Menuju Presidensialisme yang Ideal



Pasca amandeman keempat UUD NRI Tahun 1945 (10 Agustus 2002), sama sekali tidak ada kehendak untuk mengubah sistem pemerintahan ini menjadi sistem pemerintahan Parlementer. MPR pada waktu itu yang terdiri dari gabungan DPR dan DPD konsisten bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensil. Terlebih negara ini tak pelak akan mengulangi kegagalan ketika pernah beralih ke sistem pemerintahan Parlementer (1949) dan pada akhirnya tetap kembali ke sistem pemerintan Presidensil (1950 - hingga sekarang).

Mencermati amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang telah dilakukan, keinginan untuk mengembalikan ke sistem Presidensial yang murni. Hingga saat ini para pemangku kebijakan masih dalam kekalutan mencari sistem dan pola pemerintahan yang ideal. 

Berawal dari tidak berfungsinya Parlemen yang dapat mengawasi kebijakan eksekutif. Karena terbentur dengan koalisi pendukung pemerintah yang kedodoran atau kebesaran sebagaimana dikemukakan oleh Giovanni Sartori (1997). Koalisi yang kebesaran di parlemen akan membuat Presiden dan pembantu-pembantunya (baca: menteri-menteri) lamban dalam bekerja untuk kepentingan rakyat. 

Koalisi yang terjadi sekarang ini adalah koalisi kebesaran karena koalisi pendukung SBY-Boediono, Periode 2009-20014 tercatat 78 % (gabungan Fraksi partai Demokrat, Fraksi partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKB). Sementara hanya terdapat 17 % dari Fraksi PDI yang oposisi. Selebihnya Fraksi Gerindra dan Hanura (5 %) menjadi Fraksi yang tak jelas alias abu-abu. 

Koalisi pemerintahan yang kebesaran ini (bukan koalisi pas-terbatas) disinyalir oleh Arend Lijphart (1999) tidak akan mampu menuju pada sistem pemerintahan presidensialisme yang efektif, karena kabinetnya terlalu gemuk dan lamban dalam bekerja. Fraksi oposisi dilupakan, karena dianggap, tidak penting dalam mengawasi dan meningkatkan kinerja pemerintahan.

Memang, murni negara ini selalu dikatakan ada pemisahan kekuasaan antara lembaga negara yakni legislatif dan eksekutif. Namun dibalik itu hak prerogatif Presiden untuk membentuk dan mengangkat Menteri, bahkan ketika terjadi reshuffle kabinet terjadi politik tawar-menawar (politik dagang sapi antara Fraksi dan Presiden). Hak prerogatif Presiden tidak berfungsi, karena Fraksi di Parlemen akan menarik dukungan koalisinya jika saja perwakilan menterinya diganti dengan menteri dari perwakilan partai politik lain. Seperti gertak PKS baru-baru ini, ketika SBY melakukan reshuffel pada kabinet Indonesia bersatu jilid II-nya. Dari kondisi demikian, negara kita belum menganut sistem Presidensial murni dengan sistem pemisahan kekuasan yang tetap saling mengawasi (check and balance)

Ketakutan SBY merombak kabinetnya, hingga publik menunggu berminggu-minggu. Menunjukan SBY takut akan lemah dukungan politik atas kebijakan yang akan diambilnya. Inilah yang disebut oleh Hanta Yuda (2010), bahwa sistem Presidensil yang berlaku saat ini masih dalam Presidensialisme setengah hati (reduktif). Ketika personalitas Presiden lemah, maka yang terjadi bukanlah Presidensialisme ideal, yang terjadi adalah Presiden Sialan_meminjam terminology pembagian pola sistem pemerintah presidensil ala Denny Indarayana.

Multipartai Sebuah Keniscayaan

Apa yang menyebabkan sistem Presidensial yang murni menuju presidensialisme yang ideal tidak berhasil ? adalah: menarik, menilik hasil penelitian Scott Mainwaring (1993), dari hasil observasi terhadap 31 negara yang sudah stabil demokrasinya, yaitu negara-negara yang mampu mempertahankan demokrasinya sejak 1967 hingga 1992, menemukan bahwa semua negara yang menganut Presidensialisme dan berhasil mempertahankan demokrasi ternyata menganut sistem Dwipartai.

Sementara negara kita. Dengan sistem Presidensil malah dipadukan dengan sistem Multipartai. Sehingga membentuk koalisi Pas-terbatas, sebagai koalisi yang terbaik sebagaimana yang dikemukakan oleh Sartori, tidak dapat terwujud di Parlemen.

Apa yang menyebabkan kita menganut multipartai ? dengan memakai analisis Maurice Duverger (1981: 27-30) maka penyebab kita menganut sistem Multipartai yakni faktor pembentuk: tingginya tingkat pluralitas masyarakat (suku, ras, daerah, dan agama). 

Tingginya tingkat pluralitas masyarakat Indonesia menjadi sebuah keniscayaan “Multipartai’ tidak bisa dielakkan dan mesti dikombinasikan dengan sistem presidensialisme.

Melihat kondisi bangsa kita, yang tetap menganut Multipartai. Disamping tetap ingin mengusahakan terbentuknya sistem Presidensialisme efektif dalam rangka menuju presidensialisme ideal saat ini. Maka jalan “toleran” dengan tetap menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan prinsip negara hukum, adalah membentuk Multipartai sederhana. Karena dengan Multipartai sederhana dapat diminimalisir terjadinya koalisi parlemen kedodoran ataukah koalisi parlemen kekecilan.

Langkah terbaik adalah, dengan rencana legislatif melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (D3). Semua Fraksi di parlemen mesti berani menetapkan ambang-batas persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di Parlemen, disebut parliementery threshold. Disamping sebelumnya dalam pemilu 2009, kita telah berhasil menerapkan electoral threshold dalam rangka menetapkan ambang batas persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mengikuti pemilihan periode berikutnya.

Namun yang terlihat dalam Rancangan Perubahan Undang-Undang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 202 masih terjadi perbedaan pendapat di antara Fraksi. PDIP 5%, PKS 3-4%, Partai tengah 2,5%. Demokrat 4%, dan Golkar 5%. Persoalan ambang batas yang mana, kelak akan disepakati oleh Fraksi, semuanya tergantung pada rapat paripurna. 

Beranikah parlemen menerapkan ambang batas tertinggi seperti yang dipraktikan oleh Turki dengan ambang batas 10 % dan terbukti sekarang Turki berhasil menekan tiga hingga empat partai poliknya di Parlemen. Ataukah minimal seperti Polandia yang menerapkan ambang batas 7 %. Agar kita benar-benar memiliki sistem Presidensialisme yang ideal. Dan kita berhasil menutup mulut Scot Mainwaring bahwa sistem Presidensialisme dengan Dwipartai, nyatanya juga cocok dengan Multipartai yang sederhana di negeri yang Pluralitas ini. Tinggal kita tunggu setelah undang-undang tersebut disahkan dalam lembaga negara. Beranikah ?

*Penulis adalah Founder: negarahukum.com


Responses

0 Respones to "Menuju Presidensialisme yang Ideal"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors