Dunia hukum kini dijungkirbalikkan oleh kuasa dan makna kebiasan teks-teks hukum. Hukum adalah produk kekuasaan. Hukum adalah teks-teks yang sengaja dibiaskan oleh penulis teks (baca: undang-undang) yakni melalui konformitas lagislatif dan eksekutif sebagaimana telah diberikan wewenang oleh undang-undang kepada DPR dan Presiden untuk bargaining position dalam mencapai kepentingan. Kepentingan yang dituju adalah kepentingan golongan, kepentingan partai, kepentingan ekonomi, dan kepentingan kekuasaan.
Tengok saja perkara Gayus yang berlarut-larut dalam prosedur hukum yang semakin sulit di pahami. Belum selesai satu perkara suap menyuap antara perusahaan dan Gayus sebagai pegawai di Dirjen Perpajakan. Satgas dan Kepolisian mengobral kehebatan dengan menampilkan keplesiran Gayus melancong ke mana-mana. Melancong ke Bali, melancong ke Singapura, melancong ke Malaysia.
Pertanyaannya bagi kita semua dalam kapasitas sebagai penonton Gayus yang mengobok-obok institusi hukum. Apa yang penting di balik jalan-jalan si Gayus ke tiap kota dan negara padahal ia sudah ditahan? Bukankah sekarang sudah jelas ia tidak melarikan diri dan rutin mengahadiri persidangan,
Apa yang penting untuk diketahui oleh publik?, penegakan hukum atau pengungkapan kejahatan semata. Benarkah kekuasaan menjadi kendali atas semua institusi hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan)? Oleh karena selalu mengharap instruksi dari presiden.
Penegakan hukum yang tidak otonom. Pertama, dalam hal ini dipengaruhi oleh faktor kekuasaan yang menyeret presiden sebagai aktor. Kedua, partai politik yang dikendalikan oleh mayoritas DPR dari partai demokrat juga menampilkan kelihaian membahas kasus Gayus. Padahal sudah jelas kasus korupsi Gayus bukan kasus politik. Bukan perkara yang dapat dijadikan sebagai hak angket untuk diajukan ke Presiden. Ketiga, kelompok pengusaha jangan dilupakan sebagai pemain di belakang layar. Pemegang kendali penegakan hukum. Tidakkah hari ini SBY terpilih kembali, di back up oleh siapa? Siapa lagi kalau bukan pemilik modal besar.
Big fish. Terminology ini yang santer menggetarkan jantung kekuasaan. Sehingga opini meyelesaikan kasus gayus, seolah-olah kita ditawarkan kehancuran negara. Pameo tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh, meskipun esok akan kiamat. Nyatanya dilupakan oleh penyebar opini tersebut.
Kekuasaan adalah barang lama buat hukum. Hukum adalah kekerasan. Hukum akan melindungi seorang yang memiliki kuasa. Hukum bahkan terus-menerus melanggengkan kekuasaan melalui eksploitasi pada yang minoritas.
Karena itu, memang hukum tidak dapat dipisahkan dengan kekuasaan, dimana teks hukum menjadi tidak bermakna atau dari awal pembentukannya sudah memihak kepada pihak yang kuat.
Selain itu, dalam penerapannya teks hukum ditafsirkan sesuai selera penafsirnya yang juga merupakan golongan yang kuat dalam masyarakat. Teks hukum ditafsirkan sesuai selera dan kepentingan hakim yang menafsirkan teks tersebut. Biang keladi dari multitafsir tersebut adalah hakim mengerti benar dengan permainan bahasa (language game) ala Wittgenstein. Maka jadilah penerapan hukum yang banyak bopengnya.
Kekuasaan pula yang mempertontonkan diskriminasi hukum (Donal Black) atau disparitas (Bringham). Campur baur antara kekuasan dan bahasa hukum menghasilkan output putusan yang disparitas.
Tomy Soeharto dengan sangat cepat menghirup udara bebas setelah mendapat remisi beberapa kali. Kasus century yang tak jelas siapa pelaku tindak pidananya, karena masalah administrasi dan kebijakan negara (beleidsregel) maka harus melalui cara politik dengan pembentukan pansus yang tak ada ujung dan artinya. Ada pemakzulan, beranikah ?.
Akhir-akhir ini banyak kasus di mana orang miskin di adili. Jika dibandingkan dengan kasus Century tak ada apa-apanya.
Pertama, Tengok saja nasib Minah, seorang nenek berusia 55 tahun harus diadili hanya gara-gara mengambil tiga buah kakao dan diputus hukuman 1 bulan 15 hari penjara. Ironinya di saat hakim membaca putusan tersebut sembari menangis tersedu-sedu.
Kedua, peristiwa yang di alami Minah juga dialami Basar dan Kholik, ia pernah dikurung oleh Polisi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara gara-gara mencuri semangka. Begitupun peristiwa yang menimpah Manisih dan Sri Sutami gara-gara mengambil kapas sebanyak 2 kilogram. Lebih konyol lagi beberapa bocah penyemir sepatu di bandara Soekarno Hatta di adili karena dituduh berjudi. Tidak sampai disitu saja, bagaimana dengan surat elektronik yang mengantar Prita Mulyasari ke penjara.
Hukum di negeri ini betul-betuk konyol. Hukum bagai di negeri srimulat. Orang-orang miskin dipenjara, para koruptor dibiarkan bebas berkeliaran. Dalam kurun waktu lima tahun sejak 2005 hingga semester pertama 2009, terdapat 68,92 % atau 812 terdakwa korupsi yang dibebaskan oleh pengadilan.
Pedang hukum yang di bawah oleh Dewi Themis keadilan hanya mengarah pada leher orang-orang miskin. Hukum di Indonesia benar-benar telah roboh.
Dekonstruksi hukum
Jalan keluarnya atas dominasi kekuasaas dan bahasa terhadap hukum. adalah “dekonstruksi hukum”. Menurut Derrida dekonstruksi adalah suatau cara memabaca teks secara interpretatif. Suatu cara memahamai teks dengan hermeneutic secara radikal/ hermenutik dalam (deep hermeneutic).
Hal ini jelas berbeda dengan hermeneutika yang dibicarakan oleh Heidegger dengan mencoba menafsirkan atau menghadirkan makna teks itu sebagaimana yang dimaksud oleh penulisnya dalam konteks masa kini.
Olek karena penulis saja yang tidak bisa mengontrol makna teksnya. Maka dalam menafsirkan teks tidak dapat menghindarkan dari kesalahpahaman. Makna teks tidak tergantung pada konteks penulisan, namun tergantung pada konteks pembacaan yang selalu berubah-ubah.
Maka untuk melintasi batas interpretasi, Derrida menciptakan neologisme yang disebut difference. Menurut Engelmann (1990: 76-113) bahwa difference mengandung kata kerja perancis “differer” yang berarti menunda, menangguhkan, berlainan, tidak identik. Jadi difference secara semantic berarti “momen suspensi”, “penundaan”, “penangguhan.” Dalam arti yang sederhana dekonstruktivisme selalu saja menunda makna, kriteria, penilaian, dan keputusan.
Dengan analogi dekonstruksi. Untuk mengatasi hukum yang disparitas. Hukum yang memihak. Hukum yang karut-marut. Maka di coba untuk dipersandingkan antara hukum dan keadilan.
Pertama, konsep keadilan sesuai dengan hukum. Kedua, ide keadilan berada di luar tatanan hukum. Dan ketiga adalah keadilan bukan kesesuaian dengan hukum dan juga bukan sesuatu yang berada di luar hukum.
Keadilan tidak lagi berada dalam undang-undang, keadilan tidak berada dalam keadilan ilahi karena otoritas religius telah kehilngan daya pengikatnya, keadilan tidak berada dalam keadilan akal budi (Kant), atau seperti keadilan yang dibayangkan oleh Rawls dan Habermas pada praksis komonikasi demokrasi tanpa kekerasan, juga tidak ada dalam batas-batas dekonstruksi hukum.
Sebagai kesimpulan bahwa dengan memakai dekonstruksi hukum, keadilan tidak mungkin direduksi dalam tatanan, baik tatanan hukum atau prinsip akal budi. Melainkan penangguhan penentuan makna dan memutus kontinuitas interpretasi hukum yang ada. Secara tepat Menke menyebut politik dekonstruksi sebagai “politik rehat” yakni interpretasi dekonstruktif atas hukum berarti menghentikan sifat umum dari hukum dan memunculkan kelainan dari orang lain serta ‘bahasa dari yang lain”.
*penulis adalah peneliti psycho-legal (fakultas hukum Unhas)
Nomor hp: 082188142188
Responses
0 Respones to "KEKUASAAN DAN DEKONSTRUKSI HUKUM"
Posting Komentar