Interogasi Kepolisian
(dalam Studi Hermeneutik dan Psycho-legal)
Damang*
Antara pengakuan dan ungkapan maaf Cut Tari dan Luna Maya (tersangka video syur) yang disorot oleh jutaan kamera serta media televise. Memberi isyarat bagi publik bahwa memang tidak pantas menggunakan term mirip Ariel, mirip Luna dan mirip Cut Tari. Bahasa hukum tidak sekedar berarti semantik. Tetapi memiliki arti yang padat, berisi (substance) dan humanistik bahkan inquisitoir atas terapan prinsip hukum sebagai norma dasar (ground norm).
Pernyataan ungkapan maaf kedua tersangka tersebut, tampak hanya nada penyesalan atas pemberitaan yang cukup meresahkan atas dirinya. Tidak ada kata dan kalimat yang bisa ditafsir sebagai nada pengakuan atas keaslian dirinya dalam video syur itu. Namun ketika ditafsir secara hermeneutk ungkapan Cut Tari “semoga ini menjadi pembelajaran dan introspeksi diri bagi saya. Ungkapan suaminya yang setia menemaninya “mohon maaf atas semua kekhilafan”. Dua kata ini, introspeksi dan kekhilapan mengurai arti tidak mungkin bukan dirinya jika ada keinginan untuk introspeksi. Begitupun dengan pernyataan suaminya atas kekhilapan adalah pengakuan secara batin yang muncul bahwa sudah jauh sebelumnya suami Cut Tari mengetahui adanya video syur tersebut asli dari adegan Cut Tari.
Hermeneutika memandang bahwa bahasa tidak sekedar tulisan, ucapan, ungkapan atau pernyataan keterusterangan. Bahasa yang diungkapkan adalah bahasa yang sarat makna dan penuh kepentingan. Baik kepentingan itu menyangkut pribadi orang yang mengucapkan bahasa itu maupun orang yang akan menafsirkan bahasa tersebut. Hermeneutik itu ibarat sepasang kaki, dimana kaki itu yang akan menafsirkan sendiri ukuran yang cocok untuk sepatu ukuran berapa. Ukuran sepatu terkalahkan oleh ukuran kaki. Demikian juga hermeneutika sebagai alat tafsir untuk mengungkap teks yang tersembunyi dibalik orang yang mengucapkannya.
Oleh karena itu, jika mendengar secermat mungkin pernyataan maaf Luna dan Cut Tari tidak ada nada pengakuan. Tetapi secara hermeneutk, bahasa itu “tidak mugkin ada ungkapan dan pernyataan maaf bahkan akan ada penyangkalan sebelumnya kalau memang bukan dia sebagai pelakunya. Hermeneutika menunjukan bahwa bahasa adalah permainan bagi yang mengungkapkannya (language game). Critical legal movement memandang bahwa yang menjadi kuasa atas bahasa adalah orang yang mengungkapkan bahasa tersebut, yang bermain-main dengan kata perkata untuk kepentingan penafsir. Dibutuhkan kemampuan bagi sipenafsir untuk menjadikan bahasa sebagai medium kritik. Melihat kepentingan dari orang yang mengecap bahasa teks perteks. Melihat bagaimana pengalaman hidup dan pengalaman batin (lebenswelt) yang turut mempengaruhi mistifikasi terhadap apa yang diungkapkannya.
Beda halnya dengan kacamata psikologi melihat pernyataan pengakuan Cut Tari dan Luna Maya. Meskipun sedikit medium kritik itu juga adalah bagian riset dari psikologi dalam tafsir mimpi oleh Sigmund freud. Tetapi psikologi memiliki metode riset dalam memandang antara bahasa dan gerak tubuh sebagai satu kesatuan (unity). Seperti cara pandang John B Watson bahwa manusia sebuah rangkaian yang utuh antara jiwa (soul), tubuh (body) dan perilakunya (behaviour).
Dua sisi pengakuan yang berbeda. Aspek psikologi kognisi dan emosi, lebih gampang menterjemahkan bahasa tubuh (body language) pada diri (self) Cut Tari yang nampak sejalan/searah antara bahasa dan reaksi emosional yang turut ter-output, ketimbang bahasa dari Luna Maya. Kepribadian sebagai aspek yang tepat menjadi integrasi antara kognisi dan emosi dari bahasa/ungkapan Cut Tari dan Luna. Kepribadian (personality) oleh Alport (1971) diartikan the dynamic organization within the individual of those psychophysical systems that determine his unique adjustment to his environment, (organisasi dinamis dari system psikofisik dalam individu yang turut menentukan cara-caranya yang unik dalam menyesuaikan dengan lingkungannya.
Meminjam terminologi Jung. Kepribadian Cut Tari termasuk dalam golongan tipe extrovert, yakni perhatiannya (attention) lebih tertuju ke luar dirinya, kepada orang lain dan masyarakat. Bahasa tubuh dan reaksi emosional Cut Tari, lebih keluar ditonjolkan dengan tindakan menangis (cry). Reaksi dari tindakan menangis sebagai beban dan tekanan (preasure) yang keluar dalam bahasa emosional. Sedangkan tipe kepribadian Luna Maya termasuk tipe introvert, perhatinya lebih mengarah pada dirinya. Ketika luna maya menyatakan ungkapan maaf ingin terlihat seolah tidak ada beban dan tekanan. Dia ingin mengukuhkan dan meyakinkan publik bahwa perilaku buruknya adalah bukan kehendak mutlak dirinya. Agak berat melihat bahwa ada kata penyangkalan dan kebohongan atas dirinya. Setiap kata dan kalimat yang keluar dari bibirnya itu, berat dan teramat sulit untuk diucapkannya. Seluruh ekspresi tubuhnya. Saat menghela napas, kemudian menggigit amat kuat, bahwa luna menyimpan beban psikologis yang dianggap mampu diselesaikan dan tidak ada kesalahan (fault) atas dirinya.
Pengakuan bersalah (guility)
Pengakuan bersalah (guility) tidak menjadi sebagai bahasa yang lazim. Tidak menjadi terminology yang umum untuk digunakan oleh semua kalangan. Sehingga media dan publkc hanya menantikan pengakuan atas keaslian diri pelaku dengan video yang telah menyebar di kalangan umum. Beruntung saja, term ini belum dicaplok oleh media dan opini publik untuk digunakan sebagai bahasa yang akan mengkriminalkan pelaku secara terburu-buru (kebablasan).
Publik seakan puas dengan adanya pengakuan maaf. Apalagi Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara Cut Tari sudah membenarkan bahwa video itu memang kliennya. Tapi Cut Tari tidak pernah tahu kalau ada rekaman video syur atas dirinya, bahkan tidak pernah melihat video syur itu.
Penulis sendiri menilai bahwa pengakuan di media (publik) bukan sebagai kewajiban hukum (legal duty). Hanya merupakan kewajiban moral (moral duty). Tidak ada dalam prosedur hukum acara yang legalitas (due process of law) untuk menuntut seorang tersangka mengakui kesalahannya. Hukum acara pidana harus menghindrai adanya pengakuan bersalah yang sifatnya palsu. Tujuan dari pada hukum pidana adalah lebih pada mencari kebenaran yang materil. Kebenaran yang tidak ada/tanpa keraguan yang beralasan (beyound reasounal doubt). Bukan tugas dan peran media serta publik untuk menjadi law enforcement atas delik (tindak pidana) yang disangkakan kepada seseorang.
Pencitraan media dan publkc sebagai sarana kuasa atas praktik hukum dalam mengkaidahi (perspektifitas) delik atas pelaku tindak pidana dan kegiatan diskresi oleh kepolisian tetap pada memberikan hak-hak kepada tersangka untuk mendapat bantuan hokum dan perlakuan yang manusiawi. Opini publik dan media tidak boleh memberi korelasi positif untuk menjadi simpatik atas kinerja kebablasan bagi kepolisian sebagai penyelidik/penyidik dalam mengkriminalkan tersangka tanpa ada putusan pengadilan yang inkra.
Tersangka bukan dalam kapasitas sebagai telah terbukti bersalah. Hanya menjadi awal untuk dapat ditingkatkan dalam prosedur penuntutan untuk dinilai oleh kejaksaan cukup alat bukti dan layak untuk dibuktikan di institusi pengadilan. Miranda rule bagi tersangka tetap layak dijalankan dan diberikan kepada tersangka dalam interogasi. Hak ini berawal dari kasus Miranda vs Arizona (1966), bahwa semua tersangka harus diberitahu hak-hak konstitusional untuk tidak berbicara dan untuk mendapatkan pengacara yang hadir selama proses interogasi. Ada empat bagian di dalamnya, yaitu: 1) anda berhak untuk berbicara, apapun yang anda katakan dapat digunakan untuk melawan anda di pengadilan; 2) anda berhak mendapatkan pengacara yang hadir selama anda diinterogasi: 3)jika anda tidak mampu menyediakan pengacara sendiri, anda berhak mendapat pengacara yang ditunjuk untuk anda sebelu anda diinterogasi; 4) apakah anda mengerti hak-hak yang telah saya jelaskan.
Hukum acara pidana melalui pengakan asas inquisitoir. Dalam interogasi dan pencarian untuk menemukan titik terang terjadinya perbuatan tindak pidana, perihal siapa pelakunya. Kepolisian tidak diperkenankan oleh hukum acara pidana untuk melakukan pemaksaan, kekerasan (violence) untuk mengakui kesalahan tersangka. Kepolisian dituntut untuk bersikap koperatif/kerjasama dengan tersangka dalam menemukan titik terang sebagai terbuktinya delik kesusilaan (lih: pasal 281 KUHP) atau delik pornografi (undang-undang nomor 44 tahun 2008) terhadap kasus yang menimpa Ariel, Luna, dan Cut Tari.
Sikap koperatif kepolisian. Tanpa ada pemaksaan dalam interogasi. Dipandang terlalu lama dan berat untuk menjadikan tersangka telah memenuhi unsur delik. Oleh karena itu sudah penting untuk di perhatikan sumbangsi dari psikologi dalam perannya sebagai psycho-legal. Mengidetifikasi tersangka dengan metode minimalisasi (Saul Kassin dan Karlyn McNal:1991). Minimalisasi dilakukan dengan mengatakan kepada tersangka bahwa tindak kejahatannya dapat dipahami dan dapat dibenarkan. Selain psikologi forensik yang memang juga dibutuhkan untuk mengidetifikasi bagian-bagian fisik-fisik yang cocok dengan tersangka, juga dibutuhkan bahasa koperatif yang bernuansa psikologis untuk membuat tersangka benar-benar mengakui kesalahannya tanpa ada tekanan. Keterangan yang diberikan tersangka diusahakan mendekati pada kebenaran yang terungkap tanpa ada tekanan dan keragu-raguan (doubt).
Delik kesusilaan dan pornografi ang menimpa Aril. Luna dan Cut Tari. Konon dengan pernyataan Hotman Paris, bahwa Ariel dan Luna belum juga mengakui kesalahannya di ruang interogasi. Sudah tepat dan layak untuk menggunakan cara-cara psikologis yang koperatif bagi tersangka. Kasus yang demikian oleh Inbau, Reid, Buckley, dan Jayne (2001: 99) menawarkan untuk menggunakan cara interogasi dengan kalimat-kalimat: “sebagai manusia kita terbiasa menganggap bahwa diri kita amat jauh dari sifat kebinatangan, tetapi sebenarnya kita hanya menipu diri sendiri. Dalam masalah seks, kita amat dekat dengan kebanyakan binatang. Jadi jangan berpikir bahwa anda adalah satu-satunya atau bahwa anda hanya salah satu di antara segelintir orang yang pernah melakukan perbuatan semacam ini. Ada banyak orang yang berbuat seperti ini dan ini terjadi setiap hari”
Justifikasi semacam ini membawa pada tersangka dan penyelidik/penyidik dalam situasi yang tidak ada tekanan dan gejala psikis. Membuat pelaku tindak pidana ada perasaan bersalah yang muncul dari ego personal-nya untuk tidak lagi berbohong dan menipu pihak kepolisian.
Responses
0 Respones to "Pengakuan Bersalah dan Interogasi Kepolisian (dalam Studi Hermeneutik dan Psycho-legal)"
Posting Komentar