Minggu, 15 Januari 2012

Hantu-Hantu Keadilan


Apa yang terjadi ketika media telah “mengokupasi” prosedur pemeriksaan atas tersangka yang telah dibacakan tuntutannya oleh seorang Jaksa di Pengadilan ? lalu media mempertontonkan aksi-aksi heroik para Penyelidik dan Jaksa yang akan menyeret sang Koruptor ke buih karena tindakan yang dianggap “menilap” uang rakyat dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
 Dahulunya, santer dikenal pengadilan jalanan. Di era hukum postmodern, Pengadilan bukan lagi diambil alih melalui sikap main hakim sendiri oleh aktor-aktor sosial yang tak percaya hukum.
Jika Pengadilan jalanan menghakimi Pencuri ayam. Maka pengadilan media memiliki juga peran, identik dengan “pengadilan jalanan” tetapi pengadilan yang sedang berlangsung oleh media adalah pengadilan kebohongan (lie court) pengadilan kepura-puraan (as if), pengadilan artifisial (pseudo court). Media tidak akan pernah memiliki kekuatan eksekusi  “berkekuatan hukum tetap”_krachht van gewijsde.
Media telah menjadi tontonan menarik laksana ruang-ruang pengadilan. Di dalam sebuah diskusi editorial “Nazar Sasar Pejabat” media mengambil alih peran Pengadilan. Media mampu menghadirkan seorang Jaksa, Pengacara, dan Hakim. Masing-masing  personalitas hukum dapat mengajukan argumentasi hukum, sehingga seorang terdakwa seperti Nazar bisa lepas/ bisa dipidana, dan bisa dipenjara/ bisa menjadi saksi wisthblower.
Hukum dan keadilan bukan lagi milik institusi-institusi hukum (baca: Pengadilan) tetapi milik media. Publik sudah terlanjur percaya pada media, sehingga institusi hukum tak ada lagi yang dipercayai oleh publik. Institusi-institusi hukum secara sadar telah menggadaikan barang “keadilan” kepada media melalui permainan citra (image) dan tanda (sign) yang bersifat sementara.
Kini yang disaksikan melalui permainan bahasa media_language game. Hukum sengaja dibuat dalam bahasa yang bias, seperti: akan diselidiki, akan diusut tuntas, aparat hukum telah sungguh-sungguh mengadakan pemeriksaan, bahwa Kejaksaan Agung telah serius dalam penyelidikan, bahwa KPK tidak sama sekali menemukan alat bukti yang terang benderang terhadap kasus Century.
Hukum bagai teater keadilan. Sulit mengharapkan keadilan yang asli. Semuanya serba keadilan yang semu, keadilan artifisial. Hukum bagai simulasi “hantu-hantu” keadilan, yang tidak ada bedanya dengan aksi teaterikal. Nyata, tapi itu hanya ciptaan/ rekaan imajinasi sang “Sutradara”.
Hukum yang dijalankan oleh media, adalah sebuah “hibridisasi” antara keaslian dan kepalsuan. Hukum dikaburkan dengan image dan dan tanda-tanda semiotik. Sehingga tak pelak untuk mengatakan hukum yang diperankan oleh media telah menjadi “hantu-hantu”  bagi publik yang sulit ditentukan antara benar/ salah, Penjahat/ Pahlawan. Tanda-tanda kejahatan disubtitusi dengan tanda-tanda yang lain, seperti kejahatan palsu, pelaku palsu, barang bukti palsu. Dan lama kelamaan akan menggiring pada keadilan palsu_pseudo justice.
Hantu-Hantu Keadilan
Hantu-hantu keadilan adalah istilah metafora yang digunakan untuk pelaku kejahatan dalam menyembunyikan kejahatan, sehingga pelaku kejahatan (dader intelectual) dapat memutus rantai kejahatannya.
Hantu mampu hadir secara faktual (factual) namun ia tidak mampu hadir secara nyata (real), atau dengan kata lain ia tidak bisa eksis mengikuti hukum Newton (gaya & atom). Karena fakta-fakta hukum merupakan permainan citra dalam rangka menyembunyikan kebenaran, maka yang terjadi adalah “hantu-hantu keadilan” atau dalam bahasa Yasraf Amir Piliang (2009) dalam bukunya “Postrealitas” sebuah “fatamorgana keadilan.”
Hantu-hantu keadilan adalah para pelaku kejahatan, seperti korupsi, penculikan, pembunuhan, pembantaian, penembakan siluman, mampu memutus rantai kejahatan dengan aksi dan berbagai macam cara.
Dengan kuasa, bahasa, dan persepsi telah menggiring hukum bagai aksi teater permainan citra (image), tanda (sign), ataukah mengarahkan ke “mutasi isu hukum” lain yang lebih menarik.
Hukum hadir dalam wujud citra dan tanda-tanda yang tak rasional. Namun nyata hadir untuk sementara, menghantui barang sakral milik hukum “keadilan”. Akhirnya, hukum yang telah dipermainkan oleh penjahat dengan simulasi “hantu-hantu keadilan”(-nya) kejahatan telah menjadi sempurna_the perfect crime, untuk menipu harapan publik. Terhadap harapan bahwa semua kejahatan akan selesai diproses berdasarkan hukum yang berlaku (due process of law). Namun selesainya, hukum menuju keadilan hanya sebatas harapan, mimpi dan janji-janji artifisial saja. Entah kapan !

1 komentar:

  1. Website paling ternama dan paling terpercaya di Asia
    Sistem pelayanan 24 Jam Non-Stop bersama dengan CS Berpengalaman respon tercepat
    Memiliki 9 Jenis game yang sangat digemari oleh seluruh peminat poker / domino
    Link Alternatif :
    arena-domino.club
    arena-domino.vip
    100% Memuaskan ^-^

    BalasHapus