Perubahan fundamental di dalam Hukum Tanah di Indonesia terjadi karena terdapat Hukum Tanah yang bersumber kepada Hukum Barat dan Hukum Tanah yang bersumber pada Hukum Adat diganti dengan Hukum Tanah yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dengan demikian meniadakan dualisme yang ada dalam Hukum Tanah dan menciptakan unifikasi hukum dalam Hukum Tanah Indonesia. Dengan adanya Unifikasi, Hukum tanah Barat yang tadinya tertulis keduanya diganti dengan hukum tertulis sesuai dengan ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UUPA ditegaskan “bahwa: seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam Wilayah Republik Indonesia.”
Sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air, dan ruang angkasa Bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional. tanah di seluruh Wilayah Negara Indonesia adalah tanah kebudayaan bersama (bukan tanah “milik bersama” dalam arti yuridis) rakyat Indonesia yang bersatu menjadi bangsa Indonesia. Penguasaan tanah bersama tersebut oleh bangsa Indonesia melalui wakil-wakilnya ditugaskan kepada Negara, dengan pernyataan dan tujuan sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar Kemakmuran rakyat.
Responses
0 Respones to "Penguasaan Tanah Menurut UUPA"
Posting Komentar