Ketiga istilah ini. Biasanya tidak mampu dibedakan sebagai salah satu instrumen para pihak. Apa kapasitasnya pihak yang mengintervensi dalam perkara di pengadilan negeri (perkara keperdataan)? padahal Secara umum hanya dikenal dua pihak dalam perkara perdata, yakni PENGGUGAT dan TERGUGAT.
Lalu, apa kepentingan pihak ketiga sehingga ia dapat saja menjadi pihak dalam sutu perkara perdata ? Jelas, kepentingan pihak ketiga haruslah ada hubungannya dengan pokok sengketa yang sedang disengketakan antara penggugat dan tergugat.
Pihak ketiga tersebut kemudian disebut intervenient, sedangkan bentuknya disebut intervensi (Vide: Pasal 279 s/d Pasal 282 Rv). Artinya baik Voeging, Tussenkomst, dan vrijwaring merupakan bentuk-bentuk intervensi (interventie).
Apa yang membedakannya ? pada intervensi bentuk voeging (menyertai) yakni pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak, biasanya pihak tergugat dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukumnya sendiri dengan jalan membela salah satu pihak yang bersengketa. Contoh: C sebagai pihak ketiga, berkapasitas sebagai penanggung dari B sebagai tergugat dapat mencampuri sengketa hutang piutang antara A (penggugat) dan B (tergugat) untuk membantu atau membela B.
Beda halnya dengan Tussenkomst (menengahi), pihak yang mengintervensi tidak ada keberpihakannya kepada salah satu pihak, baik tergugat maupun penggugat.
Berdasarkan aturan hukum acara perdata, mestinya pihak yang mengintervensi dalam tussenkomst, dapat mengajukan tuntutan sendiri kepada masing-masing pihak tanpa mencampurinya. Namun dengan penerapan Penyederhanaan perkara dan mencegah adanya putusan yang saling bertentangan, maka pihak ketiga ini dapat menjadi pihak yang juga melakukan tuntutan kepada kedua pihak yang sedang berperkara itu. Contoh: A sebagai seorang ahli waris menuntut B yang menguasai harta peninggalan agar menyerahkan harta peninggalan tersebut, kemudian dating C mengintervensi sengketa antara A dan B dengan tuntutan dialah yang berhak atas harta peninggalan tersebut berdasarkan testamen.
Selain itu, vrijwaring juga dianggap sebagai pihak ketiga, namun keterlibatannya bukan karena pihak ketiga itu yang berkepentingan, melainkan karena dianggap sebagai penanggung (garantie) oleh salah satu pihak, biasanya tergugat, sehingga dengan melibatkan pihak ketiga itu akan dibebaskan dari pihak yang menggugatnya akibat putusan tentang pokok perkara.
Dari sini juga terlihat perbedaannya dengan Voeging maupun Tussenkomst. Pihak ketiga di sini adalah, secara terpaksa sehingga ia terlibat dalam suatu perkara perdata, bukan karena kehendak pihak ketiga itu sendiri. Sebagaimana yang terjadi pada intervensi: Voeging dan Tussenkomst.
Menurut Sudikno Mertokusumo (1998: 74) , Vrijwaring terbagi atas dua yakni:
Hemat penulis, Vrijwaring dari segi penarikan, sebagai pihak ketiga dan substansi kepentingannya, tampak bukan dalm kategori Interveniet, karena bukan kemauan dia untuk membela kepentingannya. Mana mungkin dikatakan dia meng- “intervensi” jika dia tidak punya kehendak (being to) !
Lalu, apa kepentingan pihak ketiga sehingga ia dapat saja menjadi pihak dalam sutu perkara perdata ? Jelas, kepentingan pihak ketiga haruslah ada hubungannya dengan pokok sengketa yang sedang disengketakan antara penggugat dan tergugat.
Pihak ketiga tersebut kemudian disebut intervenient, sedangkan bentuknya disebut intervensi (Vide: Pasal 279 s/d Pasal 282 Rv). Artinya baik Voeging, Tussenkomst, dan vrijwaring merupakan bentuk-bentuk intervensi (interventie).
Apa yang membedakannya ? pada intervensi bentuk voeging (menyertai) yakni pihak ketiga mencampuri sengketa yang sedang berlangsung antara penggugat dan tergugat dengan bersikap memihak kepada salah satu pihak, biasanya pihak tergugat dan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukumnya sendiri dengan jalan membela salah satu pihak yang bersengketa. Contoh: C sebagai pihak ketiga, berkapasitas sebagai penanggung dari B sebagai tergugat dapat mencampuri sengketa hutang piutang antara A (penggugat) dan B (tergugat) untuk membantu atau membela B.
Beda halnya dengan Tussenkomst (menengahi), pihak yang mengintervensi tidak ada keberpihakannya kepada salah satu pihak, baik tergugat maupun penggugat.
Berdasarkan aturan hukum acara perdata, mestinya pihak yang mengintervensi dalam tussenkomst, dapat mengajukan tuntutan sendiri kepada masing-masing pihak tanpa mencampurinya. Namun dengan penerapan Penyederhanaan perkara dan mencegah adanya putusan yang saling bertentangan, maka pihak ketiga ini dapat menjadi pihak yang juga melakukan tuntutan kepada kedua pihak yang sedang berperkara itu. Contoh: A sebagai seorang ahli waris menuntut B yang menguasai harta peninggalan agar menyerahkan harta peninggalan tersebut, kemudian dating C mengintervensi sengketa antara A dan B dengan tuntutan dialah yang berhak atas harta peninggalan tersebut berdasarkan testamen.
Selain itu, vrijwaring juga dianggap sebagai pihak ketiga, namun keterlibatannya bukan karena pihak ketiga itu yang berkepentingan, melainkan karena dianggap sebagai penanggung (garantie) oleh salah satu pihak, biasanya tergugat, sehingga dengan melibatkan pihak ketiga itu akan dibebaskan dari pihak yang menggugatnya akibat putusan tentang pokok perkara.
Dari sini juga terlihat perbedaannya dengan Voeging maupun Tussenkomst. Pihak ketiga di sini adalah, secara terpaksa sehingga ia terlibat dalam suatu perkara perdata, bukan karena kehendak pihak ketiga itu sendiri. Sebagaimana yang terjadi pada intervensi: Voeging dan Tussenkomst.
Menurut Sudikno Mertokusumo (1998: 74) , Vrijwaring terbagi atas dua yakni:
- Vrijwaring Formil (Garantie Formelle) terjadi jika seseorang diwajibkan untuk menjamin orang lain menikmati suatu hak atau benda terhadap suatu yang bersifat kebendaan, seperti penjual yang harus menanggung pembeli dari gangguan pihak ketiga (pasal 1492 BW). Dalam kaitannya dengan Vrijwaring, jika ternyata pembeli ini (Mis A) kemudian digugat oleh C, karena B dulunya menjual barang C kepada A, maka B dapat ditarik sebagai Vrijwaring.
- Vrijwaring Simple/ Sederhana, terjadi apabila sekiranya tergugat dikalahkan dalam sengketa yangs sedang berlangsung, ia mempunyai hak untuk menagih kepada pihak ketiga: penanggung dengan melunasi hutang mempunyai hak untuk menagih kepada Debitur (Vide: Pasal 1839, dan Pasal 1840 BW). Artinya dalam tuntutan itu ada tuntutan penggugat lawan tergugat (tertanggung) dan tuntutan tergugat lawan pihak ketiga (penanggung).
Hemat penulis, Vrijwaring dari segi penarikan, sebagai pihak ketiga dan substansi kepentingannya, tampak bukan dalm kategori Interveniet, karena bukan kemauan dia untuk membela kepentingannya. Mana mungkin dikatakan dia meng- “intervensi” jika dia tidak punya kehendak (being to) !
Responses
0 Respones to "VOEGING, TUSSENKOMST, DAN VRIJWARING"
Posting Komentar