Dari konsep hukum di atas maka dikenal lima tipe kajian dalam penelitian hukum. metode penelitian hukum adalah fungsi konsep {M=f (K)}. kelima metode kajian tersebut adalah sebagai berikut[2]:
1. Tipe kajian filsafat hukum yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal. Tipe kajian ini berorientasi kefilsafatan, dengan menggunakan metode logika-deduksi dari premis normatif yang diyakini bersifat self-evident.
2. Tipe kajian hukum murni yang mengkaji “law as it is written in the books” yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Berorienrasi positivistis, dan menggunakan metode doktrinal bersaranakan logika deduksi untuk membangun sistem hukum positif.
3. Tipe kajian American sociological jurisprudence yang mengkaji law as it is by judges through judicial process, yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim inkonkreto dan tersistematisasi sebagai judge made law. Berorientasi behavioural dan sosiologik serta menggunakan metode doktrinal dan nondoktrinal bersaranakan logika induksi untuk mengakaji “court behaviours”.
4. Tipe kajian sosiologi hukum yang mengkaji “law as it is an society” yang bertolak dari pada pandangan bahwa hukum adalah pola perilaku sosial yang terlembaga dan eksis sebagai variable sosial yang empirik. Berorientasi struktural, dan menggunakan metode sosial/ nondoktrinal dengan pendekatan struktural/ makro dan umumnya kuantitatif.
5. Tipe kajian sosiologi dan/ atau antropologi hukum yang mengkaji law as it is in (human) action, yang bertolak dari pandangan bahwa hukum adalah manifestasi makna-makna simbolik pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi mereka. Berorientasi simbolik interaksional, dan menggunakan metode sosial/ nondoktrinal dengan pendekatan interaksional/ mikro dengan analisis kualitatif.
Tiep kajian hukum (1) (2), dan (3) berada dalam tipe penelitian hukum yang mengacu konsep hukum sebagai kaidah yang disebut penelitian normatif. Metodenya disebut dengan metode doktrinal-monologik yang bertolak dari kaidah sebagai ajaran yang mengkaidahi perilaku. Tipe kajian hukum yang mengacu konsep hukum sebagai kaidah dan metode doctrinal adalah metode yang digunakan dalam kegiatan pengembanan teori hukum dan ilmu hukum.
Tipe kajian hukum (5) dan (6) termasuk penelitian hukum yang mengacu konsep hukum sebagai proses atau perilaku yang berulang setiap kali terjadi hal yang sama, yang disebut penelitian sosial atau penelitian empirik. Hukum bukanlah kaidah, melainkan sebagai regularitas atau keajegan perilaku yang berpola. Metodenya disebut metode nondoktrinal nomologik. Metode ini digunakan dalam penelitian sosial terhadap kaidah hukum yang digunakan dalam disiplin hukum yang bersifat empiris seperti sosiologi hukum, dan antropologi hukum.
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
BalasHapusSistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.club
arena-domino.vip
100% Memuaskan ^-^
Menarik
BalasHapus