Peran Psikologi dalam Ranah Hukum By: Damang



Berikan aku penegak hukum yang jujur dengan peraturan yang buruk maka penegakan hukum itu akan berjalan dengan baik, namun sebaliknya dengan aturan hukum yang amat lengkap, kemudian penegaknya memiliki keperibadian yang tidak jujur, maka penegakan hukum itu tidak akan berjalan dari apa yang seharusnya (das sein).

Demikian secara singkat kita menemui pendapat Taverne yang banyak dikutip oleh beberapa penulis, terutama penulis yang mengkaji hukum sebagai pengamat (baca:bukan partisipan). Pernyataan Taverne setidaknya mengingatkan bahwa hukum yang diartikan secara normative, demikian amat dipengaruhi oleh kepribadian dari penegak hukum seperti polisi, jaksa, pengacara dan hakim.
Kepribadian (bedakan dengan krakter) yang dimiliki oleh penegak hukum yang bersumber dari dalam dirinya (subjektif), inilah yang menjadi sudut kajian dari pengkaji hukum ekseternal sebagai pengamat yang melihat pada berlaku atau tidak berlakunya aturan, dipatuhi atau tidaknya adalah tergantung dari faktor internal penegak hukum tersebut (idiosincracy of fact).
Sudut pandang yang mengkaji hukum sebagai pengamat dari faktor dapat melihat dari kacamata psikologi hukum. Psikologi akan melihat pada efek-efek yang muncul dari perilaku (behaviour) dalam mengikuti gerak langkah berjalannya suatu peraturan perundang-undangan. Tidak hanya melihat pada benar salahnya peraturan. Psikologi hukum akan memberikan alternatif tentang perlunya pembaharuan undang-undang.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh kalangan psikologi akan menjadi argumentasi tertulis (brief) untuk memperkuatnya perlunya ada penyadaran terhadap penegak hukum. Faktor internal yang akan mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan sangat mendominasi. Disini hakim tidak dilihat sebagai mesin undang-undang yang akan mengkopi paste lembaran undang-undang. Factor psikologis yang berpengaruh diantaranya: kecerdasan hakim, kepribadian, jenis kelamin, dan pengalaman (Rahayu:2002).
Curt R. Bartol (psychology in American law:1983), psikologi hukum (legal psychology) perannya dalam ilmu hukum diantaranya: 1) psychology in law merupakan aplikasi praktis psikologi dalam lapangan ilmu hukum seperti tugas psikolog menjadi saksi ahli, kehandalan kesaksian saksi mata, kondisi mental terdakwa, dan memberikan rekomendasi hak penentuan perwalian anak, dan menentukan realibitas kesaksian saksi mata; 2) psychology and law merupakan riset psikolegal seperti penelitian individu yang terlibat di dalam hukum, seperti kajian terhadap perilaku pengacara, yuri, dan hakim; 3) psychology of law merupakan riset psikologi mengapa orang-orang mematuhi atau tidak mematuhi Undang-undang tertentu, perkembangan moral, dan persepsi dan sikap publik terhadap berbagai sanksi pidana, seperti apakah hukuman mati dapat mempengaruhi penurunan kejahatan.
Dipatuhi (obey) atau tidak (disobey) suatu aturan dalam hukum pidana, digunakan (use) atau tidak digunakan suatu aturan dalam hukum perdata. Psikologi hukum beranggapan bahwa hukum akan menjadi barang/benda mati jika para penegak hukum terpatok mati pada kumpulan undang-undang. Hal tersebut untuk menghindari hakim dalam menerapkan (bisa dibaca: menafsirkan) ketentuan undang-undang, maka dalam undang-undang pokok kekuasaan kehakiman (nomor 4 tahun 2002), hakim harus melakukan penggalian terhadap nilai-nilai hukum yang hidup.
Ilmu hukum tidak menjadi barang baru, sekian lama telah mereduksi kehidupan dalam setiap kelompok partisipan hukum tidak menjadi otonom. Sekali lagi menjadi bukti/temuan bahwa memang disatu sisi ilmu hukum harus otonom dalam membaca pasal-pasal (baca:undang-undang), tetapi penerapan di pengadilan (psychology in court) hakim akan memperhatikan aspek psikologis tentang kejahatan (criminal psychology), perceraian, dan penetapan hak asuh anak (child custody).
Faktor Psikogis yang Mempengaruhi Hakim dalam Menjatuhkan Putusan
Profesi hakim adalah benteng terakhir dalam integrated justice system di negara manapun. Di dalam diri hakim dipersonifikasikan berbagai simboll kearifan. Kode kehormatan hakim (Indonesia) memuat janji hakim untuk menjalankan profesi luhur (officium nobile) ini dengan mengacu pada simbol-simbol: kartika, cakra, candra, sari, dan tirta. Cakra antara lain melambangkan kesungguhan mencari kebenaran dan keadilan dan berpegang teguh pada kepada keyakinan hati nurani, canra bermakna kebijaksanaan dan kewibawaan. Sari menunjukan keluhuran budi, sementara tirta adalah kejujuran, kemerdekaan, keikhlasan, dan ketabahan.
Falsafah yang indah tersebut, ditunjang dengan peraturan Undang-undang dan menempat hakim sebagai lembaga yang bersifat mandiri atau terpisah dari kekuasaan lainnya (Montesqieu dalam Jimli Asshidiqi, 2002) untuk menjadikan hakim netral sebagai lembaga judisial.
Hakim pada posisi pengemban hukum yang mulia dan cendikia, jelas bukan hanya ditempatkan sebagai abdi Undang-undang, tetapi juga adalah abdi kemanusiaan dalam lingkaran kebudayaan dan perubahan sosial yang terjadi di dalam struktur sosial (Saks and Kidd, 1986), oleh karena itu putusan hakim akan menjadi kajian dari penstudi hukum eksternal, yang dapat dimainkan oleh psikologi hukum.
Psikologi hukum sebagai penstudi atau pengamat hukum (bukan partisipan) melihat hukum dari kacamata psikologi. Hakim yang ditinjau dari kondisi psikologisnya, berarti keadaan jiwa atau mental yang mempengaruhi hakim dalam pembuatan putusan (decision making) atau melaksanakan kebijakan (policymaking) yang telah ditetapkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Menurut Pontier (dalam Munir Fuadi, 2005 dan Achmad Ali 2008) bahwa mustahil penemuan hukum oleh hakim selalu bersifat perspektivistis tapi dia selalu bersifat subjektif, dalam hal ini oleh Cardozo (2006) membenarkan jika hakim dalam putusannya tidak semata-mata berdasarkan hukum, melainkan selalu merupakan kombinasi antara ramuan hukum dan ramuan nonhukum yang diramu di dapur pengadilan. Terjadinya diskriminasi (Donal Black dalam Friedman, 1994) atau Disparitas (Rahayu, 2000) dapat dikaji melalui faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi hakim dalam menerapkan hukum dan menjatuhkan putusan di ruang persidangan. Disparitas bisa terjadi antara beberapa putusan yang berbeda dalam perkara yang sama pada situasi dan kondisi yang sama (Poernomo, 1998 dalam Rahayu, 2000). Salah satu unsur psikologis yang mempegaruhi terjadinya disparitas adalah pengalaman (Constanzo,2006:266), ”bahwa hakim yang melihat orang-orang yang dituduh pelbagai kejahatan yang mengerikan dari hari kehari, mereka semakin lama semakin keras dan kurang bersimpati kepada terdakwa.”
Faktor-faktor psikologis (Azwar, 1988: 17 – 30 dan Sobur, 2003) tersebut dapat dianalisis melalui struktur sikap (kognitif, afektif, dan perilaku) serta interaksi dengan komponen-komponen sikap yang membentuk sikap (pengalaman, media massa, kebudayaan, pendidikan dan faktor-faktor emosional). Di dalam struktur sikap dan pembentuk sikap tersebut erat kaitannya dengan faktor kecerdasan, usia, jenis kelamin, pengalaman dan kepribadian, yang akan mempengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan atau menerapkan hukum (Rahayu, 2000:113).
Disisi lain hakim cenderung bersikap konservatif (John kaplan, 1973 dalam Bartol 1983) dalam pencapaian keputusan. Menurut Bartol (1983: 250) hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor;
“There is little doubt that the decisional and policymaking activity of judge is related to certain features of their social background, educational expriences, and past political affiliation. Conservatism in legal matters is taught by law schools and is strongly reinforced by colleagues and in legal practice. Increasing age may also be an element in the conservative orientation, as most judge ere appointed or elected at advanced age.”
(Ada sedikit keraguan bahwa putusan dan aktivitas policymaking (pembuatan kebijakan) oleh hakim berkaitan dengan corak tertentu dari latar belakang sosial mereka, pengalaman pendidikan, dan afiliasi (keanggotaan) politik di masa lalu. Konservatisme dalam persoalan hukum diajarkan melalui sekolah hukum dan diperkuat oleh kolega-koleganya di dalam praktik hukum. Bertambahnya umur juga menjadi salah satu unsur dalam orientasi yang konservatif, kebanyakan hakim ditunjuk dan dipilih dengan mengedepankan umur.)
Dibawah ini dikemukakan beberapa hal dalam diri hakim yang berpengaruh dalam persidangan (Rahayu, 2003) antara lain:
a) Kemampuan berpikir logis
Kemampuan berpikir logis merupakan kemampuan kognitif (Azwar, 1988) yang dimiliki oleh hakim, yang akan melahirkan persepsi atau pernyataan dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan yang tertera di dalam putusan.
Kemampuan berpikir logis dipengaruhi oleh kecerdasan hakim yang diperoleh sejak menempuh pendidikan seperti kebiasaan melakukan penalaran hukum, merancang surat-surat pengadilan, dan analisis terhadap putusan pengadilan.
Dalam kaitannya dengan kemampuan berpikir logis (Hans kelsen dalam Sidharta: 2006) terdiri atas penalaran hukum deduktif dan penalaran hukum induktif. Penalaran hukum deduktif yaitu hakim akan melihat suatu perbuatan hukum/peristiwa hukum dalam suatu kesimpulan khusus berdasarkan pernyataan yang berlaku umum. Sebaliknya penalaran induktif merupakan proses penarikan kesimpulan yang berlaku umum (universal) dari rangkaian kejadian yang bersifat khusus (partikular).
Adapun penalaran yang lain yaitu penalaran abduktif dan penalaran evaluatif. Charlers Pierce (dalam Sobur: 2003, 209) mendefenisikan penalaran abduktif sebagai penalaran yang terjadi dalam merumuskan suatu hipotesis berdasarkan kemungkinan adanya korelasi antara dua peristiwa yang sebelumnya sudah diketahui. Sedangkan penalaran evaluatif yaitu penalaran yang didasarkan pada kemampuan berpikir kritis, menilai baik-buruknya, tepat atau tidaknya suatu gagasan, dalam hal ini tidak menambah atau mengurangi gagasan, kita menilainya menurut kriteria tertentu (Rakhmat: 1994).
b) Kepribadian
Dalam terminology kepribadian terdapat berbagai istilah, seperti motif , sifat dan tempramen, yang menunjukan kekhasan permanent pada perseorangan (Berry, et al., 1999: 141). Kepribadian merupakan organisasi dinamis dari sistem-sistem psikofisik dalm individu yang turut menentukan cara-caranya yang unik/khas dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya (Alport 1971 dalam Sobur, 2003, 300).
Hakim sebagai pribadi penegak hukum memilki kepribadian otoritarian (Rahayu: 2000) dan kepribadian demokratis (kepribadian berempati tinggi) yang memungkinkan berpengaruh dalam menjatuhkan putusan. Menurut Alteyemer (dalam Rahayu, 2000: 114-130), hakim yang menjatuhkan putusan dalam kaitannya dengan kepribadian hakim tidak terlepas dari pengaruh otoritas yang ada, cara berpikir konvensionalisme, kesetian pada otoritas (dalam Erich Fromm: 2004) dan agresi otoritarian (Krahe: 2005).
c) Jenis kelamin
Perbedaan jenis kelamin, atau gender (dalam krahe: 2005) tampak dalam kajian menempatkan laki-laki memilki tingkat agresi tinggi, jika dibandingkan dengan perempuan. Salah satu citra yang melekat pada diri laki-laki “macho” (dalam Piliang, 2004), persepsi bahwa kekerasan itu lambang kejantanan, pandangan bahwa bahaya itu menggairahkan.
Sifat yang melekat dalam diri perempuan ”kelembutan” dan laki-laki dengan ”kekerasan”, akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan dan pemecahan masalah. Hakim tidak terlepas dari faktor ini, karena salah satu tugasnya adalah mengadili perkara dan menjatuhkan putusan. Thomton (dalam Rahayu, 2000: 129), meneliti kasus pemerkosaan, hasilnya menunjukan ada perbedaan beratnya putusan antara pria dan wanita, bahwa wanita memberi hukuman yang lebih berat dibanding pria.
d) Usia.
Psikologi perkembangan (pertumbuhan) memandang bahwa semakin tua usia seseorang semakin arif dalam menyikapi permasalahan. John Clause (dalam Bradbury: 1987) bahwa tahap kematangan hakim yaitu pada usia tua, dimana pendapatnya dapat diterima sebagai pesan-pesan yang bajik. Sehingga tak heran jika terkadang putusan hakim tua lebih berat dan terasa janggal, mungkin hakim melihat sebagai kasus yang mempunyai efek/dampak yang besar terhadap perbuatan dari siterdakwa.
e) Pengalaman.
Konsistensi hakim dalam menjalankan aturan tidak hanya dapat dilihat pada ruang pengadilan, tetapi juga pada tutur kata, sikap, pergaulan dan tingkah lakunya (Imanuel kant dalam Wulfgaf Friedman, 1990).
Ada berbagai faktor yang mempengaruhi proses pembentukan sikap seorang (baca:hakim). Pertama, adanya akumulasi pengalaman dari tanggapan tipe yang sama. Seorang mungkin berinteraksi dengan pelbagai pihak yang mempunyai sikap yang sama terhadap suatu hal. Kedua, pengamatan terhadap sikap lain yang berbeda. Seorang dapat menentukan sikap pro atau anti terhadap gejala tertentu. Ketiga, pengalaman buruk atau baik yang pernah dilami. Keempat, hasil peniruan terhadap sikap pihak lain (baik secara sadar/counsciesnes atau tidak sadar/uncounsciesnes ).
Seberapa banyak hakim berpraktik dan belajar dari kesalahan serta mengacu pada hakim senior, merupakan pengalaman yang diperoleh dan akan berpengaruh terhadap berbagai kasus yang dihadapinya.



Note: ini bagian kecil yang saya ungkapkan, saya akan menguraikan nanti dilain kesempatan. Diantaranya: kekerasan dalam rumah tanggga dan frekuensi bunuh diri di Indonesia, opini public dalam pembentukan putusan hakim, kompetensi hak asuh anak, pidana mati di Indonesia, pertanggungjawaban pidana, respon masyarakat (opini public) terhadap tindak pidana terorisme.


Responses

0 Respones to "Peran Psikologi dalam Ranah Hukum By: Damang"

Posting Komentar

Return to top of page Copyright © 2011 | Platinum Theme Converted into Blogger Template by Hack Tutors