Di Negara yang banyak jumlah kepadatan penduduknya, dan kepadatan pekerjaan dari masyarakat, masyarkat yang beragam/ majemuk, maka hanya dengan jalan keterwakilan oleh suatu lembaga yang legitimate, hasrat dan kepentingan rakyat itu akan tercapai, tentunya harus melalui meknisme pemelihan umum, yang prosedur, mekanisme dan tata caranya didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Dengan pemilu berarti vool up dari kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjabat dalam legilatif maupun eksekutif. Secara sederhana tujuan dari pemilu adalah penyaluran kedaulatan rakyat. Tujuan dari pada penyelenggaraan pemilihan umum (general election) menurut Jimmly Asshiddiqie dapat dirumuskan dalam empat bagian yakni:
Agar pemilihan umum terlaksana dengan baik, sesuai dengan arahan dan mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang penyelenggaran pemilu, maka sistem pemilihan umum dilaksanakan dengan mengikuti sistem yang berdasarkan kelaziman, dalam praktik ketatatanegaraan, sistem pemilu dikenal dua cara sistem pemilihan umum yakni:
Perjalananan mekanisme pemilu yang mengikuti kedua sistem diatas, apalagi dengan system proporsional. Memerlukan waktu perhitungan yang lamban dan menghabiskan dana yang banyak untuk penyelenggaran hasil pemilihan umum. Pemilihan umum dilaksanakan dalam waktu yang panjang untuk memilih wakil-wakil rakyat. yang akan melaksanakan kepentingan nasional suatu bangsa.
Keterwakilan kepentingan rakyat ini merupakan representasi kelompok (baca: rakyat). Yakni konsep seseorang atau kelompok orang (baca: partai politik) mempunyai kemampuan untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar, sebagaimana yang dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1987: 175). Demikian yang disebut sebagai perwakilkan yang bersifat politik _ Political Representation.
Dengan pemilu berarti vool up dari kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjabat dalam legilatif maupun eksekutif. Secara sederhana tujuan dari pemilu adalah penyaluran kedaulatan rakyat. Tujuan dari pada penyelenggaraan pemilihan umum (general election) menurut Jimmly Asshiddiqie dapat dirumuskan dalam empat bagian yakni:
- Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai.
- Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan.
- Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
- Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.
Agar pemilihan umum terlaksana dengan baik, sesuai dengan arahan dan mekanisme yang ditetapkan dalam undang-undang penyelenggaran pemilu, maka sistem pemilihan umum dilaksanakan dengan mengikuti sistem yang berdasarkan kelaziman, dalam praktik ketatatanegaraan, sistem pemilu dikenal dua cara sistem pemilihan umum yakni:
- Sistem perwakilan distrik/ mayoritas (single member constituencies); wilayah Negara dibagi dalam distrik-distrik pemilhan yang jumlahnya sama dengan jumlah anggota lembaga perwakilan rakyat yang diperlukan untuk dipilih. Setiap daerah pemilihan akan diwakili oleh hanya satu orang yang akan duduk di perwakilan rakyat.
- Sistem perwakilan berimbang, perwakilan proporsional; persentase kursi dilembaga perwakilan rakyat dibagikan kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah persentasi suara yang diperoleh tiap-tiap partai politik. Pembagian kursi di badan perwakilan rakyat tergantung kepada berapa jumlah suara yang di dapat setiap partai politik yang ikut pemilihan umum.
Perjalananan mekanisme pemilu yang mengikuti kedua sistem diatas, apalagi dengan system proporsional. Memerlukan waktu perhitungan yang lamban dan menghabiskan dana yang banyak untuk penyelenggaran hasil pemilihan umum. Pemilihan umum dilaksanakan dalam waktu yang panjang untuk memilih wakil-wakil rakyat. yang akan melaksanakan kepentingan nasional suatu bangsa.
Keterwakilan kepentingan rakyat ini merupakan representasi kelompok (baca: rakyat). Yakni konsep seseorang atau kelompok orang (baca: partai politik) mempunyai kemampuan untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar, sebagaimana yang dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1987: 175). Demikian yang disebut sebagai perwakilkan yang bersifat politik _ Political Representation.
Responses
1 Respones to "Tujuan & Sistem Pemilu"
Terimakasih ya!!
14 April 2015 pukul 17.36
Posting Komentar