PSIKOLOGI FORENSIK



Psikologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu psyke yang artinya adalah jiwa dan logos yang artinya ilmu pengetahuan. Namun demikian menurut Walgito (1997, h. 1-2) bahwa para ahli kurang sependapat dengan pengertian psikologi tersebut sama dengan ilmu jiwa. Karena ilmu jiwa di sini menurut Gerungan (dalam Walgito) adalah ilmu jiwa yang meliputi segala pemikiran, pengetahuan, segala spekulasi mengenai jiwa itu sendiri. Karena ilmu jiwa itu belum tentu psikologi, tetapi psikologi itu selalu ilmu jiwa, serta dalam mempelajari psikologi harus dari sudut ilmu. Senada dikatakan oleh Morgan dkk (dalam Walgito 1997, h. 2) bahwa psikologi adalah sebagai ilmu diperoleh dengan pendekatan ilmiah yang dijalankan secara sistematis berdasarkan data empiris.

Pengertian forensik berasal dari bahasa Yunani, yaitu forensis yang bermakna debat atau perdebatan. Forensik di sini adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains (Wikipidia 2011). Xena (2007) mengatakan bahwa forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum yang mana hal ini mungkin terkait dengan tindak pidana. Wijaya (2009) mengungkapkan pengertian forensik adalah ilmu apa pun yang digunakan untuk tujuan hukum dengan tidak memihak bukti ilmiah untuk digunakan dalam pengadilan hukum, dan dalam penyelidikan dan pengadilan pidana.

Ada beberapa disiplin ilmu yang memberikan wadah khusus pada bidang forensik dalam penegakan hukum antara lain: ilmu fisika forensik, ilmu kimia forensik, ilmu psikologi forensik, ilmu kedokteran forensik, ilmu toksikologi forensik, ilmu psikiatri forensik, komputer forensik (Wikipidia 2011). Forensik juga berkembang dalam bidang akuntansi yang lebih dikenal dengan Akuntansi Forensik (Endratna 2009). Forensik akuntansi lebih difokuskan mengenai bidang kejahatan keuangan.

Dijelaskan di atas bahwa psikologi juga memiliki bidang khusus hal-hal berkaitan dengan hukum, yaitu psikologi forensik. Sebelumnya, psikologi di Indonesia hanya mengenal lima bidang, yaitu psikologi perkembangan, industri, pendidikan, sosial, dan klinis. Padahal di Eropa dan Amerika Serikat bidang psikologi sampai bidang psikologi forensik. Psikologi forensik mulai tampak dan kelihatan ketika awal tahun 2000 dan berkembang sampai saat ini. Salah satu contoh psikologi forensik di Indonesia mulai masuk ke penegakan hukum, yaitu pada tahun 2003, dalam kasus Sumanto pemakan mayat asal Purbalingga. Walaupun psikolog menyatakan bahwa Sumanto menderita gangguan jiwa/psikopat, akhirnya ditempatkan di bangsal khusus penderita penyakit jiwa, yaitu Bangsal Sakura Kelas III. Namun demikian, tetap diajukan ke sidang pengadilan dan dinyatakan bersalah. Pada tahun 2008 ilmu psikologi berperan kembali. Berdasarkan hasil tes psikologi dan hasil pemeriksaan tim kedokteran kejiwaan Polda Jatim bahwa Ryan mengalami gangguan kejiwaan psikopatis (Prastyo, 2008).

Psikologi forensik menurut Putwain & Simon (dalam Probowati, 2008, h. 26) mendefinisikan psikologi hukum adalah semua bentuk pelayanan psikologi yang dilakukan di dalam hukum. Sedangkan Brigham (dalam Sundberg dkk, h. 357) mendefinisikan psikologi forensik adalah sebagai aplikasi yang sangat beragam dari ilmu psikologi pada semua isu hukum atau sebagai aplikasi yang sempit dari psikologi klinis pada sistem hukum. Dalam Webster’s New World Dictionary (1988) (dalam Sundberg dkk, 2007, h. 358) mendefinisikan psikologi forensik adalah sesuatu yang khas atau yang pas, untuk peradilan hukum, perdebatan publik, atau argumentasi formal yang menspesialisasikan diri atau ada hubungannya dengan aplikasi pengetahuan ilmiah, terutama pengetahuan medis, pada masalah-masalah hukum, seperti pada investigasi terhadap suatu tindak kejahatan. Menurut Devi (dalam Byrne & Baron,

2005, h. 217) menyatakan bahwa psikologi forensik adalah studi berkaitan dengan persoalan hukum. Sedangkan Rizky (2009) mendefinisikan psikologi forensik, semua pekerjaan psikologi yang secara langsung membantu pengadilan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, fasilitas-fasilitas kesehatan mental koreksional, forensik, dan badan-badan administratif, yudikatif, dan legislatif yang bertindak dalam sebuah kapasitas yudisial.

B. Ruang Lingkup Bidang Psikologi Forensik

Kalangan para psikolog forensik (dalam Sunbreg dkk, 2007, h. 359) mengatakan bahwa yang menjadi eksplorasi psikologi forensik dikelompokkan menjadi bagian antara lain:

1. Psychology of criminal conduct (psikologi perbuatan

kriminal), psychology of criminal behavior (psikologi perilaku kriminal), criminal psychology (psikologi kriminal), semua berhubungan dengan psychological study of crime (kajian psikologis tentang kriminalitas/ kejahatan).

2. Forensic clinical psychology (psikologi klinis forensik),correctional psychology (psikologi koreksional), assesment dan penanganan atau rehabilitasi perilaku yang tidak diinginkan secara sosial.

3. Mempelajari tentang metode atau teknik yang digunakan oleh badan kepolisian, antara lain police psychology (psikologi polisi), behavioral science (ilmu perilaku), dan investigative psychology (psikologi penyelidikan).

4. Bidang psychology and law (psikologi dan hukum) terutama difokuskan pada proses persidangan hukum dan sikap serta keyakinan partisipannya.

C. Sirkulasi Fase-fase Psikologi Forensik

Sedangkan Sunbreg dkk (2007, h. 359) menyatakan bahwa psikologi forensik dapat dilihat sebagai bidang yang terdiri atas tiga tipe dasar yang berkorespodensi dengan fase-fase sistem hukum kriminal (pidana), hukum sipil, atau hukum preventif. Fase-fase klasifikasi psikologi forensik saling berhubungan secara sirkuler antara lain: kegiatan investigatif menghasilkan respons-respons ajudikatif, yang menghasilkan ukuran-ukuran untuk mencegah perilaku tak diinginkan yang lebih jauh, dan preferensi akan menghasilkan pertanyaan-pertanyaan yang perlu diinvestigasi.







*** ilustrasi singkat buku "psikologi forensik"


Responses

2 Respones to "PSIKOLOGI FORENSIK"

Mrs. Laura mengatakan...

Halo
Saya Mrs Laura Rodriguez C.E.O Laura Pinjaman Perusahaan, A terdaftar dan sah pemberi pinjaman kredit pribadi. Kami memberikan jasa keuangan (HUTANG) dan kami memberikan pinjaman pada tingkat bunga rendah dari 2% ke keuangan cacat, individu, perusahaan, industri, perusahaan dan orang-orang di masyarakat. Dan juga mensponsori Anda untuk melepaskan bakat Anda dan mencapai tujuan Anda, kami memberikan pinjaman mulai dari $ 2000 dan di atas ... Kami siap untuk memenuhi kebutuhan Anda, dan bagaimana Anda bisa mendapatkan pinjaman ini secara online dan akses akun online. Hubungi kami melalui Email: lauraloancompany@gmail.com


18 September 2016 pukul 20.28
Eva Molska mengatakan...

Halo,
Apakah Anda mencari pinjaman? Anda memerlukan Pinjaman Usaha, Pinjaman Pribadi, Pinjaman Perumahan, Atau apakah Anda menolak pinjaman bank atau lembaga keuangan untuk satu atau lebih alasan? Kamu disini Perusahaan pinjaman Eva Molska kami terbatas untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan dan individu dengan tingkat bunga rendah dan terjangkau sebesar 2%. Silahkan hubungi kami melalui e-mail hari ini via evamolska12@gmail.com


21 Oktober 2017 pukul 11.06

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors