Kepada siapa mestinya “Hukum Internasional’ itu sebagai “hukum” mesti berterima kasih sehingga ia terakui keberadaannya ? Maka ada saja memberi jawaban bahwa, tidakkah hukum internasional itu identik dengan teori-teori etis (ethic), dan keadilan (justice) yang diperjuangkan oleh aliran hukum alam (aliran dalam filsafat hukum); sebagai perjuangan untuk mendapatkan keadilan untuk semua, yang bersifat universal.
Menurut hemat penulis pendapat demikian dapat saja dibenarkan. Apalagi dalam beberapa literatur tidak ada penulis menyangkali Hugo De Grotius (1563-1645) sebagai Bapak Hukum Internasional.
Grotius adalah sarjana yang pertama kali menguraikan Hukum Internasional dalam bukunya De Jure Belli Ac pacis (1625). Grotius memberikan tempat yang penting pada negara-negara nasional. Tulisannya didasarkan pada parktik-praktik negara dan perjanjian (treaty) antar negara, juga menyebutkan sumber-sumber Hukum Internasional.
Baru pada abad ke 17 sampai dengan abad ke-18, sebagaimana dikemukakan oleh Frans Likadja (1985: 17) muncul beberapa sarjana hukum internasional diantaranya: Zouche (1590-1660), Pfuffendorf, Bynkershoek (1673-1734), Christian Wolf (1609-1764), Von Martens (1756-1821), Emerich Vattel (1714-1767).
Jika ada penyebutan istilah “Hukum Internasional” maka itu dipandang sebagai hukum internasional publik_de droit international public, bukan Hukum Perdata Internasional_international private law (sebagaimana yang banyak ditulis materinya oleh Sudargo Gautama, bidang hukum itu biasa juga disebut “Konflik Antar Tata Hukum”).
Dalam perkembangannya, terminologi Hukum Internasional dikenal beberapa peristilahan yang berbeda-beda. Diantaranya Hukum Bangsa-Bangsa (law of nation_droit de gens), Hukum Transnasional (Transnasional Law), Hukum Internasional Khusus (Particulat International Law), Hukum Internasional Umum (General International Law) dan Hukum Publik Internasional (Public International Law).
Setiap penulis, ketika memberikan defenisi perihal Hukum Internasional banyak dipengaruhi oleh falsafah dan teori hukum yang dianut dan berkembang pada waktu di mana pencetus teori itu hidup dan memyemai keilmuannya.
Dalam hal ini tentu berbeda, penekanan defenisi Hukum Internasional di abad ke-18, di abad pertengahan, dan akhir abad ke 20, yang telah memasukan unsur-unsur baru seperti organisasi negara sebagai subjek hukum internasional.
Salah seorang penulis awal hukum internasional Emmerich de Vattel (1916) mengemukakan bahwa hukum internasional adalah ilmu pengetahuan tentang hak-hak yang terdapat diantara bangsa-bangsa atau negara-negara dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan hak-hak tersebut (the law of nation is the science of the rights which exist between nation or states, and of the obligations corresponding to these rights.
Hackworth (Vol I: 1), juga mengemukakan Hukum Internasional adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan antar negara-negara (international law consist of a body of rules governing the relation between states). Penulis lain Jessup (1949: 5) mengemukakan “international law or the law of nation, ia a term which has been for used for over three hundred years to record certain observations of the conduct of human beings grouped together in what we cal states.”
Brierly (1985: 1) juga mengemukakan hukum internasional dengan uraian “the law of nations or international law, may be defined as the body of rules and principles of action which are binding upon civilized states in their relation with one another.”
Lebih jelasnya pengertian hukum internasional, beberapa diantaranya dapat dilihat dari berbagai pandangan sebagai berikut:
Pandangan yang dikemukakan Kusumaatmadja, menurut hemat penulis juga sudah tidak sesuai lagi, jika melihat perkembangan dan dinamika Hukum Internasional. Salah satu buku yang ditulis oleh Ivan A Shearer “Starke’s International Law” (1994: 3) mengemukakan hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara (subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain meliputi:
Ataukah kita juga dapat berpatokan pada defenisi hukum internasional kontemporer yang cukup representatif sebagaimana yang dikemukakan The American Law Institute “The conduct of states and of international organization, and with their realtion inter se, as well as some of their realtions with persons,, wether natural or personal.”
Menurut hemat penulis pendapat demikian dapat saja dibenarkan. Apalagi dalam beberapa literatur tidak ada penulis menyangkali Hugo De Grotius (1563-1645) sebagai Bapak Hukum Internasional.
Grotius adalah sarjana yang pertama kali menguraikan Hukum Internasional dalam bukunya De Jure Belli Ac pacis (1625). Grotius memberikan tempat yang penting pada negara-negara nasional. Tulisannya didasarkan pada parktik-praktik negara dan perjanjian (treaty) antar negara, juga menyebutkan sumber-sumber Hukum Internasional.
Baru pada abad ke 17 sampai dengan abad ke-18, sebagaimana dikemukakan oleh Frans Likadja (1985: 17) muncul beberapa sarjana hukum internasional diantaranya: Zouche (1590-1660), Pfuffendorf, Bynkershoek (1673-1734), Christian Wolf (1609-1764), Von Martens (1756-1821), Emerich Vattel (1714-1767).
Jika ada penyebutan istilah “Hukum Internasional” maka itu dipandang sebagai hukum internasional publik_de droit international public, bukan Hukum Perdata Internasional_international private law (sebagaimana yang banyak ditulis materinya oleh Sudargo Gautama, bidang hukum itu biasa juga disebut “Konflik Antar Tata Hukum”).
Dalam perkembangannya, terminologi Hukum Internasional dikenal beberapa peristilahan yang berbeda-beda. Diantaranya Hukum Bangsa-Bangsa (law of nation_droit de gens), Hukum Transnasional (Transnasional Law), Hukum Internasional Khusus (Particulat International Law), Hukum Internasional Umum (General International Law) dan Hukum Publik Internasional (Public International Law).
Setiap penulis, ketika memberikan defenisi perihal Hukum Internasional banyak dipengaruhi oleh falsafah dan teori hukum yang dianut dan berkembang pada waktu di mana pencetus teori itu hidup dan memyemai keilmuannya.
Dalam hal ini tentu berbeda, penekanan defenisi Hukum Internasional di abad ke-18, di abad pertengahan, dan akhir abad ke 20, yang telah memasukan unsur-unsur baru seperti organisasi negara sebagai subjek hukum internasional.
Salah seorang penulis awal hukum internasional Emmerich de Vattel (1916) mengemukakan bahwa hukum internasional adalah ilmu pengetahuan tentang hak-hak yang terdapat diantara bangsa-bangsa atau negara-negara dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan hak-hak tersebut (the law of nation is the science of the rights which exist between nation or states, and of the obligations corresponding to these rights.
Hackworth (Vol I: 1), juga mengemukakan Hukum Internasional adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan antar negara-negara (international law consist of a body of rules governing the relation between states). Penulis lain Jessup (1949: 5) mengemukakan “international law or the law of nation, ia a term which has been for used for over three hundred years to record certain observations of the conduct of human beings grouped together in what we cal states.”
Brierly (1985: 1) juga mengemukakan hukum internasional dengan uraian “the law of nations or international law, may be defined as the body of rules and principles of action which are binding upon civilized states in their relation with one another.”
Lebih jelasnya pengertian hukum internasional, beberapa diantaranya dapat dilihat dari berbagai pandangan sebagai berikut:
- Pandangan klasik, sistem hukum yang mengatur hubungan negara-negara interse (antar negara).
- Sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas dan peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan negara-negara satu sama lain (Hyde :1945; pengertian ini dapat ditemukan dalam berbagai tulisan seperti JG Starke, Kusuma Adtamadja, I Wayan Parthiana, May Rudy, Frans E. Likadja, Rebecca M Wallace, Jawahir Thontowi).
- Law of nation or international law (droit des gens Volkerrecht) is the name of the body of costumary and treaty rules which are considered legally binding by states in their intercource which each other (Openheim).
- International law is a strict term of art, connoting that system of law whose primary function it is to regulate the relation of states which one another (Max Sorense).
- International law is the body of legal rules binding upon sovereign state and such other en tities as have been granted international personality (G. Schwarzenberg _ manuel of international law).
Pandangan yang dikemukakan Kusumaatmadja, menurut hemat penulis juga sudah tidak sesuai lagi, jika melihat perkembangan dan dinamika Hukum Internasional. Salah satu buku yang ditulis oleh Ivan A Shearer “Starke’s International Law” (1994: 3) mengemukakan hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara (subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain meliputi:
- Aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan diantara institusi dan organisasi tersebut dengan negara-negara dan individu-individu; dan.
- Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.
Ataukah kita juga dapat berpatokan pada defenisi hukum internasional kontemporer yang cukup representatif sebagaimana yang dikemukakan The American Law Institute “The conduct of states and of international organization, and with their realtion inter se, as well as some of their realtions with persons,, wether natural or personal.”
Responses
2 Respones to "Defenisi Hukum Internasional"
Sangat bermanfaat
11 Juli 2018 pukul 04.57
Penjelasannya bagus...
12 Juli 2018 pukul 18.45
Posting Komentar