Kekerasan dalam Rumah Tangga



Bulan ini empat tahun lalu, Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) disahkan setelah perjuangan kelompok perempuan selama kurang lebih 7 tahun. Meskipun lingkup KDRT yang dimaksud dalam UU ini tidak terbatas pada kekerasan suami terhadap istri, namun kasus inilah yang awalnya menggerakkan pembuatan UU ini. Kasus ini memang merupakan kasus KDRT terbanyak, yakni mencapai 74% dari KDRT yang dilaporkan pada tahun 2006.
Sayangnya penanganan kasus ini belum optimal karena relasi intim sebagai suami-istri antara korban dan pelaku. Dimulai dari garda yang terdepan, yakni aparat kepolisian, masih sering mendamaikan korban dengan pelaku dan tidak jarang turut memfasilitasi korban untuk mencabut kembali laporannya.  Jika sudah begini, jangan berharap kasus akan diproses lebih lanjut.
Sebenarnya aparat tidak dapat disalahkan sepenuhnya dalam hal ini. Kita pun cenderung bersikap sama dengan mereka. Jika tidak berupaya mendamaikan, kita biasanya cenderung diam karena enggan terlibat. Kita masih memandang KDRT sebagai urusan masing-masing rumah tangga. Apalagi jika pasangan suami istri yang bersangkutan akan berbaikan kembali. Tidak jarang kita menggerutu penuh keheranan bagaimana mungkin istri yang sudah dianiaya masih tetap bertahan dalam perkawinannya itu.
Jika dibiarkan, kebingungan-kebingungan semacam ini dapat berimplikasi negatif pada penanganan korban. Bukan tidak mungkin aparat kepolisian jadi semakin rajin mendamaikan korban yang melapor. Kita juga bertambah yakin bahwa korban akan rujuk kembali dengan pelaku. Padahal yang sering terjadi ketika korban kembali dengan pelaku adalah ia memperoleh kekerasan yang lebih intens. Dan kali ini korban semakin sulit untuk melepaskan diri karena pelaku biasanya menjaganya dengan lebih ketat. Tapi pihak kepolisian malah semakin meyakini bahwa korban sudah baik-baik saja karena toh tidak kembali lagi untuk melapor.
Oleh sebab itu untuk menghindari sikap dan tindak penanganan yang salah, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memahami terlebih dahulu mengapa perempuan korban bertahan. Dari pendampingan yang saya lakukan terhadap korban, saya menemukan tidak satupun di antara mereka yang menginginkan kekerasan. Namun hal itu tidak serta merta mendorong korban untuk meninggalkan pelaku karena ada dua mekanisme yang berhasil dibangun pelaku untuk melumpuhkan upaya korban melepaskan diri dari pelaku.
Mekanisme pertama adalah pelaku menciptakan atmosfer menakutkan yang membuat korban merasa tidak mungkin untuk melepaskan diri. Bayangkan seorang korban yang hampir setiap hari disiksa. Setiap kali ia berusaha melawan, pelaku semakin beringas. Belum lagi ancamannya jika korban berani meninggalkannya. Ketika korban telah meninggalkan rumah sekalipun, pelaku selalu berhasil membawanya pulang. Entah dengan melakukan kekerasan ataupun tampil sebagai suami yang baik sehingga menarik simpati. Kedua-duanya efektif dalam membuat orang-orang di sekitar korban meminta korban untuk pulang bersama pelaku.
Mekanisme kedua merupakan perpaduan dari komitmen perkawinan yang dikemukakan Michael P. Johnson, psikolog perkawinan dan siklus KDRT yang ditemukan Lenore Walker, seorang psikolog feminis. Johnson mengungkapkan ada tiga bentuk komitmen perkawinan yang menentukan seseorang untuk bertahan atau melepaskan diri dari perkawinannya. Pertama adalah komitmen personal seperti cinta dan rasa puas terhadap perkawinan. Kedua adalah komitmen moral, yakni rasa bertanggung jawab secara moral karena menganggap pernikahan harus berlangsung sepanjang hidup. Ketiga adalah komitmen struktural, yakni keinginan bertahan karena faktor-faktor penahan seperti tekanan sosial jika bercerai, masalah anak, prosedur perceraian yang sulit, dan sebagainya.
Seorang perempuan korban bukan tidak mungkin masih mencintai pelaku. Hal ini wajar mengingat seperti kebanyakan orang, korban menikah dengan cinta dan harapan bahwa perkawinan mereka akan langgeng. Pelaku umumnya sangat hebat dalam menjaga komitmen personal ini tetap ada pada diri korban. Mereka membawa korban pada tahapan bulan madu dari siklus KDRT. Setelah tahap pertama dimana pelaku membangun ketegangan demi ketegangan yang memuncak di tahap kedua dalam bentuk penganiayaan, pelaku akan mengajak korban untuk memasuki tahap ketiga yang dinamakan tahap bulan madu.
Dalam tahap ini para pelaku menampilkan kesan positif sebagai pria yang baik dan menyenangkan (persona of charming) seperti yang dikenal korban sebelum penganiayaan pertama kali terjadi. Pelaku meminta maaf, menunjukkan penyesalan, dan meyakinkan korban bahwa ia akan berubah.
Lama kelamaan tahap bulan madu hanya menjadi fase yang dingin dan tanpa cinta meskipun tanpa kekerasan. Pada fase inilah menurut saya komitmen struktural memegang peranan penting dalam memengaruhi keputusan korban. Bahkan komitmen ini tetap membuat korban bertahan di saat komitmen personal sudah pudar sekalipun. Johnson memang tidak pernah melihat aspek gender dalam membangun teorinya. Namun saya melihat komitmen struktural memiliki peran lebih besar dalam mengikat perempuan pada perkawinannya dalam masyarakat kita yang patriarkis.
Dalam budaya patriarkis, kepada perempuan telah ditanamkan nilai-nilai kepatuhan dan pelayanan kepada suami. Pelaku menekankan hal ini kepada korban sebagai pembenaran atas kekerasan yang dilakukan. Pelaku memaksa korban melakukan sesuatu hal yang tidak disukai atau bahkan menyakiti hati korban. Cukup banyak korban yang meyakini bahwa ia harus melakukannya sebagai wujud kepatuhan seorang istri sehingga tidak menyadari bahwa pelaku telah melakukan kekerasan psikologis kepadanya.
Kewajiban yang juga ditekankan kepada perempuan selaku istri adalah melayani kebutuhan seksual suami. Tidak sedikit korban yang mengaku dipaksa melakukan hubungan seksual termasuk dalam bentuk yang menyimpang sekalipun. Keinginan mereka tidak pernah menjadi bahan pertimbangan pelaku. Namun karena meyakini bahwa melayani kebutuhan suami adalah kewajiban istri, korban tidak mengerti bahwa pelaku sebenarnya telah melakukan kekerasan seksual. Tanpa pemahaman itu, bagaimana mungkin seorang korban merasa perlu untuk melepaskan diri?
Pada perempuan yang perannya dibatasi sebagai ibu rumah tangga, cenderung akan tergantung secara ekonomi kepada suami. Ketika usia semakin bertambah, perempuan akan semakin sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Kekhawatiran tidak dapat menghidupi diri sendiri dan anak-anak menjadi salah satu faktor yang membuat korban berpikir berulang kali untuk meninggalkan pelaku. Ditambah lagi dengan memikirkan pandangan umum yang berlaku bahwa anak-anak akan jauh lebih baik bila berada dalam keluarga yang utuh. Karena seorang ibu diharapkan mengutamakan kepentingan anak, korban pun rela bertahan demi anak-anaknya.
Perempuan yang menikah sedapat mungkin juga tidak ingin bercerai karena status janda yang akan mereka terima tidak akan mengundang simpati melainkan sebaliknya antipati. Pemikiran-pemikiran mengenai stereotipe janda seringkali menyurutkan langkah korban untuk bercerai. Dalam budaya kita, perempuan memang selalu ditempatkan sebagai Liyan (Yang Lain), bukan berdiri sendiri sebagai Diri yang utuh. Ketika kehilangan statusnya sebagai istri, eksistensi perempuan tidak lagi dianggap ada.
Berbagai aspek struktural di atas telah menekan korban untuk bertahan dalam perkawinannya meskipun perkawinan itu hanya membawa penderitaan. Lantas apa yang harus kita lakukan setelah memiliki pemahaman yang lebih empatis terhadap korban? Saya kira kita dapat membantu mereka meskipun mereka belum dapat keluar dari kekerasan itu. Pertama, memberitahukan kepada korban bahwa kelak mereka membuktikan bukti konkret jika hendak memproses kasusnya secara hukum. Jadi meskipun saat ini mereka belum ingin melakukannya, sedapat mungkin mereka menyimpan bukti-bukti yang diperlukan. Termasuk bukti medis dari dokter bilamana mereka sakit akibat stres ataupun terluka setelah dianiaya.
Kedua, kita dapat membantu dengan menjadi tempat yang dapat mereka percayai untuk membagikan pengalaman mereka tanpa menghakimi mereka. Dalam hal ini, akan lebih baik bila kita mencatat atau merekam cerita korban agar dapat dijadikan sebagai bukti jika kelak mereka memutuskan untuk melaporkan pelaku.
Kita juga dapat memfoto luka-luka mereka dan membawanya ke dokter untuk mendapatkan surat keterangan medis yang kelak akan diperlukan. Dalam membantu korban, tidak ada yang perlu kita takutkan. Tindakan kita dilindungi secara hukum.
Berdasarkan UU PKDRT, sebagai anggota masyarakat, kita bahkan diwajibkan untuk melaporkan kekerasan yang dialami korban. Jadi perbuatlah sesuatu untuk membantu korban. Mungkin bukan dengan melaporkan pelaku tanpa persetujuan korban. Tapi setidaknya kita dapat memahami terlebih dahulu psikologi korban untuk dapat bersikap dengan lebih empatis .


Responses

1 Respones to "Kekerasan dalam Rumah Tangga"

MSrudinf mengatakan...

http://fisip.unair.ac.id/berita/read/1927/studi-keluarga-perlawanan-perempuan-korban-kdrt-dalam-keluarga-ganda-karir

inilah penyebab terjadi KDRT


10 Oktober 2021 pukul 21.15

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors