal Access And Non-Discrimination
Ketentuan dasar dari prinsip ini adalah bahwa pihak asing dapat juga menggunakan ketentuan-ketentuan ganti rugi yang ada dalam hukum nasional suatu negara berkenaan dengan adanya pencemaran lintas batas yang disebabkan oleh negara yang bersangkutan. Prinsip ini harus diterapkan secara sama tanpa adanya tindakan yang diskriminatif. Prinsip ini meminta perlakuan yang sama baik kepada subyek hukum nasional maupun subyek hukum asing tanpa adanya perbedaan.
Responses
0 Respones to "Prinsip-prinsip Pencemaran Lintas Batas & Perusakan Lingkungan"
Posting Komentar