Istilah penilain tidak dapat berdiri sendiri. Mesti diikuit dengan kata lain sehingga menjadi suatu kelompok kata, seperti nilai pasar, nilai jual objek pajak, nilai likuidasi. Pendapat umum yang berlaku dikalangan ekonom, jika hanya menyebutkan term nilai saja. Pasti, nilai yang dianggap adalah nilai harga pasar.
MAPPI (2007) mendefenisikan nilai pasar sebagai “estimasi jumlah uang pada tanggal pencapaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran satu aset antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara tidak layak, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui, bertindak hai-hati dan tanpa paksaan.” Kadang nilai yang ditentukan oleh tim penilai berbeda dengan nilai pasar. Misalnya pada transaksi pembebasan tanah untuk kepentingan umum, biasanya harga yang terjadi lebih rendah dari nilai pasar.
Bagaimana dengan arti penilaian ? Menteri Keuangan Republik Indonesia mendefenisikan penilain adalah proses pekerjaan untuk memberikan estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu objek penilian pada saat tertentu dengan standar penilaian Indonesia. Sementara itu, MAPPI (2007) mendefenisikan penilaian adalah proses pekerjaan seorang penilai dalam memberikan opini tertulis mengenai nilai ekonomis pada saat tertentu.
Penilaian jelas dilakukan oleh seorang yang bersifat professional, dilakukan oleh penilai. Menteri Keuangan Republik Indonesia (2008) mendefenisikan penilai adalah seorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian.
MAPPI mendefenisikan penilai adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan penilaian sesuai dengan keahlian dan profesionalisme yang dimiliki menjadi anggota assosiasi profesi penilai yang diakui oleh pemerintah serta mengacu pada standar penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan standar keahlian lainnya yang terkat dengan kegiatan penilaian.
Tim penilai jelas memiliki wewenang fungsional. Untuk melakukan kegiatan pendataan dan penilaian sebagaimana ditetapkan dalam keputusan menteri pedayagunaan aparatur negara. Seperti pendataan objek PBB adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh data objek dan subjek pajak. Kegiatan ini dapat dilaksanakan bekerja sama dengan pihak lain yang ditentukan.
Persyaratan PNS untuk menjadi pejabat fungsional penilai adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai latar belakang pendidikan minimal Diploma III yang sesuai degan bidang tugas penadataan dan penilaian untuk Jabatan Asisten Penilai PBB dan pangkat minimum pengatur muda tingkat I (Golongan II/ b).
2. Mempunyai latar belakang pendidikan minimal Sarjana/ Diploma IV yang sesuai dengan bidang tugas pendataan dan penilaian untuk jabatan penilai PBB dan pangkat minimum peƱata muda (golongan III/ a)
3. Telah mengikuti pendidikan dan pelatihan secara khusus di bidang pendataan dan atau penilaian.
4. Mempunyai pengalaman melakukan pendataan dan atau peniaian minimum dua tahun.
5. Sehat jasamani dan rohani.
6. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP 3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
7. Usia setinggi-tingginya lima tahun, sebelumnya mencapai batas usia pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya.
8. Masa kepangkatan yang bersangkutan dua tahun sebelum naik pangkat.
Responses
0 Respones to "Nilai, Penilaian, & Penilai"
Posting Komentar