Pengertian Hukum Administrasi Negara





Van Volen Hoven pernah mengemukakan bahwa negara layaknya “Burung”, yang akan terbang bebas. Dalam suatu negara jika tidak ada hukum yang membatasinya, maka bisa saja negara itu jua akan terbang bebas, semaunya. Diperlukan hukum administrasi negara untuk membatasi kebebasan negara itu dalam bertindak. Keberadaan hukum administrasi negara dianggap dapat membatasi kewenangan dari lembaga yang menjalankan ketatanegaraan ini, agar tak sewenang-wenang dalam bertindak di lapangan pemerintahan.
Perbedaan penamaan terhadap hukum administrasi negara. Ada yang menyebutnya dengan nama HAN, Hukum Tata pemerintahan, Hukum Tata Usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi Negara Indonesia, dan Hukum administrasi. Menarik, apa yang dikemukakan Hadjon (1995: 6) dan memang tampak logis, “bahwa dalam kata administrasi telah mengandung konotasi negara/ pemerintahan.” Maka tidak perlu menggunakan lagi term “negara” dalam hukum admnistrasi negara
Akan tetapi, mengapa tetap banyak digunakan term “Hukum Administrasi Negara”. Hal itu didasarkan pada konsorsium di Cibulan (26-28 Maret 1973), dengan alasan bahwa hukum administrasi negara adalah istilah yang luas pengertiannya, sebagai salah satu cabang dari ilmu hukum dalam perkembangan dan kemajuaanya di masa mendatang.
Di abad pertengahan, hukum administrasi diartikan sebagai aturan hukum yang harus diperhatikan oleh perlengkapan negara di dalam menjalankan pekerjaan (tugasnya). Semakin kompleksnya fungsi pemerintahan kemudian berkembang, hukum administrasi diartika juga sebagai, bagaimana negara menjalankan fungsinya. Sehingga tepatlah defenisi yang diberikan oleh de La Basseccour Caan (Muchsan, 1981: 10) “hukum administrasi negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab negara berfungsi (beraksi). Maka peraturan-peraturan itu mengatur hubungan antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahnya.
Hukum adminitrasi negara kemudian nampak keberlakuannya ketika negara itu berfungsi, atau dalam bahasa yang populer dari Logeman dan Van Vollenhoven, hukum administrasi negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Ketika negara itu diartikan dalam keadaan bergerak. Berarti hukum administrasi tersebut sebagai hukum mengenai hubungan antara jabatan-jabatan satu dengan lainnya, serta hukum antara jabatan-jabatan negara itu dengan para warga masyarakat.
Keberadaan hukum adminitrasi negara, kemudian menunjukan sebagai akses dari penerapan prinsip negara hukum (rechtstaat). Negara yang digerakkan oleh roda mesin pemerintahan untuk mengontrol kekuasaannya dari kesewenang-wenangan (willekeur), maka hukum adminitrasi negara sebagai instrumen untuk mengontrol lembaga negara sebagai lembaga yang menjalankan mesiin pemerintahan (kekuasan dalam lapangan eksekutif).
Salah satu pengertian hukum administrasi negara, hemat penulis, yang dapat menjadi pegangan dalam menganalisi beberapa masalah administrasi negara sebagai lapangan keilmuan. Walaupun defenisi ini, kelihatan abstrak dan filsufis adalah hukum admnistrasi negara yang didefenisikan oleh Willy Vool. Sekaligus defenisi ini dapat menjadi unsur-unsur hukum administrasi negara. Menurut Willy Vool (catatan kuliah Prof Abd. Razak), hukum administrasi negara adalah segenap hukum yang ada (maupun yang akan ada) dalam rangka perwujudan realisasi kebijakan pemerintah menyangkut wewenang (W3) admninistrasi negara dalam kurung waktu dan tempat tertentu yang berhubungan dengan fungsi (F1) dan tujuan negara. Atau untuk memahami hukum administrasi negara dapat juga diamati melalui skema lapangan pemerintahan (besttur) yang ditawarkan oleh Hadjon (1995). Kata kunci pokok, dari skema itu adalah lapangan pemerintah merupakan kekuasaan negara dikurangi dengan semua kegiatan pembentukan peraturan (regelgeving) dan kegiatan peradilan (rechtspraak).


Responses

1 Respones to "Pengertian Hukum Administrasi Negara"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors