Filsafat hukum dalam kaitannya dengan etika dan moral berada dalam tataran ide, konsep dan cita hukum. Kerja kerasnya dari penalaran dalam filsafat hukum (hukum penalaran/ penalaran hukum_Sidartha) memberi sumbangsi besar terhadap esensi dari hukum, agar dapat diterima oleh kalangan umum. Sementara hukum yang dipahami sebagai fakta-fakta sosial jelas akan melibatkan kalangan peneliti hukum dari sudut eksternal.
Peneliti hukum dari sudut eksternal yakni melibatkan peneliti hukum yang meletakkan “hukum” sebagai objek dari kacamata sosial, terlepas dari sudut pandang hukum yang perskriptif. Peneliti hukum dari sudut eksternal tersebut melibatkan peneliti sosial dengan pendekatan sosiologi, psikologi, antropologi dan politik. Kerja penstudi hukum ini mengamati (observer) hukum sebagai objek yang bebas nilai, tanpa terikat pada seperangkat kaidah-kaidah, asas-asas, dan aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga personalitas (baca: pejabat/ ambtenaar/ rechtspraak) hukum, sebagai kaidah yang menjadi presedent bagi pejabat yang akan menerapkan aturan (baca: pasal) pada kasus yang sama. Konsistensi pejabat hukum untuk menerapkan aturan dan kaidah yang sama tidak mengikat bagi peneliti hukum dari kalangan ilmuwan sosial tersebut untuk menganggap hukum akan berjalan/ tidak sebagaimana yang tertera dalam teks undang-undang (law in book).
Peran peneliti ilmu sosial sebagai alat bantu untuk menemukan hukum yang pro-rakyat, tidak dapat diabaikan, oleh karena salah satu dari prinsip negara hukum (rechstaat/ rule of law) adalah menjamin perlindungan HAM, perlakuan yang sama di depan hukum, peradilan yang mandiri, bebas dan tidak memihak. Karena itu Sumbangan para penstudi hukum eksternal[1] tetap diperhitungkan sebagai pembentukan kaidah-kaidah menuju pembaharuan hukum.
Pembaharuan hukum sebagai terjemahan bebas dari a tool as social engineering (Roscoe Pound_mazhab sosiologi hukum/ sociology of law) berkali-kali dari kalangan ilmuwan dan filsuf hukum ingin “membumikan” konsep keadilan dalam dinamika hukum pada masyarakat setempat. Pada tataran ini keadilan yang ingin dibumikan merupakan kerja seorang penstudi hukum. Tampaknya konsep hukum pembangunan berfungsi sebagai pengamat sekaligus partisipan hukum.
[1] Dalam penjelasan Sidharta, di ringkasan disertasinya, Penstudi hukum eksternal digolongkan sebagai peneliti ilmu emprik yang berobjekkan hukum (bukan hukum empirik sebagai pembagian dari lapisan ilmu hukum)
Responses
1 Respones to "Hukum Pembangunan diantara Pengamat Hukum & Partisipan Hukum"
Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
Link Alternatif :
arena-domino.club
arena-domino.vip
100% Memuaskan ^-^
4 Maret 2020 pukul 23.55
Posting Komentar