Pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Demikianlah substansi yang terdapat dalam perjanjian arisan. Ada waktu untuk menentukan pihak yang mana ? akan kena giliran memperoleh sejumlah uang yang dilaksanakan melalui undian. Kemudian di sisi lain, para pihak itu menyetor sejumlah uang kepada salah satu pihak, biasanya ada pihak yang berperan sebagai pengelola atau pengurus dalam perjanjian arisan tersebut yang disebut Bandar.
Uang yang disetor oleh para pihak sebagai peserta arisan, pada akhirnya juga akan diperoleh dalam jumlah yang sama jika kena giliran atau namanya jatuh dalam nomor undian, sebagai peserta yang mendapat sejumlah uang berdasarkan total dari semua uang yang terkumpul oleh peserta yang terikat dalam perjanjian arisan.
Dalam penggolongan (klasifikasi) perjanjian, perjanjian arisan tidak atau jarang dibahas dalam hukum perjanjian sebagai materi atau salah satu bentuk perikatan. Apakah warisan merupakan perikatan yang lahir dari undang-undang atau perikatan yang lahir dalam perjanjian. Yang jelasnya perjanjian arisan berdasarkan yang sering terjadi terbentuk berdasarkan kebiasaan saja. Bahkan perjanjian yang diikuti oleh banyak pihak tersebut, tunduk dibawah perjanjian yang tidak tertulis. Sehingga jika ada peserta arisan yang wanprestasi, sulit untuk mengatakan, bahwa peserta yang misalnya, tidak mau lagi menyetor uang tunduk dibawah perjanjian yang telah disepakati bersama, karena sifat dari perjanjiannya adalah perjanjian yang tdak tertulis.
Materi atau substansi yang nampak dalam peristiwa hukum, perjanjian arisan mirip dengan perjanjian pinjam-meminjam. Cuma dalam perjanjian arisan banyak pihak sebagai subjek hukum (kreditur) yang meminjamkan kepada salah satu pihak yang jatuh nomor undiannya. Dan pihak atau Peserta yang jatuh nomor undiannya dapat dikategorikan sebagai debitur, yang mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang (utang) kepada semua peserta arisan lain, untuk selanjutnya diadakan undian. Jadi dalam perjanjian arisan seolah-olah substansi utang-piutang juga ada diantara para pihak. Satu debitur membayar sejumlah utang kepada banyak kreditur, dikemudian hari, yang waktu pembayarannya didasarkan pada waktu yang berbeda. Tergantung waktu dan kapan undian dilaksanakan.
Kemudian, belum jelas siapa peserta yang akan jatuh nomor undiannya. Peserta yang mana akan menerima sejumlah uang yang terkumpul ? belum diketahui oleh semua peserta arisan. Kecuali dalam arisan tembak, pihak pengurus atau Bandar, yang pertama menerima sejumlah uang, karena dibebani sebagai pihak yang harus menutupi pembayaran peserta arisan, jika ada yang menunggak atau terlambat membayar. Karena belum jelas siapa yang akan jatuh nomor udiannya, dalam perjanjian arisan. Selain memilki sifat perjanjian pinjam-meminjam, juga terkandung unsur perjanjian untung-untungan.
Cuma bedanya dengan perjanjian untung-untungan, dalam perjanjai arisan tidak bertentangan dengan asas perjanjian kausa yang halal/ legal. Oleh karena para pihak, semua peserta arisan, kalau semua kesepakatan berjalan seperti yang diperjanjikan (tidak ada wanprestasi). Dari awalnya, perjanjian tersebut tidak ada niat/ maksud (intention) merugikan salah satu pihak. Artinya perjanjian arisan tidaklah bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan nilai kepatutan. Apalagi dalam beberapa kajian dan pendapat agama, mengemukakan perjanjian arisan sebagai salah satu perjanjian yang sifatnya “tolong-menolong.”
Dengan demikian tidak salah kiranya. Jika perjanjian arisan dikategrikan sebagai perjanjian semi perjanjian pinjam meminjam dan semi perjanjian untung-untungan. Walaupun sebagian kalangan mengatakan bahwa perjanjian arisan adalah perikatan biasa, dan memenuhi syarat sebagai perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 BW. Dalam Pasal tersebut tidak mewajibkan perjanjian mesti tertulis, sehingga perjanjian arisan tetap dikatakan sebagai perikatan yang biasa.
Responses
1 Respones to "Perjanjian Arisan"
klo bandar ditipu dan ga sanggup nalangi gimana????
22 Januari 2016 pukul 00.35
Posting Komentar