Studi Atas Karya Prof. Dr. Ahmadi Miru





  Diantara buku-buku yang sering ditulis oleh Dosen Fakultas Hukum Unhas. Salah satunya adalah buku yang ditulis oleh Prof Ahmadi Miru “Hukum Kontrak Perancangan Kontrak”, seandainya ada pengklasifikasian dan hal itu berlaku juga di kalangan Akademisi Di Fakultas Hukum Unhas. Buku tersebut layak tersimpan di Perpustakaan, untuk selanjutnya,  menjadi bahan hukum sekunder bagi peneliti hukum, yang berhasrat menjadi sarjana hukum “orisinil”. Hemat saya, karya Prof Ahmadi Miru bukan pendekatan empirik yang melihat hukum sebagai gejala atau fakta-fakta yang tidak otonom, seperti halnya penelitian socio-legal. Walaupun kenyataannya penelitian socio-legal penting untuk membantu “penerapan hukum secara praktis”.
Sebagai karya dengan pendekatan konseptual _ meminjam terminology Prof. Peter Mahmud Marzuki,  dalam membangun argumentasi hukum, bab per-bab kita dituntut untuk membangun logika hukum.
Karyanya dibangun dengan bentukan proposisi-proposisi hukum sederhana, logis dan mudah diterima nalar sehat pembaca. Dengan membaca halaman pertama saja, bagian pendahuluan, sudah menenangkan kekacauan (chaos) berpikir Pembaca.
Beliau menulis, tidak ada perbedaan antara hukum kontrak dan hukum perjanjian. Apalagi dalam BW, memang tidak ada pembagian demikian. Dalam BW hanya dikenal perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir undang-undang (lih: hal. 1).
Dengan tawaran yang demikian pembaca, “seolah” disuguhkan hidangan “kemudahan” dalam mempelajari materi-materi hukum kontrak, dan jelasnya tidak serumit dengan cara Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja merepresentasikan sekian halaman materi hukum perikatan dalam beberapa karyanya.
Salah satu keunikan yang tidak ditemukan, dengan beberapa buku setaraf dengan karya Prof Ahmadi, jika dibandingkan dengan buku Subekti ataukah Satrio. Buku yang ditulis oleh Prof Ahmadi mencerahkan “kesesatan berpikir” Pembaca selama ini, bahwa tiga pembagian bentuk/ wujud prestasi diantaranya: menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1234 BW. Bukanlah bentuk/ wujud prestasi itu, melainkan hanya cara-cara melakukan prestasi itu.
Bentuk prestasi yang benar, menurutnya: a) pretasi yang berupa barang, cara melaksanakannya adalah menyerahkan sesuatu (barang); b) prestasi yang berupa jasa, cara melaksanakannya adalah dengan berbuat sesuatu; c) prestasi yang berupa  tidak berbuat sesuatu, cara melaksanakannya adalah dengan bersikap pasif yaitu tidak berbuat sesuatu yang dilarang dalam perjanjian (lih: hal 70)
Selain itu, dengan beberapa bahasa yang sederhana, buku tersebut menguraikan beberapa bentuk kontrak, asas hukum kontrak, syarat sahnya kontrak, berakhir atau hapusnya kontrak, dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Tanpa mengurangi rasa “kekaguman” dan apresiasi terhadap karya beliau, walaupun diuraikan juga hal-hal yang dapat menyebabkan kontrak itu berakhir (atau hapusnya perikatan), penulis nampaknya lupa untuk membedakan dan memberi tekanan kepada pembaca untuk mengetahui perbedaan novasi, subrogasi dan cessie. Hemat saya ketiganya mesti dibedakan secara tegas dengan bahasa sederhananya, agar mahasiswa kelak tidak “awam” dengan ketiga istilah tersebut.
Satu hal juga menjadi bagian keunikan buku tersebut. Uraian tentang wanprestasi. Kemungkinan pokok dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan jika terjadi wanprestasi hanya terbagi atas empat yakni pembatalan kontrak saja, pembatalan kontrak disertai ganti rugi, pemenuhan kontrak saja, pemenuhan kontrak disertai ganti rugi. Dan menurutnya, sama sekali tidak ada kemungkinan kelima seperti “penuntutan ganti rugi saja”.
Memang alasan beliau “logis”, karena tidak mungkinlah ada tuntutan ganti rugi, padahal awalnya tidak terjadi pembatalan kontrak atau pemenuhan kontrak. Apalagi jika tuntutan wanprestasi tersebut menjadi gugatan  di pengadilan, maka pihak yang wanprestasipun akan dibebani biaya perkara.
Selebihnya, hanya pembaca yang cerdas. selalu mencari hal-hal baru. Pembaca tidak akan bosan membaca sebuah karya. Apalagi karya tersebut bertaraf ilmiah (bukan meluluh kumpulan pendapat dari berbagai penulis/ pakar). Sebuah karya yang mampu diaplikasikan dalam penerapan hukum praktis, maka kita akan mengatakan bahwa ilmu hukum yang sampai hari ini masih saja ada perdebatan “ilmu hukum” termasuk kategori ilmu sosial atau humaniora.  Prof. Ahmadi tidak mau “larut” dengan perdebatan tersebut, beliau membuktikannya dengan sebuah karya, nyatanya hukum sebagai ilmu (jurisprudent)  dapat diterapkan terhadap beberapa permasalahan hukum.
Bagi saya, Prof. Ahmadi telah membuktikan harapan Prof. Peter Mahmud Marzuki, sebagai karya seorang guru besar, sebagai karya yang dapat menjadi rujukan. Oleh karena telah membangun sebuah argumentasi hukum. Entah dengan menggunakan pendekatan hukum teoritik atau pendekatan filsufis.  Sekiranya jika ada peneliti hukum untuk skripsi, tesis dan disertasi, buku tersebut,  layak menjadi rujukan penelitian mahasiswa program hukum perdata.
Makassar,  11 Desember 2011


Responses

0 Respones to "Studi Atas Karya Prof. Dr. Ahmadi Miru"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors